Tag: Peradaban

  • Wasekjen MUI: Alquran Adalah Imam Peradaban

    JAKARTA–Kebenaran Al-Quran sebagai kalamullah (perkataan Allah) memiliki sifat pasti dan abadi sesuai dengan perkembangan situasi dan perkembangan zaman atau Shalihun li kulli zaman wa makan.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discusion (FGD) Lembaga Pentasih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI, Kamis (2/6).

    “Maka disebutkan Al-Quran sebagai penunjuk jalan,” ujarnya.

    Kiai Arif mengingatkan, pada era kenabian hingga abad ke-15, umat Islam pernah merebut kejayaan peradaban dunia melalui Al-Quran. Sehingga, lanjutnya, Islam menjadi imam peradaban dunia.

    “Namun, di abad 21 ini, peradaban Islam mendapat ujian berupa modernisasi sains, teknologi dan kebudayaan,”lanjutnya.

    Menurutnya, sekarang ini yang menjadi puncak panutan nilai global yaitu peradaban saintifik dan positivistik.

    Kiai Arif melihat negara-negara di kawasan Muslim pun masih tercecer menjadi makmun peradaban. Sehingga, belum mampu berkontribusi secara maksimal dalam kancah peradaban sekarang ini.

    Dengan demikian, lanjutnya, seolah tercipta anomali peraban Islam. Padahal, dalam Alquran disebutkan bahwa umat Islam adalah edisi umat terbaik (kuntum khaira ummatin ukhrijat lin naas).

    “Namun, fakta kontemporer belum mampu mewujudkannya. Meski demikian, dunia intelektual Islam tidak lantas tinggal diam,” ungkapnya.

    Kiai Arif menuturkan, upaya untuk mengembalikan Alquran sebagai imam peradaban global terus dilakukan. Salah satunya oleh Syakh Zaghlul An-Najjar.

    Kiai Arif menjelaskan, Syakh Zaghlul An-Najjar merupakan pengarang tafsir ayat-ayat kauniyah yang kontribusinya sangat layak diberikan apresiasi karena mampu membuktikan bahwa Al-Quran dan sains bersifat faktual dan empirik.

    “Hal-hal seperti inilah yang mestinya terus digalakkan oleh seluruh pegiat literasi Islam,”tambahnya.

    Kiai Arif mengungkapkan, beberapa waktu lalu saat kunjungan Majelis Hukama Muslimin ke Indonesia, yang dipimpin oleh Syekh Ahmad Thayyib Al-Azhar sempat menaruh asa peradaban Islam kepada Indonesia untuk menjadi imam peradaban dunia.

    Pada kesempatan tersebut, kata kiai Arif, Majelis Hukama Muslimin menyampaikan bahwa bukan eranya lagi kitab-kitab dari Timur Tengah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

    Namun sebaliknya, kitab-kitab karya ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia yang sudah saatnya diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan bahasa Internasional lainnya.

    “Ini adalah asa. Namun, asa tersebut mungkin bisa jadi kembali menguap jika tidak disertai oleh upaya-upaya serius berupa penguasaan terhadap perangkat-perangkat metodologis dalam memahami Alquran dan hadis,”paparnya.

    Dalam konteks ini, kiai Arif berharap seluruh ormas Islam, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di Indonesia untuk menjamin terlahirnya ahli-hali linguistik Alquran.

    Menurutnya, sangat mustahil bisa menikmati lezatnya hidangan Alquran tanpa mengusai perangkat bahasa Alquran yang berbahasa Arab tersebut.

    Untuk itu, Kiai Arif mengingatkan pentingnya menguasai ilmu Nahwu, Sharaf, Badi’, Ma’ani, Bayan, dan sejenisnya bagi komponen pegiat literasi Islam.

    “Dengan demikian, maka kandungan mutiara dan tuntunan menjadi imam peradaban dalam Alquran dapat tergali dan terjadi bagi kemajuan Islam dan dunia,” pungkasnya.

    (Sadam Al-Ghifari/Angga)

  • 5 Implementasi Moderasi Beragama untuk Peradaban dan Sinergi MUI-Ulama Ukraina

    Oleh : Andy Hadiyanto, Sekretaris Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI

    Wacana moderasi beragama yang seringkali kita baca di berbagai media massa dan kita dengar dalam forum-forum sosial keagmaan, ternyata merupakan konsep yang indah secara teoritis namun rumit dalam implementasinya.

    Lebih menarik lagi, istilah moderasi atau al-wasathiyah menjadi klaim semua pihak yang bergerak dalam dakwah untuk menarik perhatian umat.

    Penggunaan konsep moderasi yang ditafsirkan secara beragam secara tidak langsung justru memperburuk citra moderasi dan menjatuhkan marwahnya sebagai substansi ajaran Islam yang hanif.

    Bertolak dari realitas di atas, Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia (HLNKI-MUI) menyelenggarakan forum dialog ulama internasional, guna membahas konsep dan implementasi moderasi beragama yang tepat dalam konteks Indonesia dan global pada abad ke-21.

    Forum yang rencananya menjadi kegiatan rutin Komisi HLNKI ini akan dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan Muslim dunia yang terhimpun dalam berbagai forum dan organisasi ulama dari berbagai belahan dunia dan internasional.

    Tujuan forum ini adalah untuk merumuskan formulasi moderasi beragama yang dapat menjamin terciptanya keadilan, kedamaian, harmoni, dan peningkatan harkat dan martabat umat manusia.

    Forum dialog internasional yang pertama digelar pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu dengan menghadirkan 10 orang ulama dari Ukrania dan 40 ulama, cendekiawan, dan tokoh agama Indonesia.

    Acara tersebut dibuka Dr KH Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua umum MUI. Dalam sambutannya Kyai Marsudi mendukung penuh forum ini sebagai upaya untuk meningkatkan reputasi MUI yang merupakan organisasi ulama di negara Muslim terbesar di dunia, sebagai organisasi berkelas dunia yang aktif untuk berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia.

    Di samping itu, terkait dengan implementasi moderasi beliau menggarisbawahi realitas kehidupan beragama di Indonesia yang toleran dan terbuka terhadap keragamaan merupakan salah satu contoh implementasi moderasi beragama.

    Sementara itu para narasumber dari Ukrania, yaitu Syekh Muhammad Mamutov, imam umat Islam Kota Zaporizhya dan Wakil Mufti, Syekh Arifov Seyran Presiden Kongres Umat Islam Ukrania dan anggota Dewan Fatwa dan Penelitian Ukrania, dan Syekh Haidar Alhaj Imam Pusat Kebudayaan Islam Kiev dan anggota Fatwa dan Penelitian Ukrania, dan lain-lain.

    Mereka bersama dengan beberaapa tokoh MUI seperti Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Dr KH Khalilurahman, Ustadz Oke Setiadi, Ustadz Ghazali Moenawar, Dr Ali Hasan bahr, Dr Andy Hadiyanto, Ustadzah Amirah Nahrawi, Yuli Mumpuni, Bunyan Saptomo, Safira Machrusah, dan lain-lain berhasil menyepakati implementasi moderasi beragama dalam upaya mencegah konflik dan membangun harmoni.

    Hasil kesepakatan mereka tersebut dirumuskan dalam bentuk pernyataan sikap yang dibacakan dalam tiga bahasa yaitu, Indonesia, Ukrania, dan Arab.

    Implementasi moderasi beragama dalam pernyataan tersebut dimanifestasikan dalam lima poin yaitu sebagai berikut pertama, moderasi beragama adalah pemahaman dan pengamalan agama yang menghindari konflik dan mengedepankan semangat persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan.

    Kedua, moderasi beragama senantiasa menggerakkan seluruh elemen masyarakat umumnya dan khususnya para pemimpin Negara di dunia, untuk menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai keadilan, persatuan, kesatuan, dan kemanusiaan dalam berbagai aktifitas politik, keagamaan, ekonomi, social dan budaya.

    Ketiga, para ulama, dai, dan tokoh agama yang menjadi penggerak moderasi agama hendaknya selalu menyampaikan dan menyebarluaskan pesan Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam (Islam rahmatan lil alamin) dan menghormati keanekaragaman budaya, bahasa dan adat istiadat yang tumbuh di tengah kehidupan berbangsa bernegara yang tidak bertentangan dengan esensi ajaran agama yang bersifat universal.

    Adapun implementasi moderasi yang keempat adalah mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, toleransi, kemanusiaan, dan anti kekerasan dalam menyelesaikan segala bentuk konflik dan persengketaan baik sosial, keagamaan, ekonomi, ataupun politik.

    Sedangkan implementasi moderasi yang terakhir dalam pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah upaya untuk menghidupkan spirit Islam sebagai inspirasi peradaban, untuk membangun kedamaian, kemajuan, kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran umat manusia.

    Dalam rangka menerjemahkan konsep implementasi moderasi beragama di atas, MUI dan Majelis Ulama Ukrania pun bersepakat untuk menjajaki kerjasama kongkret dalam hal yaitu penguatan sumber daya Muslim, pengembangan dakwah dan pendidikan Islam yang rahmatan lil alamin, peningkatan peran ulama Islam dalam menciptakan perdamaian dunia dan harmoni, sinergi lembaga ulama dalam berbagai kegiatan yang bersifat keagamaan, akademik-ilmiah, dan sosial-budaya, dan pertukaran ulama dan dai moderasi beragama.

  • Membangun Masyarakat yang Berperadaban

    Membangun Masyarakat yang Berperadaban

    Prof. Dr. Eka Srimulyani, MA., Guru Besar pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

    ALQURAN memiliki beberapa penggambaran konsep masyarakat atau umat yang ideal, di antaranya adalah ummatan wahidah (umat yang satu). Ungkapan ini disebutkan beberapa kali dalam Alquran, salah satunya dalam surat Al-Baqarah: 213. Ummatan wahidah adalah umat yang menyatu dan bersatu dalam keimanan kepada Allah Swt, dan diberi petunjuk oleh-Nya. Dalam ayat lain (Al-Baqarah: 143), Alquran menyebutkan konsep ummatan wasathan (umat pertengahan), umat atau masyarakat yang moderat. Istilah lain yang juga digunakan dalam Alquran dalam menjelaskan konsep umat adalah khairu ummah (umat yang terbaik) yang dilahirkan untuk manusia (QS. Ali Imran: 110).

    Pemahaman khairu ummah dalam ayat tersebut dikaitkan dengan upaya-upaya mereka yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dan beriman kepada Allah Swt. Satu contoh penggambaran masyarakat [ideal] yang lebih spesifik tergambar ketika Alquran menjelaskan kondisi kaum Saba’ (QS. Saba’: 15). Dalam ayat ini kontekstualisasi dari masyarakat yang ideal adalah penggabungan antara kemakmuran dan spiritualitas keagamaan/keimanan dalam wujud baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, gambaran mengenai sebuah negeri yang aman sentosa dan masyarakat yang terampuni dosanya.

    Di sisi lain, diskusi mengenai konsep umat atau masyarakat yang “ideal” sering merujuk kepada istilah yang dikenal sebagai madaniyyah (berperadaban) atau dalam masyarakat kita disebut dengan istilah “masyarakat madani”. Secara bahasa madaniyyah berasal dari kata Bahasa Arab madinah yang mempunyai dua pengertian, yang pertama berarti “[masyarakat] kota”, dan kedua dalam artian “[masyarakat] berperadaban” yang mengacu pada kehidupan masyakarat yang berkeadilan dan berperadaban.

    Diskusi mengenai masyarakat berperadaban sering dikaitkan dengan ubarnisasi dan perkotaan, karena dalam sejarah peradaban-peradaban besar yang ada di dunia, selalu berbasis di kota-kota besar sebagai pusat kehidupan sosial politik masyarakatnya yang kemudian mempengaruhi wilayah-wilayah sekelilingnya, dan juga karakteristik dasar peradaban lebih cepat diamati dan ditemui dalam kehidupan masyarakat yang berbasis kota.

    Masyarakat madani
    Referensi mengenai konsep masyarakat madani dalam tataran praktis adalah masyarakat Muslim awal di kota Madinah setelah hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Mekkah, yang berlanjut sampai masa kepemimpinan para Khulafaur-rasyidin setelah beliau wafat. Masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw saat itu bersendikan pada dimensi keimanan yang diarahkan untuk memperkuat kondisi masyarakat sipil dalam pilar-pilar musyawarah, keadilan dan persaudaraan.

    Sejarah mencatat adanya sebuah kohesi sosial yang ideal, terbangun secara kuat dalam masyarakat Madinah saat itu, salah satunya terlihat lewat ukhuwwah (persaudaraan) yang mendalam dan bersahaja antara suku Quraisy Mekkah yang dikenal dengan istilah kaum Muhajirin dan penduduk Yatsrib (Madinah) yang dikenal sebagai kaum Anshar. Kota Madinah sendiri saat itu juga terdiri dari beragam suku seperti Suku Aus, Khazraj dan masyarakat Yahudi (Bani Nadhir, Bani Qainuqa’, Bani Quraizah), di samping Muhajirin yang hijrah dari Mekah.

    Prinsip yang melandasi kohesi sosial tersebut dilandasi dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam sebuah konstitusi yang cukup yang terkenal dalam sejarah yaitu “Piagam Madinah”. Piagam Madinah mencantumkan beberapa prinsip-prinsip penting dalam membangun masyarakat ideal yang menekankan pada persatuan dan kesatuan, persaudaraan (al-‘ukhuwwah), perdamaian, toleransi, keadilan (al-’adalah), sikap tidak diskriminatif, dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman.

    Prinsip-prinsip ini menjadi solusi dari kompleksitas kehidupan sosial politik masyarakat Madinah saat itu yang beragam baik dari sisi agama yang dianut, maupun kesukuan, yang sebenarnya memiliki potensi konflik di dalamnya. Kalau dikaji dan dianalisis, sebenarnya prinsip-prinsip yang ada dalam piagam Madinah tersebut sangat relevan diadopsi untuk kondisi masyarakat Muslim modern hari ini sekalipun.

    Dari sisi wacana, konsep masyarakat madani terkadang sering disamakan dengan konsep civil society (masyarakat sipil), sebuah konsep masyarakat yang memiliki elemen-elemen kemasyarakatan yang kuat, dan/atau civilized society yang juga bermakna masyarakat berperadaban. Peradaban dalam konsep tamaddun seperti yang disebutkan oleh Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah.

    Menurut Ibnu Khaldun, tamaddun merupakan pencapaian manusia yang sudah melebihi keperluan dasar manusia sehingga memberi kesempatan bagi mereka untuk berpikir dan menghasilkan daya cipta dan peradaban yang lebih tinggi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan seni.

    Masyarakat maju
    Selain istilah tamaddun, Ibnu Khaldun juga memunculkan istilah umran yang merupakan kajian terhadap kawasan-kawasan bandar/perkotaan yang memiliki struktur tanah yang subur, infrastruktur yang memadai dalam suatu wilayah pembangunan yang baik ditempati secara permanen oleh sebuah masyarakat yang maju.

    Di Indonesia, sejak 1990-an, diskusi tentang konsep masyarakat madani di Indonesia sudah mulai muncul secara intensif. Pada 1995 dalam sebuah diskusi di simposium Nasional dalam rangka Festival Istiqlal di Jakarta, Dato’ Anwar Ibrahim menyampaikan presentasi khusus tentang tawaran konsep masyarakat madani.

    Para pakar lainnya juga tidak luput ikut berkontribusi dalam membentuk pemahaman mengenai konsep masyarakat madani tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, bahkan tidak hanya dalam bentuk diskusi dan wacana, istilah masyarakat madani kemudian juga diadopsi dalam tema pembangunan masyarakat kota/daerah di Indonesia.

    Akhirul kalam, secara sederhana dapat dipahami, ada beberapa karakter yang melekat pada masyarakat Muslim madani (berperadaban) yang dimaksud, di antaranya adalah mengedepankan nilai-nilai keimanan kepada Allah Swt, mengembangkan prinsip keadilan dan kesetaraan, penguatan elemen masyarakat, toleransi, dan memiliki akhlaq mulia, serta penguasaan ilmu pengetahuan, termasuk seni yang digunakan bagi kemanfaatan umat/masyarakat.

    Momentum Ramadhan yang penuh berkah ini sedianya merupakan saat yang tepat untuk mewujudkan dan memperkuat asas-asas masyarakat berperadaban tersebut dalam bingkai keimanan dan ketakwaan.

    Wallahu a’lam bishawab.