Site icon Darulfunun El-Abbasiyah

Kehidupan Ekonomi Bangsa Arab sebelum Islam

Aktifitas ekonomi yang dilakukan bangsa Arab-sebelum Islam-amat sangat sederhan adan terbatas. Dimana aktifitas ekonomi mayoritas penduduk jazirah Arab adalah menggembala dan berternak binatang. Hingga orang-orang yang beraktifitas dalam bidang pertanian dan bidang perdagangan pun tidak bisa terlepas dari peternakan. Sebab petani membutuhkan hewan untuk aktifitas dipertaniannya, dan pedagang juga menggunakan hewan dalam mengangkut barang dagangannya, bahkan seringkali dijadikan sebagai barang dagangan yang diperjual-belikan.

Sedangkan aktifitas ekonomi selebihnya sangat aktif di sebagian daerah dan bagi komunitas tertentu, dan tidak pada komunitas yang lain. Pada umumnya, aktifitas tersebut memiliki ciri kesederhanaan dan dalam tingkat permulaan. Berikut ini penjelasan singkat tentang beberpa aktifitas ekonomi tersebut:

1. Perdagangan

Mayoritas aktifitas perdagangan bangsa Arab adalah diperkotaan, dan mereka memiliki pasar musiman untuk perdagangan berbagai jenis barang kebutuhan. Pasar musiman ini didatangi oleh orang yang ingin berdagang dan melakukan jual-beli. Sebagaimana orang-orang yang haji juga datang ke Makkah untuk memanfaatkan diadakannya pasar tersebut ketika menjelang musim haji, dimana mereka datang ke pasar untuk menjual barang yang mereka miliki dan membeli sesuatu yang mereka butuhkan.

Sesungguhnya bangsa Quraisy memiliki ciri khas dalam hal perdagangan. Perdagangan merupakan aktifitas ekonomi utama bagi mereka. Itu disebabkan karena Makkah merupakan bumi yang tandus, tiada air dan tiada tanaman; Sedangkan penduduknya memiliki kehormatan dalam pandangan bangsa Arab, sehingga mereka tidak memperlakukan kafilah mereka dengan buruk. Disamping letak geografisnya yang menghubungkan antara daerah-daerah penting dalam perekonomian, yaitu Syam (Yordania, Palestina, dan Libia), Yaman, dan Habasyah (Etiopia).

Perhatian bangsa Quraisy terhadap perdagangan sampai pada taraf mereka melakukan dua kali perjalanan perdagangan dalam setahun, yaitu perjalanan musim dingin ke Yaman dan perjalanan ke Syam ketika musim kemarau. Hingga kaum Quraisy menjadi kaya disebabkan perdagangannya, dan lahirlah kelompok pedagang yang kaya dan hidup dalam kemewahan. Sedangkan kelompok masyarakat yang lain hidup dalam kondisi kemiskinan yang menyedihkan.

2.Pertanian;

Terdapat aktifitas pertanian di sebagian daerah yang subur di jazirah Arab, seperti Yaman, Thaif, daerah utara, dan sebagian lahan pertanian di Hijaz dan pertengahan jazirah.

Di antara daerah pertanian yang penting adalah Madinah Al-Munawwarah dan sekitarnya. Pertanian adalah aktifitas yang umum bagi penduduknya disebabkan kesuburan tanahnya, dan banyak airnya.Kurma dan gandum merupakan dua hasil pertanian terpenting di Madinah. Itu di samping perhatian penduduk Madinah terhadap pertanian gandum dan sebagian buah-buahan. Tapi sarana mereka dalam melakukan aktifitas pertanian masih konvensional dan sangat sederhana.

Nampaknya, bahwa hasil pertanian mereka tidak merealisasikan kecukupan mereka; dimana mereka mengimpor sebagian kebutuhan pokok mereka dari Syam. Ini berlangsung hingga setelah lahirnya Islam. Sebab terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Madinah pernah dilalui masa paceklik dan kesempitan ekonomi, sehingga manusia hanya mengkonsumsi dua hal: kurma dan air.Bahkan seringkali mereka memakan daun-daunan, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta keluarganya pernah dalam sebulan dan dua bulan mengalami tidak memiliki makanan kecuali kurma dan air.

3.Industri;

Kegiatan industri merupakan kegiatan ekonomi paling lemah di negeri Arab dan paling sedikit peranannya. Dimana bangsa Arab jauh dari aktifitas ini dan enggan melakukannya. Mayoritas kagiatan industri adalah sebagai profesi sederhana yang pada umumnya dilakukan oleh para budak dan orang-orang Yahudi. Di antara profesi ini yang sangat menonjol adalah tukang besi, tukang kayu, pertenunan, pembuatan senjata, dan lain-lain.

Di tulisan berikutnya akan nampak jelas pengaruh Islam dalam pengembangan kehidupan ekonomi bangsa Arab.


Disadur dari:
FIQIH EKONOMI UMAR – Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi

Exit mobile version