Tag: Puasa Ramadhan

  • Fidyah, Denda Hutang Puasa

    a man riding a tricycle

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Fidyah adalah kompensasi dari denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat melaksanakan qadha ganti puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu fidyah juga dilakukan oleh Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan secara konsisten, artinya tidak dapat pula melaksanakan qadha gantinya. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan, sehingga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang lalai terhadap perintah wajib puasa.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Untuk Muslim yang masih memiliki kemampuan untuk melakukan qadha puasa, maka wajib baginya untuk berusaha melakukan qadha ganti puasa tersebut. Sehingga dengan ini fidyah juga tidak semerta-merta dilakukan oleh orang-orang yang merasa mengganti puasa dengan membayarnya adalah lebih mudah baginya.

    Yang wajib membayar fidyah adalah orang-orang yang telah memiliki kriteria dan kategori tertentu, diantaranya adalah:

    1. Orang Tua Renta
      Orang Tua dan juga renta yang umumnya sudah lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa secara konsisten dapat digantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, baik dengan hartanya ataupun dengan harta ahli warisnya.
    2. Orang Sakit Parah
      Individu yang menderita penyakit kronis dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa juga dapat menggantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, yang diusahakan dari hartanya ataupun harta ahli warisnya.
    3. Ibu Hamil atau Menyusui
      Wanita hamil atau wanita yang menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya atau anaknya yang masih bayi, yang sebaiknya juga mendapatkan rekomendasi dari dokter atau ahli medis. Kewajiban puasanya ditanggung oleh suaminya ataupun ahli waris suaminya.
    4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
      Mereka yang menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga lalai. Sebagian ulama menekankan atau memberatkan pemahaman fidyah dalam kasus orang yang sengaja melalaikan kewajiban fidyah yakni dengan mewajibkannya membayar fidyah dan juga sekaligus mengqadha puasa.

    Untuk memahami perhitungan fidyah denda hutang puasa, secara umum besaran fidyah adalah 2 mud atau setengah sha’ bahan makanan pokok setempat, setara dengan 1,5 kg beras. Hal ini juga disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga bahan makanan pokok setempat. Sebagai contoh:

    • DKI Jakarta: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
    • Padang dan sekitarnya: BAZNAS Kota Padang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.

    Untuk wilayah lain besaran fidyah dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat. Disarankan untuk menghubungi BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat guna memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran fidyah yang berlaku.

    Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan memberikan makanan langsung kepada kerabat yang miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkannya kepada yang berhak, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki kesulitan dalam mendistribusikannya.

    Insyaallah, dengan memahami ketentuan fidyah, kita berharap para Muslim dapat memahami pentingnya kewajiban puasa Ramadhan ini. Sehingga kita berharap Allah memberikan keberkahan yang panjang dan limpahan rezki yang banyak kepada kita semua.

    Bacaan:

    • Fatwa Majlis Ulama Indonesia
    • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri
  • Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    orange van die cast model on pavement

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Sehingga dengan hukum kewajibannya itu Puasa Ramadhan tidak dapat ditinggalkan (terhutang) tanpa adanya halangan spesifik yang diperbolehkan oleh syariat (syar’iyah) ataupun juga keringanan khusus (rukhsah). Ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menyempurnakan puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya. Dalam kondisi tersebut, syariat memberikan keringanan untuk menggantinya, bukan meninggalkannya kemudian. Cara menggantinya adalah dengan puasa qadha.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Dari ayat diatas kita dapat memahami, hutang puasa berlaku kepada orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan. Sehingga puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada kondisi tersebut adalah wajib untuk diganti. Adapun waktu penggantiannya adalah segera setelah mampu untuk melakukannya, adapun batas waktunya, adalah sebaiknya sebelum datangnya puasa Ramadhan yang akan datang. Selain orang yang sakit dan dalam perjalanan qadha puasa juga berlaku untuk perempuan yang mendapat haidh, nifas, mengandung ataupun menyusui (jika khawatir terhadap keselamatan bayi), hal ini disebut oleh Aisyah dan Ibn Abbas:

    “Dari Aisyah: Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud)

    Begitulah tuntutan ibadah dalam Islam terkait Puasa Ramadhan. Walaupun begitu jika kewajiban mengganti hutang puasa ini tidak dapat dipenuhi karena faktor kesehatan fisik yang permanen, seperti uzur, pikun ataupun telah meninggal, dan diketahui hutang puasa ini oleh ahli warisnya. Maka penggantian hutang puasa bisa dilakukan dengan pembayaran fidyah. Adapun untuk orang yang masih mampu melakukan ganti puasa, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa.

    Kelalaian dalam mengganti puasa setelah terlewat puasa Ramadhan berikutnya, dapat dibebankan kewajiban yang lebih berat lagi. Ada beberapa pendapat terkait hal ini sesuai dengan pertimbangan fatwa dari masing-masing wilayah, tetapi secara umum yang pertama adalah bertaubat dan insaf atas kelalaian yang diperbuat. Yang kedua secara umum perbedaan perhitungan pembayaran fidyahnya adalah: 1) membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan, 2) mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai hari yang tertinggal, dan 3) membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan dan karena lalai dikalikan dengan jumlah tahun tertinggal sebagai beban atas kelalaiannya. Besaran fidyah secara umum adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok, untuk lebih tepatnya sesuai dengan besaran fidyah yang ditetapkan oleh lembaga fatwa wilayah tersebut.

    Bacaan:

    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri

  • Gelar Pesantren Ramadhan, MUI Ingin Bangun SDM Unggul

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Pendidikan dan Kaderisasi menggelar Pesantren Ramadhan selama tiga hari secara daring. Harapannya, dengan kegiatan ini MUI turut berkontribusi membangun sumber daya manusia yang unggul. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Prof Armai Arief saat menyampaikan sambutan, (15/4).

    “Kita ingin membangun SDM unggul, yaitu membangun manusia beriman, bertakwa, berahlak mulia, berilmu, cinta tanah air dan bertanggung jawab terhadap tanah air dan bangsa,” demikian kata Prof. Armai Arief.

    Menurut beliau, kegiatan pesantren Ramadhan akan diarahkan sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional. Menurut UU No.20 tahun 2003 Pasal 3, tujuan pendidikan nasional berbunyi:

    “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

    Selaras dengan yang disampaikan Prof Armai Arief, Ketua pelaksana kegiatan pesantren Ramadhan 1443 H, Titin Martinah menyampaikan bahwa maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan iman dan takwa generasi muda.

    “Kegiatan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, meningkatkan kecintaan pemuda terhadap Islam wasathiyah. Kedua, menumbuhkan kesadaran pemuda dalam menyikapi masuknya budaya asing yang bertentangan dengan Islam. Ketiga, membangun pribadi muslim beriman, berahlak mulia dan bertakwa,” ungkapnya.

    Dalam penyelenggaraannya, kegiatan Pesantren Ramadhan ini berkolaborasi dengan ESQ (Emotional, Spiritual, Quotient) Leadership Center dibawah pimpinan Ary Ginanjar Agustian.

    (Dhea Oktaviana/Angga)

  • Puasa Ramadhan dan Jalan Mukmin Menuju Derajat Takwa


     

    Oleh : Prof Dr KH Ma’ruf Amin, Wapres RI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI
     
    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ
    بسم الله الرحمن الرحيم
    بِسْمِ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ وَ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ  وَعَلَى آلِهً وَصْحبِهِ وَمَنْ وَالَاه. سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللّهُمَّ ارْزُقْنَا الْمَعَارِفَ الرَّبَّانِيَّةَ وَاللَّطَائِفِ الرَحْمَانِيّةَ وَالْعُلُوْمَ اللَّدُّنِيَّةَ وَ بَلِّغْنَا رُتْبَةَ الْإِحْسَانِ وَ وَحْدَةَ الشُّهُوْدِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Yang terhormat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Habibana, Habib Nabiel Al-Musawa, Hadirin yang berbahagia.

    Marilah bersama-sama kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala, karena atas limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya kita semua dapat bertemu, walaupun secara daring, pada acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 H.

    Acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 H ini merupakan ajakan pimpinan MUI pusat untuk menyatakan rasa syukur dan ungkapan kebahagiaan kita bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1443 H, sebagai bulan peningkatan amal ibadah vertikal kepada Allah SWT (hablun minallah) dan penguatan hubungan mu’amalah insaniyyah secara horizontal dalam kehidupan masyarakat (hablun minan naas).

    MUI telah memberikan satu pesan kepada kita semua untuk menghormati dan mensyiarkan bulan Ramadhan sebagai bulan yang rahmah (penuh kasih sayang sayang) dan maghfirah (penuh ampunan). Tentu saja sangat wajar jika kita menginginkan agar kehidupan masyarakat di bulan Ramadhan bisa menampakkan suasana puasa Ramadhan di negara mayoritas Muslim ini.

    Insya Allah kita bertemu dengan bulan Ramadhan dan diberikan kesehatan oleh Allah SWT, sehingga kita dapat menjalankan puasa dengan baik disertai ridha dan magfirah-Nya. Kita sambut bulan Ramadhan ini dengan ucapan:
    مرحباً بك يا رمضان مرحباً يا شهر الصيام
    Selamat datang wahai bulan Ramadhan, selamat datang wahai bulan puasa

    Hadirin yang berbahagia
    Sebagaimana kita ketahui, bahwa tujuan puasa adalah untuk membentuk orang-orang yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah dalam Surat  Al Baqarah ayat 183:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
    “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Menurut para ulama yang dimaksud dengan takwa itu adalah kepatuhan menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan meninggalkan larangan-laranganNya. Orang yang berpuasa adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya dari berbuat yang melanggar peraturan-peraturan Allah SWT.

    Takwa dalam Islam dianggap sebagai kemuliaan (al-karam) dan bahkan Allah mengatakan dalam Surat Al Hujurat ayat 13:
    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
    “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Mahamengetahui, Mahateliti.”

    Dalam ayat tersebut Allah SWTmenyatakan bahwa yang paling mulia disisi-Nya adalah orang yang paling bertaqwa, bukan karena keturunan, bukan karena ras atau suku bangsa, dan bukan pula karena harta dan jabatan. Sesungguhnya manusia itu, apapun ras atau suku kebangsaannya berasal dari keturunan yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Di mata Allah SWT semua manusia itu adalah sama, dan kemuliaan itu hanya ada pada sisi ketakwaannya.

    Peraturan-peraturan Allah tidak hanya dalam kaitan dengan hubungan kepada Allah (hablum minallah), tetapi juga hubungan dengan manusia (hablum minnas).
     
    Semestinya puasa harus menghasilkan ketakwaan. Apabila puasanya tidak melahirkan ketakwaan, berarti puasanya sekadar puasa lahiriah semata, yang hanya mengalami lapar dan dahaga semata, seperti dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:
    كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
    Artinya: “Banyak orang yang berpuasa, namun ia tak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar saja.” (HR Imam Ahmad)

    Hadirin yang berbahagia,
    Secara lahiriah puasa ini dilakukan melalui pengendalian diri (imsak) seseorang di siang hari dari aktivitas makan, minum dan hubungan seksual. Namun secara hakiki seseorang tidak hanya terbatas pada pengekangan tiga hal ini saja, tetapi meliputi pengekangan ego dari semua keinginan (nafsu), sikap dan tindakan tercela atau kemaksiatan. Dalam ibadah puasa ini terkandung pula nilai kejujuran yang tinggi, karena bisa saja seseorang berpura-pura puasa di hadapan umum tetapi sebenarnya ia tidak berpuasa.

    Naluri manusia memang memiliki keinginan-keinginan (nafsu), baik nafsu biologis, materi maupun kekuasaan (QS Ali ’Imran: 14). Islam pun tidak melarang keinginan-keinginan ini, tetapi mengaturnya atau membatasinya minimal dengan ketiga nilai tersebut. Munculnya sejumlah persoalan sosial, seperti korupsi, perampokan, pencurian, penipuan, perzinaan, egoisme, keserakahan, kekerasan, penyalahgunaan wewenang, narkoba, miras, dan sebagainya merupakan ekspresi keinginan yang tidak disertai dengan kepemilikan ketiga nilai tersebut. Oleh karenanya, ketiga nilai ini harus diwujudkan tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga di hari-hari di luar Ramadhan.

    Dengan demikian, puasa juga mengandung hikmah tidak hanya yang berdimensi spiritual dan vertikal tetapi juga sosial dan horisontal, terutama penguatan akhlak (etika-moral) dan watak (karakter) orang yang berpuasa. Puasa bahkan menjadi sarana latihan (training) yang efektif untuk penguatan akhlak dan karakter ini, terutama untuk mewujudkan manusia yang bebas dari dosa dan perbuatan tercela, manusia yang dapat mengendalikan diri dan jujur, dan sekaligus manusia yang memiliki solidaritas sosial yang tinggi.

    Solidaritas sosial yang tinggi tersebut diwujudkan dalam bentuk anjuran untuk memperbanyak sedekah dan pada hari Idul Fitri nanti ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah yang terutama diberikan kepada fakir miskin. Bahkan puasa ini memunculkan empati seseorang dengan membayangkan perasaan orang-orang fakir miskin yang mengalami kelaparan atau kekurangan makanan sebagaimana dirinya mengalami kelaparan saat berpuasa.

    Oleh karena itu, orang yang melaksanakan puasa dengan pemenuhan ketiga nilai atau prinsip tersebut, yakni pengendalian diri, kejujuran dan solidaritas sosial, ia akan menjadi bersih tanpa dosa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barang siapa berpuasa kerena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah berlalu (HR Bukhari).

    Sebagai penutup, saya mengharapkan bulan Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kita, tumbuhnya solidaritas bangsa, serta kita bisa keluar dari pandemi.

    Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan ‘inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan.
    Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq,
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    *Naskah pidato disampaikan dalam Tarhib Ramadhan 1443 H/ 2022 M yang digelar Komisi Dakwah MUI, Kamis 3 Maret 2022.

  • Awal Ramadhan Tahun Ini Berbeda, MUI Ajak Umat Islam Saling Menghargai

    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam untuk menghargai perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1443 H dan tidak mengurangi arti kebersamaan karena adanya perbedaan.

    Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, mengatakan perbedaan penetapan puasa Ramadhan 1443 H jangan sampai merusak persatuan dan kesatuan di antara umat Islam.

    “Sebagian saudara-saudara kita dari Muhamadiyah  dan sejumlah kalangan akan mulai puasa esok hari, Sabtu, ini tidak mengurangi arti kebersamaan kita. Kita boleh berbeda, tetapi kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan,”ujarnya saat mewakili MUI dalam konferensi pers hasil Sidang Isbat Kementerian Agama, Jumat (1/4/2022).

    Kiai Abdullah Jaidi mengimbau kepada umat Islam agar memaknai perbedaan di bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk menghindari perselisihan. Sebab, kata dia, perbedaan juga merupakan pembawa rahmah.

    “Selama kita senantiasa mengacu Kepada bagaimana kita menyatukan hati kita bersama-sama untuk membangun bangsa dan negara ini,” jelasnya.

    Untuk itu, dia mengajak umat Islam untuk menjaga persatuan dan kesatuan terutama saat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan yang mahasuci, penuh berkah dan rahmah ini.

    Kiai Abdullah Jaidi juga mengajak umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa disertai dengan perbanyak amal kebaikan, terutama terhadap masyarakat sekitar.
    “Sehingga ibadah puasa tahun ini akan mempunyai makna yang khusus dalam hidup dan kehidupan kita,” kata dia.

    Pemerintah menetapkan awal Ramadhan 1443 H jatuh pada Ahad, 3 April 2022 M. Ketetapan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H.

    Sidang isbat ini digelar secara hybrid, dan diikuti perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, dan tim unifikasi kalender Hijriyah Kementerian Agama.

    Sebelum ditetapkan, Menag terlebih dahulu mendengar laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.

    Dilaporkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, tepatnya ketinggian hilal pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10 menit.

    Namun demikian, berdasarkan laporan rukyat, tidak ada seorang pun yang menyampaikan telah melihat hilal. Tim Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

    “Dari 101 titik, semua melaporkan tidak melihat hilal. Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022 Masehi,” kata Menag di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

    “Ini hasil sidang isbat yang baru selesai dan disepakati bersama,” sambungnya.

    Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 324 tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi. KMA ini ditandatangani Menteri Agama tertanggal 1 April 2022.

    Menag berharap umat Islam Indonesia dapat menjalankan puasa secara bersama meski ada perbedaan awal Ramadhan. Hal itu menurutnya bisa menjadi cermin kebersamaan umat Islam Indonesia.

    “Semoga ini bisa menjadi wujud kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa dalam menatap masa depan yang lebih baik,” pesan Menag.  (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)

  • Ramadhan Momen Panen Pahala, Kiai Cholil: Jangan Sampai Kita Seperti Tikus Mati di Lumbung Padi

    JAKARTA— Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan Ramadhan adalah momen untuk memanen pahala. Setiap perbuatan baik dilipatgandakan pahalanya dan dosa seorang muslim diampuni. Bila Ramadhan tidak dimaksimalkan dengan ibadah dan kebaikan, kata Kiai Cholil, bisa-bisa kita seperti tikus yang mati di lumbung padi.

    “Jangan sampai kita melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan apalagi tidak mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana kata pepatah, bagaikan tikus yang mati di lumbung padi, ” ujar Kiai Cholil, Kamis (31/03) dalam acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

    Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menyampaikan, Ramadhan menjadi barometer keimanan muslim. Jika datangnya Ramadhan disambut dengan rasa senang, bahagia, dan sukacita, berarti kondisi keimanan muslim sedang baik. Jika sebaliknya, kata dia, maka keimanan kita dalam kondisi rapuh.

    Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI Pusat itu, Kiai Cholil mengingatkan pentingnya menggemakan tarhib (menyambut) Ramadhan. Pelaksanaan tarhib Ramadhan yang semarak jadi tanda bahwa bulan ini disambut sukacita.

    “Kebahagiaan dalam menyambut bulan Ramadhan adalah wasilah (sarana) kita kembali pada kemanusian yang sejati, ” kata Kiai Cholil.

    Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa Ramadhan adalah balai latihan kemanusiaan atau madrosatun insaniyyun. Ramadhan membuat seorang muslim kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang sejati dan waras.

    “Pada saat puasa, kita tidak hanya sekadar dilatih untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang, namun juga harus mengontrol banyak keinginan, ego, nafsu, dan kepentingan diri sendiri, ” ujarnya.

    Dia mencontohkan, dalam usaha seorang muslim menjadi manusia yang utuh dan waras, maka dia harus mampu mengontrol dirinya. Muslim harus mampu mengalahkan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan umum.

    “Kebahagian dalam menyambut Ramadhan adalah karunia Allah. Semoga ibadah puasa yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia bisa menjadi perantara menggapai takwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, ” ujarnya. (Isyatami Aulia/Azhar)

  • KH Maruf Amin: Puasa di Bulan Ramadhan Harus Menghasilkan Ketaqwaan

    JAKARTA – Menjelang bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin mengingatkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan yang muaranya menghasilkan ketakwaan.

    Menurutnya, ibadah puasa di bulan Ramadhan bukan hanya untuk menahan aktivitas makan, minum dan hubungan seksual. Tetapi bisa mengendalikan dirinya untuk menjadi orang yang bertakwa.

    “Saya mengharapkan bulan Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kita, tumbuhnya solidaritas bangsa, serta kita bisa keluar dari pandemi,” kata Kiai Maruf Amin pada kegiatan Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 H yang digelar oleh MUI, Kamis (31/3).

    Kiai Maruf, sapaannya, mengatakan, tujuan berpuasa untuk membentuk orang yang bertakwa sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Kiai Maruf menjelaskan, menurut para ulama, ketakwaan itu adalah kepatuhan terhadap perintah-perintah Allah, baik dalam melaksanakan perintah-Nya, maupun menjauhi segala larangan-Nya.

    Sebab, kata Kiai Maruf, apabila berpuasa tidak menghasilkan ketakwaan, hanya akan mengalami lapar dan dahaga saja. Wapres mengingatkan, orang yang paling mulia di sisi Allah hanyalah orang yang bertakwa, bukan karena keturunan, ras, suku bangsa, harta maupun jabatan.

    “Karena apa? Karena memang ras, dan keturunan itu hanya melekat sejak lahir, bukan karena upaya dia untuk menjadi orang baik,” tegasnya. (Sadam Al Ghifary/Angga)

  • Green Ramadhan, Implementasi Nilai Puasa dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

     


    Oleh : Ir Hidayat Tri Sutardjo, MM Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI

    Saat ini kita sudah berada dalam bulan Sya’ban, artinya Ramadhan tinggal hitungan belasan hari lagi. Sya’ban adalah bulan yang sangat penting sebelum kita memasuki bulan istimewa yaitu Ramadhan.

    Di bulan Sya’ban ini adalah waktu untuk mempersiapkan ilmunya yaitu fatsbutu/meneguhkan, pemahaman terhadap amaliyah Ramadhan, meneguhkan mental, memperbanyak puasa sunnah, memperbanyak baca Alquran, dan menghindari perbuatan yang sia-sia.

    Ramadhan adalah bulan yang tepat untuk memaksimalkan perbuatan baik tidak hanya kepada Sang Pencipta (hablu min Allah), tetapi juga kepada sesama manusia (hablu min al-nas) dan semesta (hablu min alam).

    Ramadhan 1433 H ini, kita mengajak kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah yang tak hanya bermakna bagi diri sendiri dan sesama manusia tetapi juga bermakna bagi pemuliaan bumi dan kelestarian alam.

    Melakukan pelbagai aktivitas yang ramah lingkungan, namun tetap disertai dengan semangat yang penuh kreasi dan inovasi bisa dilakukan pada Ramadhan.

    Kegiatan-kegiatan seperti pengurangan sampah sisa-sisa makanan, terutama di waktu berbuka, mengurangi penggunaan botol plastik, menghentikan penggunaan styrofoam, menggunakan tempat makanan dan minum tidak sekali pakai, membawa tas belanja sendiri, mematikan mesin motor/mobil di lampu merah, dan berkendaraan umum akan sangat baik mulai dilakukan selama Ramadhan in.

    Kegiatan-kegiatan seperti diutarakan di atas harus dihentikan/paling tidak dikurangi, sehingga dengan Green Ramadhan ini, paling tidak kita bisa melatih diri untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi Besar Muhammad SAW.

    Kegiatan buka bersama baik dengan keluarga, teman-teman, kerabat dan lain sebagainya. Setelah menghabiskan satu piring penuh makanan dan bergelas-gelas minuman, terkadang tidak disadari sampah yang dihasilkan mulai dari sampah styrofoam bekas makanan, sedotan plastik, plastik, tisu, dan lain-lain.

    Oleh karena itu, ambillah makanan secukupnya, yang kira-kira bisa dihabiskan. Makanlah secukupnya, jangan menyisakan makanan, dan lakukanlah seperti yang di-sunnahkan Nabi Muhammad SAW dengan mengisi sepertiga perut dengan makanan, seperti tiga dengan air, dan sepertiga kosong.

    Krisis lingkungan dan krisis iklim sejatinya adalah krisis moral, sehingga penyelesaiannya tidak bisa instan, artinya tidak cukup hanya dengan imbauan-imbauan/ajakan-ajakan saja tetapi juga dilakukan dengan  gerakan-gerakan.

    Oleh karenanya, membangun kesadaran dan merubah perilaku dari yang sebelumnya tidak ramah lingkungan menjadi kesadaran dan perilaku yang ramah lingkungan adalah dua tugas atau peran manusia harus secara sistematis, berkelanjutan dan konsisten dilakukan. 

    Kedua tugas tersebut yaitu pertama pertama khalifathullah atau pemimpin di muka bumi hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 30:
     
    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
     
    “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

    Sementara itu tugas yang kedua adalah sebagai hambah (abdullah). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Adz Dzariyat ayat 56:
     
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia “melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
     
     
     

  • Puasa Ramadhan

    Puasa Ramadhan

    Menurut Syara’, puasa itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib itu ada tiga ;

    (1) wajib karena waktu yaitu puasa Ramadhan,
    (2) wajib karena sesuatu sebab yaitu puasa kifarat, dan
    (3) wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya yaitu puasa nadzar.

    Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam surat al-Baqarah/2 : 183, 184 dan 185. Puasa Ramadhan diwajibkan atas orang beriman, seperti yang pernah diwajibkan kepada hambaNya sebelum umat Islam sekarang ini, agar orang yang berpuasa meningkat kualitas dirinya yaitu menjadi orang yang bertaqwa. Puasa wajib itu dalam beberapa hari yang berbilang, yaitu pada bulan Ramadhan.

    Dalam banyak hadis dijelaskan tentang kewajiban puasa Ramadlan ini antara lain :

    عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ ‏"‏ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ ‏"‏ شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ‏.‏ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ

    Artinya :
    Thalhah bin Ubaidillah menceritakan bahwa seorang Arab (pedalaman) telah mendatangi Rasulullah saw dalam keadaan rambutnya yang kusut, kemudian ia minta kepada Rasulullah untuk menjelaskan kepadanya tentang shalat apa saja yang diwajibkan Allah kepadanya. Jawab Rasulullah : hanya shalat lima waktu, shalat yang lainnya hanya sunnah saja hukumnya. Dia minta lagi supaya Rasulullah menjelaskan tentang puasa yang diwajibkan Allah. Jawab Rasul hanya puasa bulan Ramadlan di luar itu cuma sunnah saja. Dia masih minta penjelasan lebih lanjut tentang zakat yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. Rasul menjelaskan kepadanya tentang apa saja yang disyariatkan Islam buatnya seraya menegaskan bahwa itulah yang akan memuliakanmu saya tak menguranginya sedikitpun. Engkau akan bahagia jika engkau bersungguh-sungguh dan engkau akan dimasukan ke surge. (HR. Bukhari : 1891).


    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press, 2015


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Qadha Puasa

    Qadha Puasa

    Dalam kelanjutan ayat puasa kita akan melihat ayat yang membicarakan tentang qadha’ puasa. Bagaimanakah penyebutan qadha’ puasa tersebut dalam ayat Al Qur’an?

    Allah Ta’ala berfirman,

    أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

    Setelah Allah menyebutkan kewajiban puasa pada ayat sebelumnya. Lalu disebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari tertentu.

    Puasa bagi Orang Sakit dan Orang yang Bersafar

    Orang sakit dan yang bersafar biasanya berat untuk menjalankan puasa, maka mereka mendapatkan keringanan kala itu. Namun karena puasa itu memiliki maslahat yang besar bagi setiap mukmin, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya tersebut di hari yang lain ketika sakitnya sudah sembuh dan kala sudah selesai bersafar, saat pulih hendaklah ia mengqadha’ puasanya.

    Qadha’ Puasa

    Puasa yang tidak ditunaikan di bulan Ramadhan hendaklah di ganti di hari lainnya. Penunaiannya terserah kapan pun itu bahkan Aisyah baru bisa menunaikan qadha’ puasanya di bulan Sya’ban karena saking sibuk mengurus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur. Juga untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Ia pun bisa menunaikan qadha’ puasa di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti puasa dahulu yang dilakukan di waktu yang panjang (musim panas), demikian dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

    Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.

    Pembahasan tafsir ayat puasa, insya Allah masih berlanjut pada pembahasan fidyah dalam ayat puasa. Semog bermanfaat.

    Referensi:

    Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.

    Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

    Sumber : https://rumaysho.com/8145-tafsir-ayat-puasa-3-tentang-qadha-puasa.html

  • 5 Hal Tentang Qadha Puasa

    5 Hal Tentang Qadha Puasa

    Beberapa hal tentang qadha puasa yang mungkin sebagian kita belum tahu.

    Pertama:

    Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

    Kedua:

    Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

    فعدة من أيام أخر

    Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)

    Ketiga:

    Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.

    Keempat:

    Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

    Kelima:

    Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.

    Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

    * Faedah dari Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin ‘Abdullah Al-Muqbil dalam channel telegramnya.

    Sumber : https://rumaysho.com/13911-5-hal-tentang-qadha-puasa.html

  • Tuntunan Puasa Ramadhan (2)

    Tuntunan Puasa Ramadhan (2)

    Yang boleh meninggalkan puasa
    1. Orang yang sedang sakit.
    2. Orang yang sedang bepergian
    3. Orang yang terasa berat bagi mereka berpuasa karena sudah tua (uzur) atau sakit lama (menahun).
    4. Perempuan yang sedang hamil.
    5. Ibu-ibu yang sedang menyusui.

    Di dalam ayat yang dikutipkan terdahulu (surat Al-baqaroh 183), selain berisi perintah untuk melaksanakan puasa, juga dijelaskan dispensasi/ kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Mereka itu adalah yang sedang sakit tapi tidak sembarangan sakit yang membolehkan seseorang berbuka puasa, tetapi sakitnya adalah sakit payah. Resikonya kemudian adalah harus diganti pada hari yang lainnya. Kemudian bagi mereka yang melakukan perjalanan juga diberikan kemudahan. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang melelahkan atau perjalanan yang jauh. Mereka yang terasa berat berpuasa adalah mereka yang telah lanjut usia, sakit yang tidak bakalan sembuh, pekerjaan kasar dan yang sebangsanya. Mereka wajib menggantinya pada hari lain. Kalau mereka tidak sanggup menggantinya pada hari lain maka mereka boleh membayar fidyah, berupa nafkah sehari untuk ganti puasa sehari yang diberikan kepada fuqara dan masakin. Minimal fidyah itu adalah lebih kurang 1 liter beras sehari.

    Begitu juga kemudahan diberikan kepada mereka yang sedang hamil. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan :

    عن ابن عباس ا نه قال : اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا و يطعما كل يوم مسكينا - رواه ابو داود

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi s.a.w bersabda : Ditetapkan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepda orang miskin setiap harinya. (H.R. Abu Daud)

    Pantangan Bagi yang berpuasa    

    Secara hukum puasa seseorang adalah sah apabila sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh agama, namun ia tidak mempunyai arti apa-apa bagi kehidupannya manakala diiringi pula oleh beberapa perbuatan tercela. Diantara perbuatan-perbuatan yang dapat merusak pahala puasa adalah :

    1. Berdusta
    2. Melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat
    3. Berkata kotor
    4. Berlaku tidak senonoh
    5. Bergunjing,
    6. Berkumur-kumur secara berlebihan
    7. Dsb
    Yang membatalkan puasa  

    Sebab-sebab pokok yang membatalkan puasa adalah : Makan, minum, dan jima’. Disamping itu masih ada yang dapat membatalkan puasa yaitu datangmya mestruasi (haid), nifas dsb.

    Amalan  amalan utama di bulan Ramadhan
    1. Memperbanyak sedekah
    2. Membaca Al Qur’an
    3. Shalat tarawih 11 rakaat ( 8 rakaat tarawih + 3 rakaat witir).
    4. Beri’tikaf pada 10 hari yang terakhir

    Ketika rasulullah ditanya oleh sahabat mengenai waktu bersedekah yang paling baik adalah, sedekah yang dilakukan di bulan Ramadhan :

    عن انس قال : سءل رسول الله صلى الله علبه وسلم : اى الصدقة افضل قال : صدقة رمضان  - رواه الترميذي

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Anas katanya ; ketika Rasulullah ditanya sedekah manakah yang paling afdlah/ paling utama? Jawab Rasulullah : sedekah di bulan Ramadhan. (HR. Tirmizy).

    Memperbanyak tadarus Al-Qur’an tidak hanya melafazkannya (tartil), tetapi perlu ditingkatkan dengan mengkaji arti dan makna yang termuat pada ayat-ayat tersebut. ‎Jadi disamping tadarus maka perlu dilanjutkan dengan tadabbur Al-Quran. Ini jauh lebih bermanfaat ketimbang hanya melafazkannya. Namun demikian melafazkan Al-Quran itu sudah termasuk Ibadah.

    عن ابن عباس قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اجود الناس وكان اجود مايكون فى رمضان حين يلقاه جبريل فى كل ليلة من رمضان فيدارسه القران فرسول الله صلى الله عليه وسلم حين يلقاه جبريل اجود بالخير من المرسلة

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas, katanya : Adalah Rasulullah s.a.w. orang yang paling murah hatinya, lebih-lebih pada waktu bulan ramadhan, ketika dijumpai oleh Malaikat Jibril pada tiap malamnya, maka ia mengajaknya membaca AL-Quran (tadarrus). Maka Rasulullah setiap berjumpa dengan Jibril itu adalah yang lebih pemurah akan hartanya (disedekahkannya) daripada angin yang ditiupkan. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Untuk memakmurkan ramadhan maka dilakukan shalat tarawih sebanyak sebelas rakaat (dengan witiran). Tarawih dapat dilakukan dengan sendiri-sendiri, berjemaah dengan masyarakat atau berjemaah dengan keluarga. Dianjurkan memakmurkan mesjid. Disamping dapat melaksanakan jemaah, di mesjid sering dilakukan ceramah-ceramah atau pengajian dalam rangka memperdalam pengetahuan agama dan kesadaran beragama. Pelaksanaan shalat tarawih itu dapat dilakukan 4-4-3. Atau 2-2-2-2-3. Tapi hadis yang kuat menjelaskan 4-4-3

    عن عاءبشة قالت : ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد فى رمضان ولا فى غيره على احدى عشرة ركعة يصلى اربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلى اربعا فلا تسأل عن حسنهن وطو لهن ثم يصلى ثلاثا. - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Aisyah r.a. dia berkata : Tidaklah Rasulullah s.a.w melebihi pada ramadhan ataupun selain ramadhan dari pada sebelas rakaat yang dilakukan shalatnya itu empat rakaat, janganlah engkau tanyakan tentang betapa bagus dan lamanya, lalu dilakukan empat rakaat pula, jangan engkau tanyakan bagus dan lamanya, kemudian dilakukan tiga rakaat. (HR. Bukhary dan Muslim).

    Sedangkan dalam hadis lain diceritakan bahwa :

    عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم : صلاة الليل والنهار مثنى مثنى . - ا خرجه اصحاب السنن

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : Shalat malam maupun siang itu dua-dua rakaat. (HR. Ashabus Sunan).

    Melaksanakan I’tikaf atau tafakkur di mesjid, terutama pada sepertiga terakhir Ramadhan.

    عن ابن عمر قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف فى العشر الاواخر من رمضان. - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Umar dia berkata : Adalah Rasul Allah s.a.w itu beri’tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan dari bulan ramadhan. (HR. Bukhary Muslim)

    Keutamaan bulan Ramadlan

    1. Pada Bulan Ramadhan terjadi peristiwa yang mulia yaitu diturunkannya Al-Quran. Peristiwa yang dimaksud seperti yang dijelaskan oleh ayat :
    شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ …..

    Artinya :

    Bulan Ramadhan adalah bulan yang padanya diturunkan Al-Qur’an, diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan merupakan penjelas dari petunjuk itu serta pembeda antara yang hak dengan yang bathil. (Al-Bagarah : 185)

    1. Pada malam Ramadhan terdapat satu malam yang sangat mulia yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu datangnya malam qadar.
    إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١  وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢  لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤  سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ  ٥ - ا لقدر : 1-5

    Artinya :

    Sesunguhnya telah kami turunkan Al-Qur’an itu pada malam qadar. Tahukah kalian apa sebenarnya malam qadar itu? Malam qadar adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu para malaikat dan Ruhul Qudus turun dengan seizin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam yang penuh kedamaian sampai terbit fajar.

    1. Siapa yang berjaga malam (beribadah) pada malam ramadhan (shalat tarawih) maka ia akan mendapatkan ampunan dari Allah. Bulan Ramadhan bulan penuh ampunan, bulan berkah dsb.
    عن ابى هريرة قال : كان رسول ا لله صلى الله عليه وسلم يرغبهم فى قيام رمضان من خير   ان يأمرهم بعزيمة فيقول من قام  رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنيه - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayat dari Abi Hurairah r.a dia berkata :Adalah Rasulullah s.a.w menggembirakan mereka yang berjaga malam (beribadah) tetapi tidak diwajibkan, sebagaimana sabdanya : Siapa saja yang berjaga malam (melakukan Ibadah) pada malam Ramadhan (Shalat tarawih) karena didasari iman dan mengharap pahala dari tuntunan Tuhannya, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim).


    Disusun oleh:

    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أتاكم رمضان شهر مبارك. فرض الله عز وجل عليكم صيامه، تفتح فيه أبواب السماء، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغلّ فيه مردة الشياطين، لله فيه ليلة خير من ألف شهر، من حرم خيرها فقد حرم

    Telah datang kepada kalian ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah wajibkan kepada kalian puasa di bulan ini. Di bulan ini, akan dibukakan pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, serta setan-setan nakal akan dibelenggu. Demi Allah, di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Siapa yang terhalangi untuk mendulang banyak pahala di malam itu, berarti dia terhalangi mendapatkan kebaikan. (HR. Ahmad, Nasai 2106, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

    Berpuasa telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat-umat terdahulu sebelum umat Muhammad. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, hukumnya adalah fardhu ain bagi setiap muslimin dan muslimat yang sudah mukallaf. Bahkan kepada anak kecilpun dianjurkan untuk berpuasa dalam rangka pendidikan.

    Puasa ramadhan bertujuan untuk membentuk pribadi utama, atau orang-orang yang bertaqwa kepada Allah swt. Tidak ada tujuan lain kecuali itu. Tujuan lain yang sering dikemukakan juga oleh orang adalah pengungkapan manfaat, faedah, hikmah atau nilai yang dapat dipetik dari puasa ramadhan.

    Hakikat dari puasa ramadhan itu adalah menahan diri dari makan, minum, bergaul dengan isteri di siang hari serta perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

    Ibadah puasa telah diatur sedemikian rupa oleh Islam tidak jauh berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya, yaitu kita harus ittiba’ pada apa yang dilakukan Rasulullah, artinya kita mengikuti tata cara melaksanakannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Rasulullah.

    Niat Puasa

    Niat puasa dilakukan dengan niat ikhlas karena lillahi ta’ala. Berniatlah berpuasa sebelum fajar datang. Sebaiknya diikrarkan setiap malam sebelum kita melaksanakan makan sahur.

    و ما ا مروا الا ليعبدوا الله مخلصين له ا لدين

    Artinya:

    “Tidaklah mereka diperintah, melainkan agar beribadah kepada Allah dengan ikhlas karena ingin melaksanakan kewajiban agama”.

    عن ابن عمر عن حفصة عن النبي صلى الله علبه وسلم انه قال : من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له - رواه ا لخمسة

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Hafsah bahwa Nabi berkata: Siapa yang tidak berniat puasa sebelum datangnya fajar, maka tiadalah sah puasa baginya” (H. R. Al-Khamsah).

    Sahur

    Maka sahurlah sebelum datang waktu imsak. Makan sahurlah dan akhirkan waktunya. Tengah malam juga dibolehkan, tetapi sebaiknya dilakukan pada akhir waktunya.

    عن انس ان ا لنبى صلى الله علبه وسلم قال : تسحروا فان فى السحور بركة

    Artinya:
    “Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda: Makan sahurlah kamu, karena dalam sahur itu ada berkah” (H. R. Jama’ah).

    لحد يث ز يد بن ثا بت قا ل : ا نه كا ن بين تسحر صلى ا لله عليه و سلم و دخو له فى الصلاة قدر ما يقر أ ا لر جل خمسين ا ية - ر و ا لبخا رى و مسلم

    Artinya:

    “Mengingat hadis Zaid bin Tsabit dia menjelaskan bahwa antara sahur Rasulullah dengan shalat subuh jaraknya hanya sekedar membaca 50 ayat”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Maka sahur itu tak perlu banyak, walaupun hanya dengan seteguk air.

    (تسحروا  ولو بجرعة ماء (رو اه ابن ما جة

    Artinya:

    “Bersahurlah kamu walaupun hanya dengan seteguk air” (H.R. Ibn Majah).

    Ketika makan sahur bacalah doa terlebih dahulu.

    ا للهم بارك لى فيما رزقتنى وقنى عذاب النار

    Artinya:

    “Ya Allah, ya Tuhan kami, berkatilah rezeki yang engkau anugerahkan pada ku dan hindarkanlah daku dari azab neraka”.

    Berbuka

    Kemudian berbukalah pada waktunya. Untuk berbuka segerakan waktunya awalilah dengan yang manis-manis terlebih dahulu atau dengan air.

    عن سهل بن سعد ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : لا يزال ا لناس بخير ما عجلوا الفطر

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d bahwa nabi pernah bersabda: manusia akan tetap baik selagi mereka cepat-cepat terbuka. (HR. Bukhary dan Muslim).

    عن سليمان بن عامر الضبى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : اذا افطر احدكم فليفطر على ماء فانه طهور - رواه الخمسة وصححه ابن  خزيمة وابن حبان والحا كم

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amir Ab-Dlabby, bahwa Rasul Allah s.a.w. bersabda : Bila seseorang diantaramu hendak terbuka, maka berbukalah dengan air, karena air itu suci. (H.R Lima ahli hadis serta dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan Hakim).

    Sebelum berbuka puasa bacalah do’a :

    ا للهم لك صمت وبك امنت وعلى رزقك افطرت ذهب الظماء وابتلت العروق وثبت الاجر ان شاء الله

    Artinya :

    Ya Allah, hanya karena-Mu aku puasa, dan hanya kepada-Mu aku beriman, serta dengan rezki yang Kau anugrahkan aku berbuka. Haus dan lesu telah lenyap serta bercucuranlah keringat dan dengan kehendak Allah maka aku pasti akan beroleh pahala.


    Disusun oleh:

    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah