Tag: haram

  • Konsumsi Halal Mengawal Etika Dan Moral Sosial

    (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Guru Besar IPB)

    Makan dan minum merupakan kebutuhan asasi manusia, bahkan sebagai kebutuhan mutlak makhluk hidup. Kalau tidak makan dari waktu yang semestinya, atau terlambat makan, efeknya langsung terasa. Perut menjadi lapar, badan pun jadi lemah. Namun harus pula dipahami, meskipun merupakan kebutuhan asasi, sebagai orang beriman, kita makan dan minum harus dengan mengikuti dan menaati tuntunan yang telah diperintahkan Allah, dan contoh teladan Rasulullah saw. agar dapat hidup selamat dan berkah, dunia wal akhirah. (HalalMUI)

    Yakni dengan hanya mengonsumsi pangan yang halal saja. Perhatikanlah perintah Allah tentang hal ini, dalam ayat yang bermakna: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah, 2: 168-169).

    Jangan seperti orang kafir, yang tidak memperhatikan kaidah asasi ini. Tidak peduli halal maupun haram, tetap dihantam. Akibatnya, mereka pun disiksa di neraka Jahannam: “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.” (QS. Muhammad, 47: 12).

    Beribadah, Tetapi Ditolak, karena Konsumsi Haram

    Hal ini perlu diingkatkan lagi, karena dalam realitasnya ada orang yang tampaknya bersungguh-sungguh beribadah dan berdoa kepada Allah, namun ditolak. Ada yang berinfak-shodaqoh, mengeluarkan zakat, tidak diterima oleh Allah. Ada pula yang yang mengerjakan ibadah haji, namun tidak mendapat Haji yang Mabrur, bahkan menjadi Haji yang Mardud. Hal itu terjadi karena mengonsumsi pangan yang tidak halal, atau tegasnya yang makan produk yang haram. Sehingga akibatnya, amal ibadahnya pun ditolak oleh Allah. (HalalMUI)

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik (halal).” [HR. Muslim]. Hal ini lebih ditegaskan dalam sebuah hadits Nabi saw. yang terkenal, dan tercantum dalam Kitab Hadits Al-Arba’in an-Nawawiyah, dengan makna: “Nabi saw. menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya lusuh penuh debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia selalu bergelut dan dikenyangkan dengan yang haram. (Maka Nabi saw. pun menegaskan), lantas bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya.” (HR. Imam Muslim). 

    Kaidah halal itu sendiri terdiri dari dua kategori. Yakni halal secara dzatiyah, atau substantif. Dari sisi dzatnya, makanan yang dikonsumsi itu harus halal. Dan yang kedua halal dari cara mencari dan mendapatkan rezeki untuk makanan-minuman yang dikonsumsi itu. Ketentuan halal secara dzat, bukan yang haram, disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya ialah bangkai, darah, babi, dan khamar, atau minuman keras (Miras). (HalalMUI)

    Yang kedua halal dari cara mendapatkan rezeki untuk makanan-minuman yang dikonsumsi itu. Yakni jangan dengan cara yang dilarang agama. Seperti mencuri, menipu, berbuat curang. Perhatikanlah ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang hukuman bagi orang yang mencuri: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah, 5: 38). 

    Penyebutan hukuman potong tangan dalam ayat itu menunjukkan larangan perbuatan mencuri yang sangat tegas. Begitu juga menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan. Perbuatan-perbuatan itu dilarang sangat tegas dengan ancaman siksa yang amat berat: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (berbuat curang).” (QS. Al-Muthaffifin, 83: 1-3). 

    Itu semua merupakan bagian dari aspek akhlak yang harus diamalkan oleh setiap kita yang beriman kepada Allah dan Rasulullah saw. Yakni akhlak dalam mengonsumsi makanan, akhlak dalam cara mencari rezeki untuk makan, yang berarti juga akhlak dalam bermuamalah atau bisnis. (HalalMUI)

    Adab dan Akhlak

    Lebih lanjut lagi, kaidah halal ini juga hendaknya berlaku bukan hanya pada masalah yang prinsip, yakni bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi harus halal seperti yang telah dijelaskan di atas. Tetapi hendaknya mencakup juga tatacara atau adab dan akhlak dalam makan dan minum, dengan mengikuti contoh teladan dari akhlak Rasulullah saw. Betapa Allah telah mewanti-wanti mengingatkan, dalam hal makan-minum ini, agar “jangan mengikuti jejak-langkah setan.”  (QS. Al-Baqarah, 2: 168). 

    Seperti makan dengan mengikuti cara-cara orang kafir yang hanya sekedar menjaga etika atau etiket makan, lazim disebut “Table Manner”, kebiasaan dalam tata pergaulan yang dianggap baik dalam hubungan dengan sesama manusia. Misalnya, makan-minum dengan berdiri, menggunakan tangan kiri, mungkin tidak dianggap masalah. Bahkan telah menjadi lazim, seperti dalam acara makan-makan dalam “Standing Party”. Tapi dalam pandangan moral keagamaan, hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela. 

    Sebab, diantara adab atau akhlak yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi saw. dalam makan atau minum adalah harus dengan tangan kanan. Jangan dengan yang kiri, karena Beliau saw. melarang makan atau minum dengan tangan kiri. Namun sangat disayangkan sekali, sebagian kaum Muslimin menganggap sepele bahkan tidak mengindahkan adab yang indah ini. (HalalMUI)

    Patut diketahui dan kita amalkan, Nabi Saw. biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah, “Nabi Saw. membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR. Bukhari).

    Termasuk juga dalam masalah makan dan minum, Beliau saw. senantiasa mendahulukan tangan kanan. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Abi Salamah, “Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Saw., pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Saw. bersabda kepadaku: “Wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Ini juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Jika seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya, dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).

    Perhatikan bahwa hadits tersebut menggunakan kata perintah (makanlah dengan tangan kananmu). Dan menurut para ahli, hukum asal dari perintah adalah wajib. Nabi Saw. bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Apa-apa yang aku larang, maka tinggalkanlah. Dan apa-apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim).

    Maka sudah sepatutnya setiap kita, sebagai Muslim memperhatikan adab ini, dan tidak meremehkannya, sebagai upaya untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta usaha meneladani Beliau saw. (HalalMUI)

    Agaknya ada orang yang beralasan “bukankah sebagian ulama hanya memakruhkan, tidak mengharamkan?” Maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: “Sebagian ulama memang ada yang berpendapat makruh.” Namun, kalaupun makruh, tetap saja itu berarti tidak halal, dan tentu harus dihindarkan. 

    Jelas, tidak semestinya kita menentang sabda Rasulullah Saw. karena Rasulullah Saw. telah  bersabda kepada kita: ‘janganlah kalian makan dan minum dengan tangan kiri karena setan makan dan minum dengan tangan kiri‘ Jika kita sebagai orang Mukmin disuruh memilih, apakah lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Saw. ataukah lebih suka dengan jalannya setan? Tentu kita akan menjawab, saya lebih suka dengan tuntunan Rasulullah saw. Selain itu, andaikan seseorang menguatkan pendapat makruhnya hal ini, maka sejatinya, yang makruh itu pun harus dijauhi. Bukan malah melakukannya, apalagi menjadikannya sebagai kelaziman/kebiasaan.

    Lebih lanjut lagi, diantara adab atau akhlak dalam makan dan minum adalah tidak berlebihan, apalagi sampai mubadzir. Allah melarang dengan tegas, “Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf, 7: 31).

    Tuntunan Rasulullah Saw. dalam membagi kapasitas perut adalah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafas. Diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’di Yakrib bahwa Nabi bersabda, “…cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika mesti dilakukan maka hendaklah dia meletakkan porsi sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Turmudzi)

    Di antara bentuk pemborosan yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat, misalnya dalam acara kenduri atau walimahan, mengambil hidangan yang banyak, tetapi tidak memakannya sampai habis. Menjadi sangat ironi, dan bisa menimbulkan kesenjangan bahkan kecemburuan sosial. Di satu pihak banyak warga masyarakat sangat berkekurangan dalam konsumsi, tetapi di sisi lain, ada orang yang berlebihan bahkan membuang-buang makanan, menjadi sia-sia. Sikap-perbuatan ini dilarang pula dengan tegas, bahkan diancam dengan predikat sebagai saudara setan sebagaimana terdapat dalam firman Allah yang bermakna: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isro’, 17: 27).

    Demikianlah, mengimplementasikan ketentuan halal yang prinsip ini dalam konsumsi, berarti juga mengamalkan tuntunan akhlaknya yang utama. Niscaya akan dapat menjaga keharmonisan hidup sosial dengan moral spiritual yang kental. Semoga. (HalalMUI)

    Sumber: Jurnal Halal, 123

  • Halal Food (1) – Makanan Halal

    Halal Food (1) – Makanan Halal

    * disampaikan dalam pengajian gabungan Forum Jumat & Asy-Syifa, masyarakat indonesia di Birmingham, United Kingdom. 19-Desember-2015

    * dituliskan kembali sebagai pengembangan dari hasil diskusi dan tanya jawab

     

    Bismillahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

    Izinkan saya berbagi ilmu saya yang sedikit ini, yang pastinya akan terdapat banyak kekurangan, hanya kepada Allah kita berlindung. Topik ini begitu banyak disinggung dalam Al-Quran dan Hadits,  tentunya perkara halal ini begitu luas  dan paparan yang singkat ini tidak akan dapat meliputi yang Allah dan Rasulnya sampaikan dalam berpuluh-puluh tahun, dengan wahyu, dengan contoh perbuatan dengan karaktek, semoga kita bisa mendapatkan barakah dari paparan yang singkat ini.

    Pertanyaan pembuka: Apakah daging  (baik ayam, baik sapi, dsb, yang zatnya halal disembelih dengan membaca bismillah, didapatkan dengan cara yang baik, halal dan baik dimakan walaupun dalam keadaan tidak dimasak? apakah akan mendatangkan keburukan kepada kita?

    Selain perkara sikap manusia kepada Allah – habbluminnallah – tauhid – ibadah, dan sikap manusia kepada sesama manusia – habbluminnannas – muamalah – amal, terdapat satu lagi perkara yang diatur, diberi petunjuk oleh Allah, disyariatkan sebagai cara-cara yang paling bermanfaat bagaimana perlakuan manusia terhadap makhluk-makhluk yang diciptakan oleh Allah, baik manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan makhluk lainnya yang diatur sebagai cara-cara yang paling etis disisi Allah, yakni perkara halal dan haram, dimana posisi kita sebagai hamba memperlakukan makhluknya dengan seizin Allah, dengan membaca “dengan nama Allah”, Bismillah Ar-Rahman Ar-Rahim.                                                                       

    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

    “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

    الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ﴿٣﴾ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ﴿٤﴾ أُولَـٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖوَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥

    Alif laam miim. (1) Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (2) (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (3) dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (4) Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (5) (Al-Baqarah)

    Halal dan haram adalah salah satu perkara dasar tentang kaidah, logic, process flow, input-output, hukum alam, how the nature work; yang mungkin saja diluar nalar akal kita, yang kemudian sebagian kita mengetahuinya dan memahami pembuktiannya secara sains akal fikiran kita, dan orang-orang ini menurut kita adalah orang yang hebat, yang mendapat petunjuk dan termasuk salah seorang yang beruntung.

    Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Al-Baqarah : 5)

    Halal dan haram disampaikan oleh Allah dalam Quran Al-Karim sebagai petunjuk kepada orang yang bertakwa, sebagaimana petunjuk yang juga diberikan kepada orang-orang bertakwa generasi sebelumnya, baik nasrani, baik yahudi, dan umat-umat sebelumnya. Petunjuk yang diberikan Allah agar kita termasuk orang yang bersyukur, tidak mengikuti langkah-langkah syaitan, yang merusak bukan hanya diri kita sendiri juga orang lain dan lingkungan.

    قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّـهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٣٣

    Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf : 33).

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨

    Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّـهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴿١٧٢

    (Hai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara makanan yang baik-baik) maksudnya yang halal, (yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah) atas makanan yang dihalalkan itu (jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya menyembah).(QS. Al-Baqarah [2]: 172).

     

    Halal & Thoyyib (Baik)

    Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah sudah dijaminkan oleh Allah adalah sesuatu yang thoyyib, yang baik. Dan juga sebaliknya apa-apa yang diharamkan adalah sudah dipastikan oleh Allah adalah sesuatu yang buruk.

    Halal = Baik
    Haram  = Buruk

    الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٥٧

    (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (A-A’raf 157)

    Kemudian, apakah ketentuan haram dan halal ini membatasi ruang gerak kita, menjadikan kita tidak bisa menikmati dan mengambil manfaat yang optimal dari alam? Tidak, karena rezki dijaminkan oleh Allah. Tetapi rahmat dan barakah, kebaikan yang dihasilkan kemudian darinya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita bersyukur dan mengikuti petunjuk  yang sudah diberikan oleh Allah SWT.

    Seperti do’a salam yang kita sampaikan kepada saudara kita, Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh; keselamatan bagimu, dan rahmat Allah, dan kebaikan-kebaikan yang dihasilkan dari keselamatan dan rahmat yang diberikan kepadamu.

    Seperti juga do’a permohonan kita untuk diberikan kebaikan dari apa yang diberikan kepada kita, baik makanan, baik anak, baik keselamatan, dan lainnya. Allahumma bariklaana fii maa rozaktana; Ya Allah berikanlah kebaikan-kebaikan yang dihasilkan (barakah) dalam rezki kami.

    أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

    Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.(HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

    Apa saja makanan yang halal? Kaedah didalam Fiqh, Hukum asal ibadah adalah haram, hingga ada perintah untuk melakukannya, dan perkara selain ibadah hukum asalnya adalah halal/mubah, sehingga haram adalah yang diperintahkan bagi kita untuk menjauhinya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ﴿١

    Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5]: 1)

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّـهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣

    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣

    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)

     

    KESIMPULAN

    3 Syarat yang harus dipenuhi oleh makanan Halal Thoyyiban

    1.  Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak ada larangan atau pengharamannya dalam Al-Quran & Hadits.
    2. Halal cara mendapatkannya. Artinya cara mendapatkannya pun dengan cara yang baik, sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
    3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram

     

    KONSEKUENSI / AKIBAT

     

    Memakan makanan yang diharamkan

    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195)

    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

    menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (A-A’raf 157)

    Ilmuwan islam yang disebut sebagai perintis ilmu sosiologi dan antropologi oleh barat dalam kitab yang banyak dikutip banyak ilmuwan barat pada masa renaissance, kebangkitan barat dari kegelapan, mengutip bahan-bahan makanan yang buruk (tidak thayyib) memasuki otak, akal dan kemampuan untuk berfikir menjadi tumpul. Hasilnya adalah kebodohan, ketidakpeduliaan, dan ketidakmampuan menguasai diri. (Mukaddimah)

    When the moisture with its evil vapors ascends to the brain, the mind and the ability to think are dulled. The result is stupidity, carelessness, and a general intemperance. (Muqaddimah Kitābu l-ʻibar / Prolegomena – Ibn Khaldun)

     

    Memakan makanan yang disembelih tidak dengan nama Allah

    Sebagaimana perangai, adab yang dikehendaki oleh Allah dalam menyembelih dan memakan makanan yang halal adalah dengan Bismillah; dengan nama Allah, maka perkara dimana kita tidak melakukannya adalah dianggap sebagai upaya tidak mengakui, pembangkangan terhadap apa yang dikehendaki oleh Allah, perkara ini Allah kategorikan sebagai kefasikan.

     

    Sederhana!!, kemudian hati kita mengingatkan kita, kemudian syaitan berlomba-lomba untuk membantah hati kita berulang-ulang kali setiap kita melakukan kefasikan, hingga pada suatu saat kita tidak sadari kita sudah terjerumus dalam kemusyrikan. Hal sepele yang mengantarkan kita ke perkara yang tidak diampuni oleh Allah.

    Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS.  Al An’am: 119)

    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al An’am: 121)

    إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

    Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.(QS. An Nisa’: 48).

     

    REFERENSI

    * Abdullah Arifianto – Abe Omar