Category: Darulfunun Institute

  • Kunjungan dari Dosen IAIN Bukittinggi

    Kunjungan dari Dosen IAIN Bukittinggi

    Kunjungan silaturahmi dari Dosen IAIN Bukittinggi Bpk Irwandi Nashir dan Bpk Iswantir yang disambut oleh Bpk Nasrullah mewakili Perguruan Darul Funun El-Abbasiyah.

  • Kunjungan Bpk Kivlan Zein ke Situs Bersejarah Perjuangan Islam

    Kunjungan Bpk Kivlan Zein ke Situs Bersejarah Perjuangan Islam

    Kunjungan Bpk Purn Mayjen TNI Kivlan Zein ke Situs Bersejarah Perjuangan Islam Kompleks Darul Funun El-Abbasiyah, dan menyempatkan diri memberikan tausiah di Masjid Raya Padang Japang.

    Kunjungan beliau ini disambut antusias oleh siswa dan masyarakat. Dalam kunjungan ini disempat juga takziah ke pemakaman beliau-beliau Tuanku Darul Funun.

  • Musyawarah Ulama Pesantren

    Musyawarah Ulama Pesantren

    Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengadakan Musyawarah Ulama Pesantren dengn tem Mendialogkan Praktek Sunat Perempuan di Indonesia.

    Acara yang berlangsung di Hotel Novotel Bogor pada tanggal 2-3 Mei 2018 ini juga bersamaan dengan acara pertemuan Ulama se-dunia yang diadakan oleh Kementerian Agama.

    Acara yang mengundang ulama-ulama fiqh pesantren se-Indonesia ini mendatangkan narasumber Prof A Raghab MD PhD yang menyertai rombongan Al-Azhar, Kairo dengan memaparkan Sunat Perempuan dalam perspektif Agama dan Medis, pengalaman dari Mesir.

    Dalam musyawarah ini Pesantren Darul Funun El-Abbasiyah diwakili oleh Ketua Yayasan Dr Afifi Fauzi Abbas, MA yang merupakan ulama fiqih dan pengajar ushul fiqih di UIN Syarif Hidayatullah dan kini di IAIN Bukittinggi.

    Musyawarah ini memberikan perspektif bahwa sunat perempuan tidak dihukumi wajib tapi boleh (mubah). Tidak boleh memotong secara keseluruhan, tetapi cukup hanya menggores sedikit dan yang melakukannya harus petugas medis terlatih dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatannya.

    Sunat perempuan adalah menggores klitoris perempuan setelah kelahirannya tanpa melukai dalam rangka kebersihan. Hukumnya sunat bagi anak perempuan mubah boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Kalau menimbulkan mudarat baik fisik maupun psikhis hukumnya jadi haram. Sunat perempuan tidak sama dengan FGM (Female Genital Mutilation), pemotongan secara keseluruhan yang dikecam di negara barat, karena FGM dengan tipe apapun adalah melukai atau memotong atau membuang, yang dapat memberikan kemudharatan.

    Dalam acara ini juga disaksikan oleh Imam Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar.

  • Seed Research Grant 2016: Membaca Sejarah Lokal Muhammadiyah

    Seed Research Grant 2016: Membaca Sejarah Lokal Muhammadiyah

    Kehadiran Muhammadiyah dengan segala dinamikanya memperkaya perkembangan Islam di Sumatera, selangkah dengan Kaum Tua, Kaum Muda, Sumatera Thawalib, PERTI, dsb..

    Mengajak komunitas cendekiawan lokal untuk berkolaborasi untuk menuliskan Sejarah Lokal Muhammadiyah.

    Peserta dapat berupa individu maupun kolaborasi, penggerak amal Muhammadiyah ataupun saksi dari pegerakan, jika ada yang tertarik berkolaborasi untuk wilayah Sumatera Barat khususnya Kabupaten 50 Kota dan Kotamadya Payakumbuh dapat menghubungi:

    Kontak:
    abe.omar@darulfunun.or.id

    Tim Kolaborator:
    Arif Abdullah A
    Dr.  Afifi Fauzi Abbas (Pembimbing)
    Ketua PDM Muhammadiyah 50 Kota – Dosen STAIN Bukittinggi

    Info:
    http://lp3m.umy.ac.id/post/36?title=Seed+Research+Grant+2016%3A+Membaca+Sejarah+Lokal+Muhammadiyah

    ————————

    MEMBACA SEJARAH LOKAL MUHAMMADIYAH

    LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2016

    ABSTRAKSI
    Aspek sejarah lokal gerakan Muhammadiyah masih belum mendapatkan tempat yang memadai dalam studi-studi dewasa ini. Padahal, Muhammadiyah adalah sebuah gerakan sosial Islam yang berkembang dan tumbuh dari bawah dan dipelopori oleh aktor-aktor dinamis nan inspiratif yang masih luput dari observasi para peneliti. Untuk itu, membaca sejarah lokal Muhammadiyah atau menelaah gerakan Muhammadiyah dari “pinggiran” menjadi penting  sebagai salah satu upaya memahami pola pertumbuhan gerakan masyarakat sipil di kalangan masyarakat akar rumput. Persebaran gerakan Muhammadiyah di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lain-lain memiliki ceritera yang khas nan unik yang boleh jadi akan memberikan inspirasi dan pembelajaran bagi para aktivis, pekerja sosial, dan akademisi dalam mengembangkan organisasi ini di masa yang akan datang.

    TEMA PENELITIAN/TULISAN
    Kajian tentang sejarah lokal Muhammadiyah ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
    1.       Perkembangan awal gerakan Muhammadiyah di sebuah daerah.
    2.       Sejarah/biografi  sosial-intelektual dan peran tokoh-tokoh lokal inspiratif dalam mengembangkan gerakan Muhammadiyah/ Aisyiyah.
    3.       Sejarah Dinamika interaksi gerakan Muhammadiyah dengan gerakan Islam lain dan/atau non-Islam di sebuah wilayah.
    4.       Sejarah pertumbuhan lembaga-lembaga sosial atau Amal usaha di sebuah daerah.
    5.       Sejarah  gerakan sosial, dakwah, dan ekonomi Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat.

    MEKANISME PENGUSULAN
    Pemilihan usulan penelitian sejarah lokal Muhammadiyah didasarkan padaorisinalitas dan kebaruan (novelty) topik yang diusulkan. Struktur naskah KONSEP USULAN mencakup sebagai berikut: latar belakang (1 hlm), rumusan masalah (0.5 hlm), studi literatur awal (2 hlm), metode penelitian (0.5 hlm), kontribusi kajianyang akan dilakukan (0.5 hlm). Panjang naskah usulan 4 halaman (1.5 spasi).

    KRITERIA PENGUSUL:  peneliti/dosen, penulis  dan aktivis Muhammadiyah.
    TOTAL HIBAH: Rp. 100.000.000,- (seratus juta untuk rupiah) untuk 10 pemenang.

    TIMELINE
    20 Juli: Call for proposal
    3 Agustus: Batas Akhir Pengusulan
    10 Agustus: Pengumuman Pemenang
    15 Agustus: Tandatangan kontrak
    30 September: Review Laporan Kemajuan
    20 Oktober: Perbaikan Naskah
    30 Oktober: Editing & Publikasi
    November: Seminar

    Usulan dikirim melalui email ke: lp3m@umy.ac.id
    Contact person: Budi Nugroho (085868616697)

    Kegiatan ini didukung oleh: Pusat Studi Muhammadiyah dan Perubahan Sosial Politik-UMY; Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah; Majalah Suara Muhammadiyah.