Prof. Dr. Eka Srimulyani, MA., Guru Besar pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
ALQURAN memiliki beberapa penggambaran konsep masyarakat atau umat yang ideal, di antaranya adalah ummatan wahidah (umat yang satu). Ungkapan ini disebutkan beberapa kali dalam Alquran, salah satunya dalam surat Al-Baqarah: 213. Ummatan wahidah adalah umat yang menyatu dan bersatu dalam keimanan kepada Allah Swt, dan diberi petunjuk oleh-Nya. Dalam ayat lain (Al-Baqarah: 143), Alquran menyebutkan konsep ummatan wasathan (umat pertengahan), umat atau masyarakat yang moderat. Istilah lain yang juga digunakan dalam Alquran dalam menjelaskan konsep umat adalah khairu ummah (umat yang terbaik) yang dilahirkan untuk manusia (QS. Ali Imran: 110).
Pemahaman khairu ummah dalam ayat tersebut dikaitkan dengan upaya-upaya mereka yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dan beriman kepada Allah Swt. Satu contoh penggambaran masyarakat [ideal] yang lebih spesifik tergambar ketika Alquran menjelaskan kondisi kaum Saba’ (QS. Saba’: 15). Dalam ayat ini kontekstualisasi dari masyarakat yang ideal adalah penggabungan antara kemakmuran dan spiritualitas keagamaan/keimanan dalam wujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, gambaran mengenai sebuah negeri yang aman sentosa dan masyarakat yang terampuni dosanya.
Di sisi lain, diskusi mengenai konsep umat atau masyarakat yang “ideal” sering merujuk kepada istilah yang dikenal sebagai madaniyyah (berperadaban) atau dalam masyarakat kita disebut dengan istilah “masyarakat madani”. Secara bahasa madaniyyah berasal dari kata Bahasa Arab madinah yang mempunyai dua pengertian, yang pertama berarti “[masyarakat] kota”, dan kedua dalam artian “[masyarakat] berperadaban” yang mengacu pada kehidupan masyakarat yang berkeadilan dan berperadaban.
Diskusi mengenai masyarakat berperadaban sering dikaitkan dengan ubarnisasi dan perkotaan, karena dalam sejarah peradaban-peradaban besar yang ada di dunia, selalu berbasis di kota-kota besar sebagai pusat kehidupan sosial politik masyarakatnya yang kemudian mempengaruhi wilayah-wilayah sekelilingnya, dan juga karakteristik dasar peradaban lebih cepat diamati dan ditemui dalam kehidupan masyarakat yang berbasis kota.
Masyarakat madani
Referensi mengenai konsep masyarakat madani dalam tataran praktis adalah masyarakat Muslim awal di kota Madinah setelah hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Mekkah, yang berlanjut sampai masa kepemimpinan para Khulafaur-rasyidin setelah beliau wafat. Masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw saat itu bersendikan pada dimensi keimanan yang diarahkan untuk memperkuat kondisi masyarakat sipil dalam pilar-pilar musyawarah, keadilan dan persaudaraan.
Sejarah mencatat adanya sebuah kohesi sosial yang ideal, terbangun secara kuat dalam masyarakat Madinah saat itu, salah satunya terlihat lewat ukhuwwah (persaudaraan) yang mendalam dan bersahaja antara suku Quraisy Mekkah yang dikenal dengan istilah kaum Muhajirin dan penduduk Yatsrib (Madinah) yang dikenal sebagai kaum Anshar. Kota Madinah sendiri saat itu juga terdiri dari beragam suku seperti Suku Aus, Khazraj dan masyarakat Yahudi (Bani Nadhir, Bani Qainuqa’, Bani Quraizah), di samping Muhajirin yang hijrah dari Mekah.
Prinsip yang melandasi kohesi sosial tersebut dilandasi dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam sebuah konstitusi yang cukup yang terkenal dalam sejarah yaitu “Piagam Madinah”. Piagam Madinah mencantumkan beberapa prinsip-prinsip penting dalam membangun masyarakat ideal yang menekankan pada persatuan dan kesatuan, persaudaraan (al-‘ukhuwwah), perdamaian, toleransi, keadilan (al-’adalah), sikap tidak diskriminatif, dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman.
Prinsip-prinsip ini menjadi solusi dari kompleksitas kehidupan sosial politik masyarakat Madinah saat itu yang beragam baik dari sisi agama yang dianut, maupun kesukuan, yang sebenarnya memiliki potensi konflik di dalamnya. Kalau dikaji dan dianalisis, sebenarnya prinsip-prinsip yang ada dalam piagam Madinah tersebut sangat relevan diadopsi untuk kondisi masyarakat Muslim modern hari ini sekalipun.
Dari sisi wacana, konsep masyarakat madani terkadang sering disamakan dengan konsep civil society (masyarakat sipil), sebuah konsep masyarakat yang memiliki elemen-elemen kemasyarakatan yang kuat, dan/atau civilized society yang juga bermakna masyarakat berperadaban. Peradaban dalam konsep tamaddun seperti yang disebutkan oleh Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah.
Menurut Ibnu Khaldun, tamaddun merupakan pencapaian manusia yang sudah melebihi keperluan dasar manusia sehingga memberi kesempatan bagi mereka untuk berpikir dan menghasilkan daya cipta dan peradaban yang lebih tinggi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan seni.
Masyarakat maju
Selain istilah tamaddun, Ibnu Khaldun juga memunculkan istilah umran yang merupakan kajian terhadap kawasan-kawasan bandar/perkotaan yang memiliki struktur tanah yang subur, infrastruktur yang memadai dalam suatu wilayah pembangunan yang baik ditempati secara permanen oleh sebuah masyarakat yang maju.
Di Indonesia, sejak 1990-an, diskusi tentang konsep masyarakat madani di Indonesia sudah mulai muncul secara intensif. Pada 1995 dalam sebuah diskusi di simposium Nasional dalam rangka Festival Istiqlal di Jakarta, Dato’ Anwar Ibrahim menyampaikan presentasi khusus tentang tawaran konsep masyarakat madani.
Para pakar lainnya juga tidak luput ikut berkontribusi dalam membentuk pemahaman mengenai konsep masyarakat madani tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, bahkan tidak hanya dalam bentuk diskusi dan wacana, istilah masyarakat madani kemudian juga diadopsi dalam tema pembangunan masyarakat kota/daerah di Indonesia.
Akhirul kalam, secara sederhana dapat dipahami, ada beberapa karakter yang melekat pada masyarakat Muslim madani (berperadaban) yang dimaksud, di antaranya adalah mengedepankan nilai-nilai keimanan kepada Allah Swt, mengembangkan prinsip keadilan dan kesetaraan, penguatan elemen masyarakat, toleransi, dan memiliki akhlaq mulia, serta penguasaan ilmu pengetahuan, termasuk seni yang digunakan bagi kemanfaatan umat/masyarakat.
Momentum Ramadhan yang penuh berkah ini sedianya merupakan saat yang tepat untuk mewujudkan dan memperkuat asas-asas masyarakat berperadaban tersebut dalam bingkai keimanan dan ketakwaan.
Wallahu a’lam bishawab.