Category: Buya Afifi

  • Yang Boleh Meninggalkan Puasa

    Yang Boleh Meninggalkan Puasa

    Beberapa alasan dibolehkan oleh syar’i untuk mendapatkan keringanan meninggalkan puasa, diantaranya:

    1. Orang yang sedang sakit.
    2. Orang yang sedang bepergian
    3. Orang yang terasa berat bagi mereka berpuasa karena sudah tua (uzur) atau sakit lama (menahun).
    4. Perempuan yang sedang hamil.
    5. Ibu-ibu yang sedang menyusui.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183)

      أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)

    Didalam surat Al-Baqarah 183-185 diatas, selain berisi perintah untuk melaksanakan puasa, juga dijelaskan dispensasi atau kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Mereka itu adalah yang sedang sakit tapi tidak sembarangan sakit yang membolehkan seseorang berbuka puasa, tetapi sakitnya adalah sakit payah.

    Resikonya kemudian adalah harus diganti pada hari yang lainnya. Kemudian bagi mereka yang melakukan perjalanan juga diberikan kemudahan. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang melelahkan atau perjalanan yang jauh.

    Mereka yang terasa berat berpuasa adalah mereka yang telah lanjut usia, sakit yang tidak akan sembuh, pekerjaan kasar dan yang sebangsanya. Mereka wajib menggantinya pada hari lain. Kalau mereka tidak sanggup menggantinya pada hari lain maka mereka boleh membayar fidyah, berupa nafkah sehari untuk ganti puasa sehari yang diberikan kepada fuqara dan masakin. Minimal fidyah itu adalah lebih kurang 1 liter beras sehari.

    Begitu juga kemudahan diberikan kepada mereka yang sedang hamil. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan :

    عن ابن عباس ا نه قال : اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا و يطعما كل  وم مسكينا

    Artinya :
    Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi s.a.w bersabda “ditetapkan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepda orang miskin setiap harinya”. (H.R. Abu Daud)


    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa

    Awal Ramadhan setidaknya dapat ditetapkan melalui dua cara :

    1. Hisab, dan
    2. Rukyah.

    Penggunaan hisab di Muhammadiyah sudah sejak lama berlangsung, bahkan dapat dikatakan sama tuanya dengan usia Muhammadiyah itu sendiri. Sejarah mencatat, bahwa tindakan kongkret yang pertama kali dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan – sebelum mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 – adalah yang berkaitan dengan kemampuannya dalam menguasai hisab (Ilmu Falaq), mengoreksi arah kiblat Masjid Keraton Yogyakarta.¹ Kemampuannya itu diwarisi oleh putranya K.H. Siraj Dahlan yang kemudian dikembangkan di Muhammadiyah oleh K.H. Wardan Diponingrat.

    ¹ Dengan membuat garis shaf baru di dalam masjid, sekitar tahun 1898-1899. Baca, Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: LP3ES. 1986), hlm. 90 dst; KH. Ibnu Salimi (et.al.), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Idiologi dan Organisasi, (Surakarta: LSI UMS. 1998), hlm. 125-126.

    Namun demikian, secara formal Muhammadiyah baru mengakui hisab sebagai salah satu cara dalam penetapan waktu beribadah, khususnya untuk penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yaitu pada Muktamar Tarjih tahun 1932 di Makasar.²

    ² Penggunaan hisab dalam Muhammadiyah dekenal dengan hisab wujudul hilal. Uraian hisab wujudul hilal uraiannya disari dari makalah-makalah “ Musyawarah Ulama Hisab dan Fikih” Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, UMY, 26-28 Juni 2008

    Penetapan Awal Bulan Qamariyah

    Dalam Muktamar Tarjih tersebut ditetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Qamariyah dapat ditempuh melalui empat metode:

    1. ru’yat al-hilâl;
    2. kesaksian orang yang adil;
    3. menggenapkan (istikmâl) bilangan sya‘ban 30 hari; dan
    4. hisab

    ³ Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta, Persatuan. 1974), hlm. 170.

    Ru’yatú al-hilâl dipergunakan oleh Muhammadiyah, manakala posisi hilal berdasarkan perhitungan sudah berada pada ketinggian yang memungkinkan untuk diobservasi. Jika posisi hilal sudah berada pada ketinggian tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Qamariyah (akan memulai ibadah puasa Ramadhan) berdasarkan rukyat.

    Persaksian pada hakikatnya sama dengan cara yang pertama yaitu terlihatnya hilal, perbedaannya terletak pada langsung atau tidaknya bulan Ramadhan (baru) itu dapat diketahui.

    Sedangkan cara yang ketiga dapat dikatakan sebagai pengganti cara pertama, sehingga dari segi ini dapat dikatakan sama dengan yang pertama (rukyat) namun dari segi substansinya adalah hisab sekalipun masih sangat sederhana, yaitu dengan menggenapkan (istikmâl) umur bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari.

    Kemudian jika posisi hilal tidak mungkin dirukyat karena berdasarkan hasil perhitungan posisinya masih berada di bawah ufuk, Muhammadiyah menggu-nakan istikmâl sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, jika hilal itu tidak mungkin dirukyat karena tertutup awan atau posisinya masih berada pada ketinggian yang belum memungkinkan dapat dilihat, maka jalan yang ditempuh adalah hisab.

    Jadi, penetapan awal bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah, pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan melihat hilal (ru’yatú al-hilâl) dan hisab yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri.

    Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakan bulan yang paling kecil (tampak seperti garis lengkung) menghadap ke bumi yang terjadi beberapa saat setelah ijtimâ‘.4

    4 Saadoe`ddin Djambek, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas. 1976). hlm. 10.

    Ru’yatú al-hilâl artinya melihat hilal pada saat terbenam matahari pada tanggal 29 bulan Qamariyah.5

    5 Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki, (Jokjakarta: Siaran. 1957), hlm. 43. 14

    Adapun yang dimaksud dengan hisab di sini, adalah perhitungan mengenai posisi hilal, apakah sudah berada di atas ufuk (wujud) atau masih dibawah ufuk (belum wujud). Hilal dapat dinyatakan sudah wujud jika matahari telah terbenam lebih dahulu daripada bulan.

    Mungkinkah hasil hisab berbeda dengan hasil rukyat?

    Kemungkinannya dapat terjadi dalam dua kasus :

    Pertama, menurut hisab hilal belum wujud; ketika matahari terbenam bulan berada di bawah ufuk atau hilal sudah wujud tetapi menurut hisab belum berada pada ketinggian yang dapat dilihat, namun ada yang mengaku telah melihat hilal. Dalam hal ini, secara konseptual sesuai dengan hasil keputusan Muktamar Tarjih tahun 1932, yang harus dijadikan pegangan adalah hasil rukyat.6

    6 Lihat Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?” dalam Suara Muhammadiyah, Nomor IV/Februari 1973. hlm. 22. Cf. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 291. Namun ketetapan ini sudah dikoreksi oleh Putusan Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta.

    Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud dan bahkan sudah berada pada posisi atau ketinggian yang memungkinkan untuk dapat dilihat, tetapi tidak ada orang berhasil melihatnya. Dalam hal ini bagi Muhammadiyah awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab.

    Dalam prakteknya, penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah di Muhammadiyah lebih dominan, bahkan belakangan cenderung memposisikan wujud al-hilal lebih kuat daripada rukyat. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyat yang terjadi pada akhir Ramadhan 1412 H dan 1413 H. saat menetapkan tanggal 1 Syawwal 1412 H (April 1992 M) dan 1 Syawwal 1413 H. (Maret 1993).7

    7 Menurut hisab pada waktu itu posisi hilal/bulan negatif di bawah ufuk, namun ada kesaksian hilal berhasil dirukyat. Kesaksian rukyat saat itu oleh Muhammadiyah ditolak. Lihat Basit Wahid, “Hisab untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan” dalam Zalbawi Soejoeti dan Farid Ruskanda (Red.) Prosiding Diskusi Panel Teknologi Rukyat Awal Bulan Ramadhan dan Syawwal, (Serpong: ICMI Orsat Kawasan PUSPITEK dan Sekitarnya, 1994), hlm. 87.

    Hasil hisab Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada saat terbenam matahari pada hari Jumat tanggal 29 Ramadhan 1412 H. (3 April 1992 M.) dan saat terbenam matahari, hari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H./ 23 Maret 1993 M. posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimâ‘ terjadi beberapa jam sebelum matahari terbenam.8

    8 Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1995), III, hlm 147-155. dan 1998/IV: hlm. 182-185. Lihat Basit Wahid, “Penentuan Awal Bulan Hijriyah”, dalam Suara Muhammadiyah, Nomor 17 Tahun ke-80, September 1995: 48.

    Untuk itu, keputusan tarjih di atas sudah dikoreksi (mansûkh) oleh keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih (d/h Muktamar Tarjih) tahun 2000 di Jakarta yang menyatakan bahwa “laporan rukyat pada posisi hilal masih di bawah ufuk harus ditolak”.

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Puasa Ramadhan

    Puasa Ramadhan

    Menurut Syara’, puasa itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib itu ada tiga ;

    (1) wajib karena waktu yaitu puasa Ramadhan,
    (2) wajib karena sesuatu sebab yaitu puasa kifarat, dan
    (3) wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya yaitu puasa nadzar.

    Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam surat al-Baqarah/2 : 183, 184 dan 185. Puasa Ramadhan diwajibkan atas orang beriman, seperti yang pernah diwajibkan kepada hambaNya sebelum umat Islam sekarang ini, agar orang yang berpuasa meningkat kualitas dirinya yaitu menjadi orang yang bertaqwa. Puasa wajib itu dalam beberapa hari yang berbilang, yaitu pada bulan Ramadhan.

    Dalam banyak hadis dijelaskan tentang kewajiban puasa Ramadlan ini antara lain :

    عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ ‏"‏ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ ‏"‏ شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ‏.‏ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ

    Artinya :
    Thalhah bin Ubaidillah menceritakan bahwa seorang Arab (pedalaman) telah mendatangi Rasulullah saw dalam keadaan rambutnya yang kusut, kemudian ia minta kepada Rasulullah untuk menjelaskan kepadanya tentang shalat apa saja yang diwajibkan Allah kepadanya. Jawab Rasulullah : hanya shalat lima waktu, shalat yang lainnya hanya sunnah saja hukumnya. Dia minta lagi supaya Rasulullah menjelaskan tentang puasa yang diwajibkan Allah. Jawab Rasul hanya puasa bulan Ramadlan di luar itu cuma sunnah saja. Dia masih minta penjelasan lebih lanjut tentang zakat yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. Rasul menjelaskan kepadanya tentang apa saja yang disyariatkan Islam buatnya seraya menegaskan bahwa itulah yang akan memuliakanmu saya tak menguranginya sedikitpun. Engkau akan bahagia jika engkau bersungguh-sungguh dan engkau akan dimasukan ke surge. (HR. Bukhari : 1891).


    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press, 2015


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Sejarah Puasa

    Sejarah Puasa

    Puasa telah diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad saw. Firman Allah :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    Artinya :

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah :183)

    Umat sebelum Muhammad itu adalah Nasrani, Ahlul Kitab¹. Nabi Nuh berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud puasa sehari dan sehari tidak (selang seling), Nabi Isa puasa sehari dan berbuka dua hari atau lebih.²

    ¹ Lihat Tafsir At-Thabari, juz III, h. 410-412
    ² Lihat Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV, h. 1422

    Puasa buat umat Muhammad baru diwajibkan para priode Madinah yaitu tahun kedua Hijriyah, setelah pemindahan arah kiblat dari Majidil Aqsha ke Masjidil Haram.³

    ³ Lihat Yusuf Qardlawy, Fikih Shiyam, 1991, h. 123

    Pensyariatan puasa dapat dikelompokan menjadi dua priode :

    1. Periode pemilihan, antara puasa dan membayar fidyah, meskipun berpuasa itu jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan ayat :

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    Artinya :
    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)

    2. Periode mengikat dan kepastian, yaitu kewajiban berpuasa pada bulan Ramadlan. Artinya ayat 184 surat al-Baqarah di atas dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu ayat 185 surat al-Baqarah:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya :
    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ((Al-Baqarah :185)

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Pengertian Puasa

    Pengertian Puasa

    Puasa berasal dari kata al-shaum (bentuk tunggal), al-Shiyam (bentuk jamak). Kata shaum dalam bahasa Arab berarti menahan diri dari sesuatu (al-imsak), baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.¹ Makna ini sejalan dengan firman Tuhan dalam surat Maryam ayat 26:

    فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا 

    “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.

    ¹ Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234. Bandingkan dengan Fikih Sunnah Sayid Sabiq, juz II, h. 187. Kitab hadis Subulus Salam, juz II, h. 150 dan Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV.h. 1422

    Maksud ayat ini ialah Siti Maryam menahan diri dari berbicara, beliau diperintahkan untuk tidak menjawab pertanyaan berupa cemoohan tentang kehamilannya yang ditaqdirkan Tuhan. Ketika anaknya (nabi Isa) lahir, masih dalam keadaan bayi ia menjawab semua pertanyaan yang mencemooh ibunya.

    Dalam kajian Hukum Islam yang dimaksud dengan shaum itu adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa disertai niat sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.² Yang dimaksud dengan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, adalah segala sesuatu bentuk kebutuhan biologis dan hawa nafsu.

    ² Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234

    Berpuasa itu adalah bentuk tazkiyatun nafs, pensucian diri, pengetatan diri dari pengaruh godaan syetan.³

    ³ Lihat Tafsir Ibn Katsir, juz I, h.497

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Hukum Kewarisan Islam

    Hukum Kewarisan Islam

    Disampaikan pada Pengajian bulanan Komunitas Muslim Indonesia di Birmingham (Forum Jumat & Asy-Syifa), United Kingdom, 6 Februari 2016

    Buya Afifi Fauzi Abbas

    YAYASAN WAQAF DARUL FUNUN EL ABBASIYAH,  Padang Japang, VII Koto Talago Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat

    Pengertian :

    Beberapa terminology yang digunakan dalam wacana Islam ketika membahas masalah kewarisan dalam Islam :

    • Fikih Mawaris
    • Ilmu Faraidl
    • Tirkah

    Mawaris berarti warisan – jadi stresingnya mengkaji persoalan warisan; mulai dari harta warisan, yang mendapat warisan dan pembagian warisan masing, penyebab seseorang dapat warisan dll

    Ilmu faraidl yaitu lebih menekankan tentang ketetapan pembagian warisan yang diterima oleh masing masing ahli waris, artinya tentang peruntukan masing masing ahli waris dan cara membaginya sampai pada teknis operasionalnya.

    Tirkah lebih menekankan kajian tentang harta peninggalan artinya harta warisan – harta warisan yang bisa dibagi terutama setelah menunaikan wasiat dan membayar utang. Besaran wasiat yg harus ditunaikan dan pembayaran utang dikaitkan dengan harta peninggalan, dst.

    Jadi pengertian dari hokum kewarisan Islam itu adalah :

    • Penentuan bagian bagi ahli waris
    • Ketentuan bagian warisan yg ditetapkan oleh syariat Islam
    • Ilmu fikih yg berkaitan dengan pembagian warisan serta mengetahui perhitungan dan kadar yang harus diterima oleh masing masing yg erhak
    • Hokum yg mengatur t tapa yg harus terjadi dg harta kekayaan seseorang yg meninggal dunia

    Hukum Mempelajarinya :

    Ulama sepakat untuk menyatakan hukumnya fardlu kifayah, hal ini didasarkan pada sebuah hadis :

    Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah  pada orang lain, sesungguhnya ilmu ini adalah separo dari semua ilmu, dan ilmu inilah pertama sekali kelak tercabut dari umatku. ( HR. Ibn Majah dan Daru Quthny)

    Dasar Pewarisan :

    Sebelum Islam :

    a. Pertahanan kekerabatan (al-qarabah):

    • – anak laki laki
    • – saudara laki laki
    • – paman
    • – anak laki laki paman

    b. Janji prasetia (al-hilf wa al muaqqadah) ; janji setia saling mewarisi, bisa perorangan dan bisa juga kabilah.

    c. Pengangkatn anak-adopsi (tabanny).

     

    Pada masa awal Islam :

    • Pertalian darah
    • Janji prasetia
    • Pengangkatan anak
    • Hijrah
    • Ikatan persaudaraan antara muhajirin dan anshar

     

    Masa Islam :

    • Turun ayat 11 s/d 14 surat al-Nisa’ maka dijelaskan siapa saja ahli waris tsb dan apa dasarnya ia dapat warisan dan berapa besar peruntukan untuk masing masingnya.
    • Setelah turun ayat 4-5 surat al-Ahzab yg melarang pewarisan anak angkat
    • Sebelum warisan dibagi maka ada 3 kewajiban ahli waris yang harus ditunaikan :
    1. Tajhizul jenazah : perawatan jenazah ; memendikan, mengafani, mensalatkan dan menguburkan
    2. Menunaikan wasiat si mati jika ada
    3. Membayar hutang hutang si mati

    Ahli Waris :

    1. Nasabiyah; karena punya hubungan darah:
    2. Anak laki-laki – anak perempuan
    3. Cucu laki laki – cucu perempuan dr pihak anak laki-laki
    4. Ayah – ibu
    5. Kakek dr pihak Ayah – nenek dr pihak ayah
    6. Sdr laki laki sekandung – nenek dari pihak ibu
    7. Sdr laki laki se ayah         – sdr perempuan sekandung
    8. Sdr laki laki se ibu – sdr perempuan se ayah
    9. Anak laki laki dr sdr laki laki sekandung – sdr perempuan se ibu
    10. Anak laki laki dr sdr laki laki se ayah – Istri
    11. Paman sekandung – Mu’tiqah (irrelevan)
    12. Paman se ayah
    13. Anak laki laki paman sekandung
    14. Anak laki laki dr paman se ayah
    15. Suami
    16. Mu’tiq (irrelevan)
    17. Sababiyah ; perkawinan atau perjanjian
    18. Suami
    19. Istri

    Macam macam pembagian :

    1. Ahli waris ashabusl furudl :
    2. 2/3 ; anak atau cucu perempuan jika berbilang dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    3. ½ ; anak atau cucu perempuan jika sendiri dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    4. 1/3 ; ibu atau nenek jika tidak ada anak, cucu atau sdr yg berbilang. 1/3 tambah sisa dalam kasus qarwain
    5. ¼ ; istri jika si ati tak punya anak
    6. 1/6 ; cucu jika bersama anak perempuan dan tidak ada cucu laki laki, bapak atau kakek jika ada anak laki atau cucu laki laki, dan ditambah sisa jika bersama cucu anak atau cucu perempuan ( kasus kalalah)
    7. 1/8 ; istri jika si mati punya anak
    8. ‘Ashabah ; pewarisan sisa ashabul furud yaitu buat anak laki atau cucu laki laki atau paman atau anak paman
    9. Zawil Arham ; ahli waris punya hubungan darah tapi menurut ketentuan al-Quran mereka tidak menerima warisan, mereka berfungsi sebagai ahli waris pengganti ketika ashabul furudl dan ahli waris sababiyah tidak ada.
  • Fiqh Makanan Halal – Halal Food

    Fiqh Makanan Halal – Halal Food

    *disampaikan pada pengajian Newcastle, UK
    *dalam rangka mewakili MES UK tentang Halal Food

     

    PIJAKAN DASAR HALAL HARAM

    1. Al-A’raf : 32-33
    ۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ٣١ قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٣٢

    31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan

    32. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui

    1. Al-Mukminun : 71
    وَلَوِ ٱتَّبَعَ ٱلۡحَقُّ أَهۡوَآءَهُمۡ لَفَسَدَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ وَمَن فِيهِنَّۚ بَلۡ أَتَيۡنَٰهُم بِذِكۡرِهِمۡ فَهُمۡ عَن ذِكۡرِهِم مُّعۡرِضُونَ ٧١

    71. Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.

    3. Yunus : 35

    قُلۡ هَلۡ مِن شُرَكَآئِكُم مَّن يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّۚ قُلِ ٱللَّهُ يَهۡدِي لِلۡحَقِّۗ أَفَمَن يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّ أَحَقُّ أَن يُتَّبَعَ أَمَّن لَّا يَهِدِّيٓ إِلَّآ أَن يُهۡدَىٰۖ فَمَا لَكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُونَ ٣٥

    35. Katakanlah: “Apakah di antara sekutu-sekuturmu ada yang menunjuki kepada kebenaran?” Katakanlah “Allah-lah yang menunjuki kepada kebenaran”. Maka apakah orang-orang yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan

    Kita hanya tunduk pada hujjah (alasan) dan dalil-dalil syar’i. Selama dalil tersebut shahih dan alasannyapun kuat maka itulah yang paling utama untuk diikuti. Sebaliknya manakala dalilnya lemah dan hujjahnyapun tidak kuat, maka ia harus ditolak, siapapun yang mengatakannya.

    HALAL adalah sesuatu yang boleh, yang terbebas dari ikatan larangan dan telah diizinkan oleh Syari’at untuk melakukannya.

    HARAM perkara yang dilarang melakukannya oleh Syariat dengan pelarangan yang sungguh-sungguh, apabila dilanggar disiksa di akhirat berupa siksaan dan bisa saja hukuman tersebut dilakukan di dunia.

    Untuk menentukan halal tidaknya sesuatu maka kita harus cermati al-Quran surat al-An’am : 138

    وَقَالُواْ هَٰذِهِۦٓ أَنۡعَٰمٞ وَحَرۡثٌ حِجۡرٞ لَّا يَطۡعَمُهَآ إِلَّا مَن نَّشَآءُ بِزَعۡمِهِمۡ وَأَنۡعَٰمٌ حُرِّمَتۡ ظُهُورُهَا وَأَنۡعَٰمٞ لَّا يَذۡكُرُونَ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا ٱفۡتِرَآءً عَلَيۡهِۚ سَيَجۡزِيهِم بِمَا كَانُواْ يَفۡتَرُونَ ١٣٨

    138. Dan mereka mengatakan: “Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki”, menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan

    Segala sesuatu yang diciptakan Allah, baik berupa benda atau manfaat yang dapat diambil manusia, adalah halal dan boleh. Sesuatu tidak dapat dikatakan haram kecuali ada nash syar’i yang sahih yg menjelaskan keharamannya.

    Kita bisa cermati :

    1. Al-Baqarah : 29
    هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩

    29. Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu

    2. Luqman : 20

    أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٢٠

    20. Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan

    3. Al-An’am : 119

    وَمَا لَكُمۡ أَلَّا تَأۡكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَيۡهِۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا لَّيُضِلُّونَ بِأَهۡوَآئِهِم بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُعۡتَدِينَ ١١٩

    119. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas

    Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Tirmizi dan Ibn Majah dinyatakan bahwa : Nabi saw. Menyatakan bahwa apa saja yang telah dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya maka ia adalah halal, dan apa saja yang diharamkan dalam kitab-nya maka ia adalah haram. Dan apa yang Allah diamkan, maka ia adalah kemaafan dari Allah untukmu.

    Jadi penentuan hal haramnya sesuatu itu adalah hak prerogatif Allah.

    Ini bisa kita cermati dari pernyataan Allah sendiri dalam al-Quran surat Yunus : 59, al-Nahl : 116 dan al-An’am : 119

    قُلۡ أَرَءَيۡتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزۡقٖ فَجَعَلۡتُم مِّنۡهُ حَرَامٗا وَحَلَٰلٗا قُلۡ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ أَمۡ عَلَى ٱللَّهِ تَفۡتَرُونَ ٥٩

    59. Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?

    وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦

    116. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung

    MAKANAN DAN MINUMAN

    • YANG BERASAL DARI HEWANI = diperselisihkan
    • YANG BERASAL DARI NABATI = semuanya haal kecuali yg memudaratkan

     

    Ada kaidah fikih yang harus diperhatikan di antaranya :

    الاصل فى الاشياء النافعة الاباحة و فى الاشياء الضارة هي الحرمة
    
    الاصل فى الاشياء الاباحة مالن يقم دليل معتبر على الحرمة

    Yang perlu dicermati adalah :

    • Al-Baqarah : 168, 172 dan 173
    • Al-An’am : 145
    • Al-Maidah : 3, 96
    • Beberapa hadis Easulullah
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

    Al-Baqarah 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١٧٢

    Al-Baqarah 172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣

    Al- Baqarah 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٤٥

    Al-An’am 145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣

    Al-Maidah 3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦

    Al-Baqarah 96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan

    Dalam hadis Bukhari ditambahkan binatang yang diharamkan itu adalah السباع  ذي المنحلب (binatang buas dan burung berkuku tajam)

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Zakat merupakan ibadah maliyah Ijmaiyah (ibadah) yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang amat vital dalam syari’at Islam. Oleh karena Al-Quran menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban Sholat di 82 tempat.

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat: Dr. Afifi

  • Tuntunan Puasa Ramadhan (2)

    Tuntunan Puasa Ramadhan (2)

    Yang boleh meninggalkan puasa
    1. Orang yang sedang sakit.
    2. Orang yang sedang bepergian
    3. Orang yang terasa berat bagi mereka berpuasa karena sudah tua (uzur) atau sakit lama (menahun).
    4. Perempuan yang sedang hamil.
    5. Ibu-ibu yang sedang menyusui.

    Di dalam ayat yang dikutipkan terdahulu (surat Al-baqaroh 183), selain berisi perintah untuk melaksanakan puasa, juga dijelaskan dispensasi/ kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Mereka itu adalah yang sedang sakit tapi tidak sembarangan sakit yang membolehkan seseorang berbuka puasa, tetapi sakitnya adalah sakit payah. Resikonya kemudian adalah harus diganti pada hari yang lainnya. Kemudian bagi mereka yang melakukan perjalanan juga diberikan kemudahan. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang melelahkan atau perjalanan yang jauh. Mereka yang terasa berat berpuasa adalah mereka yang telah lanjut usia, sakit yang tidak bakalan sembuh, pekerjaan kasar dan yang sebangsanya. Mereka wajib menggantinya pada hari lain. Kalau mereka tidak sanggup menggantinya pada hari lain maka mereka boleh membayar fidyah, berupa nafkah sehari untuk ganti puasa sehari yang diberikan kepada fuqara dan masakin. Minimal fidyah itu adalah lebih kurang 1 liter beras sehari.

    Begitu juga kemudahan diberikan kepada mereka yang sedang hamil. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan :

    عن ابن عباس ا نه قال : اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا و يطعما كل يوم مسكينا - رواه ابو داود

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi s.a.w bersabda : Ditetapkan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepda orang miskin setiap harinya. (H.R. Abu Daud)

    Pantangan Bagi yang berpuasa    

    Secara hukum puasa seseorang adalah sah apabila sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh agama, namun ia tidak mempunyai arti apa-apa bagi kehidupannya manakala diiringi pula oleh beberapa perbuatan tercela. Diantara perbuatan-perbuatan yang dapat merusak pahala puasa adalah :

    1. Berdusta
    2. Melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat
    3. Berkata kotor
    4. Berlaku tidak senonoh
    5. Bergunjing,
    6. Berkumur-kumur secara berlebihan
    7. Dsb
    Yang membatalkan puasa  

    Sebab-sebab pokok yang membatalkan puasa adalah : Makan, minum, dan jima’. Disamping itu masih ada yang dapat membatalkan puasa yaitu datangmya mestruasi (haid), nifas dsb.

    Amalan  amalan utama di bulan Ramadhan
    1. Memperbanyak sedekah
    2. Membaca Al Qur’an
    3. Shalat tarawih 11 rakaat ( 8 rakaat tarawih + 3 rakaat witir).
    4. Beri’tikaf pada 10 hari yang terakhir

    Ketika rasulullah ditanya oleh sahabat mengenai waktu bersedekah yang paling baik adalah, sedekah yang dilakukan di bulan Ramadhan :

    عن انس قال : سءل رسول الله صلى الله علبه وسلم : اى الصدقة افضل قال : صدقة رمضان  - رواه الترميذي

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Anas katanya ; ketika Rasulullah ditanya sedekah manakah yang paling afdlah/ paling utama? Jawab Rasulullah : sedekah di bulan Ramadhan. (HR. Tirmizy).

    Memperbanyak tadarus Al-Qur’an tidak hanya melafazkannya (tartil), tetapi perlu ditingkatkan dengan mengkaji arti dan makna yang termuat pada ayat-ayat tersebut. ‎Jadi disamping tadarus maka perlu dilanjutkan dengan tadabbur Al-Quran. Ini jauh lebih bermanfaat ketimbang hanya melafazkannya. Namun demikian melafazkan Al-Quran itu sudah termasuk Ibadah.

    عن ابن عباس قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اجود الناس وكان اجود مايكون فى رمضان حين يلقاه جبريل فى كل ليلة من رمضان فيدارسه القران فرسول الله صلى الله عليه وسلم حين يلقاه جبريل اجود بالخير من المرسلة

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Abbas, katanya : Adalah Rasulullah s.a.w. orang yang paling murah hatinya, lebih-lebih pada waktu bulan ramadhan, ketika dijumpai oleh Malaikat Jibril pada tiap malamnya, maka ia mengajaknya membaca AL-Quran (tadarrus). Maka Rasulullah setiap berjumpa dengan Jibril itu adalah yang lebih pemurah akan hartanya (disedekahkannya) daripada angin yang ditiupkan. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Untuk memakmurkan ramadhan maka dilakukan shalat tarawih sebanyak sebelas rakaat (dengan witiran). Tarawih dapat dilakukan dengan sendiri-sendiri, berjemaah dengan masyarakat atau berjemaah dengan keluarga. Dianjurkan memakmurkan mesjid. Disamping dapat melaksanakan jemaah, di mesjid sering dilakukan ceramah-ceramah atau pengajian dalam rangka memperdalam pengetahuan agama dan kesadaran beragama. Pelaksanaan shalat tarawih itu dapat dilakukan 4-4-3. Atau 2-2-2-2-3. Tapi hadis yang kuat menjelaskan 4-4-3

    عن عاءبشة قالت : ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد فى رمضان ولا فى غيره على احدى عشرة ركعة يصلى اربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلى اربعا فلا تسأل عن حسنهن وطو لهن ثم يصلى ثلاثا. - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Aisyah r.a. dia berkata : Tidaklah Rasulullah s.a.w melebihi pada ramadhan ataupun selain ramadhan dari pada sebelas rakaat yang dilakukan shalatnya itu empat rakaat, janganlah engkau tanyakan tentang betapa bagus dan lamanya, lalu dilakukan empat rakaat pula, jangan engkau tanyakan bagus dan lamanya, kemudian dilakukan tiga rakaat. (HR. Bukhary dan Muslim).

    Sedangkan dalam hadis lain diceritakan bahwa :

    عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم : صلاة الليل والنهار مثنى مثنى . - ا خرجه اصحاب السنن

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : Shalat malam maupun siang itu dua-dua rakaat. (HR. Ashabus Sunan).

    Melaksanakan I’tikaf atau tafakkur di mesjid, terutama pada sepertiga terakhir Ramadhan.

    عن ابن عمر قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف فى العشر الاواخر من رمضان. - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Ibn Umar dia berkata : Adalah Rasul Allah s.a.w itu beri’tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan dari bulan ramadhan. (HR. Bukhary Muslim)

    Keutamaan bulan Ramadlan

    1. Pada Bulan Ramadhan terjadi peristiwa yang mulia yaitu diturunkannya Al-Quran. Peristiwa yang dimaksud seperti yang dijelaskan oleh ayat :
    شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ …..

    Artinya :

    Bulan Ramadhan adalah bulan yang padanya diturunkan Al-Qur’an, diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan merupakan penjelas dari petunjuk itu serta pembeda antara yang hak dengan yang bathil. (Al-Bagarah : 185)

    1. Pada malam Ramadhan terdapat satu malam yang sangat mulia yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu datangnya malam qadar.
    إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١  وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢  لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤  سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ  ٥ - ا لقدر : 1-5

    Artinya :

    Sesunguhnya telah kami turunkan Al-Qur’an itu pada malam qadar. Tahukah kalian apa sebenarnya malam qadar itu? Malam qadar adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu para malaikat dan Ruhul Qudus turun dengan seizin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam yang penuh kedamaian sampai terbit fajar.

    1. Siapa yang berjaga malam (beribadah) pada malam ramadhan (shalat tarawih) maka ia akan mendapatkan ampunan dari Allah. Bulan Ramadhan bulan penuh ampunan, bulan berkah dsb.
    عن ابى هريرة قال : كان رسول ا لله صلى الله عليه وسلم يرغبهم فى قيام رمضان من خير   ان يأمرهم بعزيمة فيقول من قام  رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنيه - متفق عليه

    Artinya :

    Diriwayat dari Abi Hurairah r.a dia berkata :Adalah Rasulullah s.a.w menggembirakan mereka yang berjaga malam (beribadah) tetapi tidak diwajibkan, sebagaimana sabdanya : Siapa saja yang berjaga malam (melakukan Ibadah) pada malam Ramadhan (Shalat tarawih) karena didasari iman dan mengharap pahala dari tuntunan Tuhannya, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim).


    Disusun oleh:

    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أتاكم رمضان شهر مبارك. فرض الله عز وجل عليكم صيامه، تفتح فيه أبواب السماء، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغلّ فيه مردة الشياطين، لله فيه ليلة خير من ألف شهر، من حرم خيرها فقد حرم

    Telah datang kepada kalian ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah wajibkan kepada kalian puasa di bulan ini. Di bulan ini, akan dibukakan pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, serta setan-setan nakal akan dibelenggu. Demi Allah, di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Siapa yang terhalangi untuk mendulang banyak pahala di malam itu, berarti dia terhalangi mendapatkan kebaikan. (HR. Ahmad, Nasai 2106, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

    Berpuasa telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat-umat terdahulu sebelum umat Muhammad. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, hukumnya adalah fardhu ain bagi setiap muslimin dan muslimat yang sudah mukallaf. Bahkan kepada anak kecilpun dianjurkan untuk berpuasa dalam rangka pendidikan.

    Puasa ramadhan bertujuan untuk membentuk pribadi utama, atau orang-orang yang bertaqwa kepada Allah swt. Tidak ada tujuan lain kecuali itu. Tujuan lain yang sering dikemukakan juga oleh orang adalah pengungkapan manfaat, faedah, hikmah atau nilai yang dapat dipetik dari puasa ramadhan.

    Hakikat dari puasa ramadhan itu adalah menahan diri dari makan, minum, bergaul dengan isteri di siang hari serta perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

    Ibadah puasa telah diatur sedemikian rupa oleh Islam tidak jauh berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya, yaitu kita harus ittiba’ pada apa yang dilakukan Rasulullah, artinya kita mengikuti tata cara melaksanakannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Rasulullah.

    Niat Puasa

    Niat puasa dilakukan dengan niat ikhlas karena lillahi ta’ala. Berniatlah berpuasa sebelum fajar datang. Sebaiknya diikrarkan setiap malam sebelum kita melaksanakan makan sahur.

    و ما ا مروا الا ليعبدوا الله مخلصين له ا لدين

    Artinya:

    “Tidaklah mereka diperintah, melainkan agar beribadah kepada Allah dengan ikhlas karena ingin melaksanakan kewajiban agama”.

    عن ابن عمر عن حفصة عن النبي صلى الله علبه وسلم انه قال : من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له - رواه ا لخمسة

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Hafsah bahwa Nabi berkata: Siapa yang tidak berniat puasa sebelum datangnya fajar, maka tiadalah sah puasa baginya” (H. R. Al-Khamsah).

    Sahur

    Maka sahurlah sebelum datang waktu imsak. Makan sahurlah dan akhirkan waktunya. Tengah malam juga dibolehkan, tetapi sebaiknya dilakukan pada akhir waktunya.

    عن انس ان ا لنبى صلى الله علبه وسلم قال : تسحروا فان فى السحور بركة

    Artinya:
    “Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda: Makan sahurlah kamu, karena dalam sahur itu ada berkah” (H. R. Jama’ah).

    لحد يث ز يد بن ثا بت قا ل : ا نه كا ن بين تسحر صلى ا لله عليه و سلم و دخو له فى الصلاة قدر ما يقر أ ا لر جل خمسين ا ية - ر و ا لبخا رى و مسلم

    Artinya:

    “Mengingat hadis Zaid bin Tsabit dia menjelaskan bahwa antara sahur Rasulullah dengan shalat subuh jaraknya hanya sekedar membaca 50 ayat”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Maka sahur itu tak perlu banyak, walaupun hanya dengan seteguk air.

    (تسحروا  ولو بجرعة ماء (رو اه ابن ما جة

    Artinya:

    “Bersahurlah kamu walaupun hanya dengan seteguk air” (H.R. Ibn Majah).

    Ketika makan sahur bacalah doa terlebih dahulu.

    ا للهم بارك لى فيما رزقتنى وقنى عذاب النار

    Artinya:

    “Ya Allah, ya Tuhan kami, berkatilah rezeki yang engkau anugerahkan pada ku dan hindarkanlah daku dari azab neraka”.

    Berbuka

    Kemudian berbukalah pada waktunya. Untuk berbuka segerakan waktunya awalilah dengan yang manis-manis terlebih dahulu atau dengan air.

    عن سهل بن سعد ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : لا يزال ا لناس بخير ما عجلوا الفطر

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d bahwa nabi pernah bersabda: manusia akan tetap baik selagi mereka cepat-cepat terbuka. (HR. Bukhary dan Muslim).

    عن سليمان بن عامر الضبى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : اذا افطر احدكم فليفطر على ماء فانه طهور - رواه الخمسة وصححه ابن  خزيمة وابن حبان والحا كم

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amir Ab-Dlabby, bahwa Rasul Allah s.a.w. bersabda : Bila seseorang diantaramu hendak terbuka, maka berbukalah dengan air, karena air itu suci. (H.R Lima ahli hadis serta dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan Hakim).

    Sebelum berbuka puasa bacalah do’a :

    ا للهم لك صمت وبك امنت وعلى رزقك افطرت ذهب الظماء وابتلت العروق وثبت الاجر ان شاء الله

    Artinya :

    Ya Allah, hanya karena-Mu aku puasa, dan hanya kepada-Mu aku beriman, serta dengan rezki yang Kau anugrahkan aku berbuka. Haus dan lesu telah lenyap serta bercucuranlah keringat dan dengan kehendak Allah maka aku pasti akan beroleh pahala.


    Disusun oleh:

    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penyakit Hati

    Penyakit Hati

    Hati kita menyimpan kecerdasan dan kearifan kita yang terdalam. Ia lokus makrifat,gnosis, atau pengetahuan spiritual. Akhlak mahmudah bertujuan untuk menumbuh kembangkan hati yang lembut dan penuh kasih sayang, dan juga menumbuhkan kecerdasan hati. Ia adalah kecerdasan yang lebih mendalam dan mendasar daripada kecerdasan abstrak akal kita. Dikatakan bahwa jika mata hati kita terbuka, maka kita mampu melihat melampaui penampilan luar segala sesuatu yang palsu, dan jika telinga hati terbuka, kita dapat mendengar kebenaran yang tersembunyi di balik kata-kata yang diucapkan.

    Penyakit Hati: Dr. Afifi

  • Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Bahan Kajian Sosial dan Keberagamaan, Pusat Pembinaan Rohani Pegawai (BAPINROH) Badan Kepegawaian Daerah Pemda DKI Jakarta, Balai Agung Propinsi DKI Jakarta Senin 31 Januari 2005

    Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat: Dr. Afifi

    Image credits: www.sothebys.com

    Hajj–Hunglinger, Andreas Magnus.
    [PANORAMIC OVERVIEW OF MECCA]. VIENNA: CARL PONHEIMER, 1803