Menurut Syara’, puasa itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib itu ada tiga ;
(1) wajib karena waktu yaitu puasa Ramadhan,
(2) wajib karena sesuatu sebab yaitu puasa kifarat, dan
(3) wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya yaitu puasa nadzar.
Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam surat al-Baqarah/2 : 183, 184 dan 185. Puasa Ramadhan diwajibkan atas orang beriman, seperti yang pernah diwajibkan kepada hambaNya sebelum umat Islam sekarang ini, agar orang yang berpuasa meningkat kualitas dirinya yaitu menjadi orang yang bertaqwa. Puasa wajib itu dalam beberapa hari yang berbilang, yaitu pada bulan Ramadhan.
Dalam banyak hadis dijelaskan tentang kewajiban puasa Ramadlan ini antara lain :
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ " الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ". فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ " شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ". فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ. قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
Artinya :
Thalhah bin Ubaidillah menceritakan bahwa seorang Arab (pedalaman) telah mendatangi Rasulullah saw dalam keadaan rambutnya yang kusut, kemudian ia minta kepada Rasulullah untuk menjelaskan kepadanya tentang shalat apa saja yang diwajibkan Allah kepadanya. Jawab Rasulullah : hanya shalat lima waktu, shalat yang lainnya hanya sunnah saja hukumnya. Dia minta lagi supaya Rasulullah menjelaskan tentang puasa yang diwajibkan Allah. Jawab Rasul hanya puasa bulan Ramadlan di luar itu cuma sunnah saja. Dia masih minta penjelasan lebih lanjut tentang zakat yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. Rasul menjelaskan kepadanya tentang apa saja yang disyariatkan Islam buatnya seraya menegaskan bahwa itulah yang akan memuliakanmu saya tak menguranginya sedikitpun. Engkau akan bahagia jika engkau bersungguh-sungguh dan engkau akan dimasukan ke surge. (HR. Bukhari : 1891).
—
Dikutip dari:
Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press, 2015
Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah