Tag: Kemenag

  • Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 3 April 2022

    JAKARTA— Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1443 H jatuh pada Ahad, 3 April 2022 M. Ketetapan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H.

    Sidang isbat ini digelar secara hybrid, dan diikuti perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, dan tim unifikasi kalender Hijriyah Kementerian Agama.

    Sebelum ditetapkan, Menag terlebih dahulu mendengar laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

    Dilaporkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, tepatnya ketinggian hilal pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10 menit.

    Namun demikian, berdasarkan laporan rukyat, tidak ada seorang pun yang menyampaikan telah melihat hilal.

    Tim Kemenag melakukan rukyatul hilal pada 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

    “Dari 101 titik, semua melaporkan tidak melihat hilal. Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022 Masehi,” kata Menag di Jakarta, Jumat (01/04).

    “Ini hasil sidang isbat yang baru selesai dan disepakati bersama,” sambungnya.

    Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 324 tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriyah/2022 Masehi. KMA ini ditandatangani Menteri Agama tertanggal 1 April 2022.

    Menag berharap umat Islam Indonesia dapat menjalankan puasa secara bersama meski ada perbedaan awal Ramadhan. Hal itu menurutnya bisa menjadi cermin kebersamaan umat Islam Indonesia.

    “Semoga ini bisa menjadi wujud kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa dalam menatap masa depan yang lebih baik,” pesan Menag.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Zaidi yang juga hadir mengikuti sidang isbat menambahkan bahwa sebelum menetapkan awal Ramadan, Menag selaku pimpinan sidang telah meminta pertimbangan dari berbagai ormas Islam.

    “Ternyata dilaporkan tidak ada yang melihat hilal dalam rukyatul hilal sehingga awal Ramadan ditetapkan jatuh 3 April 2022,” kata dia.

    Selain Kiai Jaidi, hadir dari Muhammadiyah yaitu Dr Muhammad Ziyad yang juga wakil Sekjen MUI.

    (Humas Kemenag, ed: Nashih)

  • Silaturahim ke MUI, Sekjen Komite Fikih Islam OKI Ajak Ulama Indonesia Bergabung

    JAKARTA— Sekjen Komite Fikih Islam (Majmu’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano bersilaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Turut mendampingi Dr Omar Zuhair Hafez, penasihat khusus Sekjen berserta serta rombongan.

    Rombongan diterima secara hangat oleh pimpinan harian MUI antara lain Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar didampimgi Sekjend MUI KH Dr Amirsyah Tambunan, Ketua MUI KH Cholil Nafis,PhD dan Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar dan KH Arif Fahrudin, beberapa pimpinan Komisi Fatwa MUI dan Komisi Hubungan Luar Negeri MUI.

    Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran Sekretaris Jenderal Komite Fikih Islam OKI beserta rombongan. Dalam kesempatan itu pula, Kiai Miftah memperkenalkan MUI kepada rombongan.

    Sebagai lembaga tertinggi yang menjadi representasi umat Islam di Indonesia ini mempunyai concern terhadap problematika umat masa kini melalui penerbitan fatwa-fatwa serta sertifikat halal untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan. Kiai Miftah juga menyampaikan hubungan sinergitas antara MUI dan pemerintah. “Saya berharap akan ada kerjasama antara MUI dan Komite Fikih Islam OKI untuk merespons berbagai problematika masa kini,” tutur dia di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat, Senin (8/6).

    Sekjen Komite Fikih Islam OKI, Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano, mengatakan lembaganya merupakan sebuah lembaga ilmiah dari OKI yang berpusat di Jeddah. Anggotanya terdiri atas para ulama, fuqaha, pemikir dan ahli di berbagai bidang ilmu baik ilmu fiqih, budaya, pendidikan, sains, ekonomi, sosial, ilmu alam, dan ilmu terapan dari belahan dunia Islam.

    Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Indonesia dipandang sangat penting sebagai mitra kerjasama karena memiliki banyak ulama-ulama besar. Sampai saat ini sudah lebih 420 training yang diselenggarakan Komite Fikih Islam OKI. “Saya berharap dari sekian traning bisa dilaksanakan di Indonesia melalui nota kesepahaman,” kata dia sembari menyampaikan pesan dari pimpinan Komite Fikih Islam OKI agar ulama Indonesia bisa aktif di lembaga itu.

    Syekh Koutoub menjelaskan tugas Komite Fikih Islam OKI tidak sekadar melakukan kajian-kajian atas permasalahan kontemporer namun juga melakukan kajian-kajian atas permasalahan ekonomi atau keuangan. Bahkan Komite Fikih Islam OKI juga melakukan kajian atas hukum kehalalan vaksin-vaksin yang saat ini beredar. Pihaknya juga menerbitkan fatwa merespons problematika di beberapa negara.

    Pada kesempatan tersebut Syekh Koutoub juga meminta daftar nama ulama dari MUI yang diusulkan bergabung di Komite Fikih Islam OKI. Untuk surat secara resmi, Komite Fikih Islam OKI telah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri menyampaikannya kepada Kementerian Agama untuk ditentukan utusan ulama Indonesia yang akan bergabung di Komite Fikih Islam OKI

    Acara yang dipandu Wasekjen MUI Habib Ali Hasan Bahar berlangsung dengan suasana yang akrab dan hangat diakhiri dengan doa oleh Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar dan diakhiri dengan saling tukar cinderamata dari Komite Fikih Islam OKI kepada MUI dan sebaliknya dan foto bersama. (Khalilurrahman, Komisi HLN MUI/ Nashih)

  • Status Dana Setoran Haji Menurut Fatwa MUI


    Haji merupakan rukun Islam ke-5 bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya, karena itu tak mengherankan bila banyak umat muslim yang sangat menantikan momen ini. Banyaknya umat Muslim yang ingin pergi ke tanah suci, membuat antrean pemberangkatan haji pun meningkat.

    Seperti diketahui pada  2020 lalu, Kementerian agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji karena pertimbangan menjaga keselamatan jiwa dan satu sisi Arab Saudi hanya menyediakan kuota dalam negeri. Pada 2021 ini pun sama, Pemerintah juga memutuskan pembatalan keberangkatan haji. Bagaimana status status kepemilikan dana haji yang disetorkan calon jamaah haji menurut tinjauan syariah?

    Berdasarkan Himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, seluruh jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketetapan ini sesuai dengan isi ijtima ulama komisi fatwa:

    1– Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

    2 – Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

    3 – Hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata), sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.

    4 – Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

    Adapun ketetapan di atas berlandaskan dari dalil Alquran dan hadits yang mengatur tentang hubungan antarmanusia:

    1 – Dalil Alquran

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu. (QS An Nisa: 29)

    اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا

    “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Mahamendengar, Mahamelihat.” (QS An nisa: 58)

    2 – Dalil Hadits

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,“Tunaikanlah amanah dari orang yang telah memberikanmu kepercayaan, dan janganlah engkau membalas orang yang telah mengkhianatimu.” (Hadits sahih riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Bukhari dalam Tarikhnya. Lihat Shahiihul Jaami’ no 240)

    Demikian ketetapan fatwa yang telah ditentukan sebelumnya. Semoga dibalik musibah dan kesulitan yang terjadi akibat Pandemi Covid-19, terdapat hikmah yang bisa dipetik di dalamnya. Wallahu a’lam bisshowab. (Hurryyati Aliyah/Nashih)

  • Respon Khutbah Kemenag, Ketua Komisi Dakwah: Kami Dukung Selama Tidak Diwajibkan

    Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah Kementerian Agama untuk menyiapkan materi khutbah selama tidak diwajibkan dan dipastikan melibatkan banyak pihak.

    “Saya mendukung langkah Kementerian Agama tersebut selama tidak diwajibkan. Kalau diwajibkan, saya yang pertama kali menentang, karena tidak ada aturan yang mewajibkan itu,” ujarnya, Kamis (22/10) di Depok, Jawa Barat.

    Dia menjelaskan, pengadaan materi khutbah ini diperlukan karena memang dibutuhkan banyak pihak. Selain masalah kebaruan tema, beberapa khatib memang kesulitan menemukan referensi untuk dijadikan khutbah.

    Kiai Cholil mencontohkan, dalam pengalamannya pribadi sebagai mubaligh, banyak yang mengakses websitenya untuk mencari materi khutbah. Konten di website Kiai Cholil, materi yang paling dicari adalah khutbah.

    Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini menambahkan, kebutuhan masyarakat akan khutbah itu tercemin pada saat pandemi ini. Pada Idul Fitri dan Idul Adha, Komisi Dakwah MUI Pusat mengajak tujuh pengurus MUI untuk menyusun khutbah dan membukukannya.

    Kumpulan khutbah tersebut ternyata direspon sangat baik oleh berbagai pihak. Bahkan para kepala keluarga yang saat itu berkhutbah di depan keluarganya juga ikut merasakan manfaatnya.

    “Kami di MUI menyiapkan materi khutbah yang perlu diberikan kepada masyarakat, utamanya ketika kita harus mengarusutamakan Islam wasathiy dan memberikan hal-hal baru yang perlu diupdate,” katanya.

    Bila memang itu tidak diwajibkan, lanjut Kiai Cholil, yang menjadi titik tekan adalah bagaimana mempersiapkan materinya sehingga berkualitas. Selain itu, dia menekankan agar penyusunan materi khutbah itu melibatkan berbagai kalangan, sehingga meminimalisir adanya pro kontra dan memperkaya unsur umat.

    “Saya pikir positif saja, namun perlu melibatkan orang dari segala komponen umat Islam, sehingga dari situ memperkaya unsur dari umat Islam,” katanya.

    Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, materi khubah yang akan disiapkan Kemenag ini sifatnya tidak wajib.

    “Kita hanya ingin memfasilitasi, memperkaya materi khutbah di tempat ibadah kita, jadi nanti kita serahkan saja kepada masyarakat untuk memilih, kalau dipakai alhamdulillah dan kalau tidak dipakai tidak apa-apa,” ujarnya. (Azhar/Thobib)

  • Kemenag Akhirnya Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 1441 H

    JAKARTA – Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan Jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

    “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi dengan insan media di Jakarta, Selasa (02/06).

    Dikatakan, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu Jamaah haji menjadi korban.

    “Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang,” kata Menag.

    “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan Jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya dalam telekonferensi yang didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan Dirjen PHU Nizar.

    Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan Jamaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

    Sebelumnya, Kemenag mengumumkan tiga opsi, yakni memberangkatkan semua jamaah sesuai kuota, memberangkatkan separuhnya dan membatalkan keberangkatan Jamaah haji Indonesia secara keseluruhan. Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

    Menurut Menag, opsi pertama tidak mungkin diambil. Selanjutnya, jika opsi kedua diambil, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jamaah, termasuk juga masa pemeriksaan bebas Covid-19 dan karantina sebelum keberangkatan. Padahal persiapan itu penting agar Jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

    “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

    “Jika Jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

    Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk Jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga Jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

    “Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag sembari menambahkan bahwa Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi Jamaah haji 1442H/2021M.

    Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh Jamaah haji, sambungnya. (Red: Anam)

  • Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Kementerian Agama menyiapkan dua skema penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Arab Saudi menyusul penyebaran virus Covid-19.

    Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Dua skema penyelenggaraan haji tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pembatasan atau bahkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji oleh Pemersintah Arab Saudi.

    “Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan  pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (27/03).

    Sampai saat ini, persiapan layanan di Arab Saudi, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

    “Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” tutur Menag.

    Di dalam negeri, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga masih berproses. Sampai hari ini, tercatat sudah 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan. Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.

    “Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah,” ujar Menag.

    Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kemenag sementara menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa. Kemenag tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain: distribusi buku manasik ke jemaah agar bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial

    “Skema ini sedang difinalkan. Semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini,” jelas Menag.

    “Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring,” lanjutnya.

    Sebagai bentuk kepedulian atas situasi darurat nasional ini, lanjut Menag Fachrul, Kementerian Agama juga telah menawarkan penggunaan asrama haji di sejumlah kota besar sebagai tempat isolasi orang atau pasien dalam pengawasan Covid-19. Adapun proses pelaksanaannya akan dilakukan atas koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan pihak terkait lainnya.

    “Aksi ini dimulai dari peminjaman Gedung Utama Asrama Haji Pondok Gede yang mulai awal minggu ini sudah digunakan RS Haji sebagai ruang perawatan pasien dengan status PDP Covid-19,” kata Menag.

    “Kami juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan sudah mengalokasikan anggaran sebesar 311M, ditambah dengan dana peduli ASN Kemenag yang pengumpulannya terus berjalan,” sambungnya.

    Menag tetap mengimbau para calon jemaah haji agar mengikuti setiap tahapan haji, sembari terus sabar memantau perkembangan di Saudi. “Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji,” pungkasnya. (Red: Anam)

  • Kabalitbang Kemenag: Silent Majority Berhaluan Moderat Harus Bersuara Lebih Keras

    Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Abdurrahman Mas’ud menyampaikan bahwa umat beragama, khususnya umat Islam, sedang terombang-ambing di dalam dua kutub ekstrem cara beragama. Dua kutub itu lahir, salah satunya, akibat residu politik pasca Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Residu itu, kata dia, juga hidup karena gagapnya umat dalam merespon era industri 4.0 serta keengganan mengenali kelompok yang berbeda.

    “Dinamika umat beragama di Indonesia masih menyisakan residu politik praktis beberapa waktu yang lalu, baik tingkat nasional maupun lokal. Meskipun pesta demokrasi sudah selesai, namun semangat persaudaraan kebangsaan belum sepenuhnya dapat dibangun secara utuh. Hal ini juga disebabkan oleh perbedaan dalam memandang peran agama dalam pembangunan sosial,” kata dia di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (15/01) dalam kegiatan Forum Group Discussion Pra Kongres Umat Islam Indonesia dalam tema Keagamaan.

    Pria yang kerap disapa Rahman ini mengungkapkan, masalah-masalah seperti ini perlu ditopang dengan moderasi beragama. Selama ini, Kementerian Agama sudah menggulirkan program moderasi beragama, namun pihaknya merasa belum cukup. Kelompok muslim mayoritas yang umumya moderat harus bersuara agar suasana keislaman di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Sekaligus mengetengahkan kondisi yang sedang digiring ke ekstrem kiri dan ekstrem kanan.

    Guru besar UIN Walisongo ini mengatakan, kelompok Islam moderat yang selama ini diam namun jumlahnya mayoritas (silent majority) ini harus mulai mengisi kanal-kanal digital. Kanal tersebut tidak boleh dibiarkan hanya diisi oleh kalangan ekstrem kanan atau kiri. Kalau tidak, maka kondisi tidak ideal bagi perkembangan umat dan bangsa ini akan terus terjadi.

    “Silent majority di Indonesia yang berhaluan moderat perlu bersuara lebih keras. Mereka mayoritas namun lebih memilih diam sehingga perlu didorong agar bersuara lebih keras lagi,” kata dia.

    Menambahkan apa yang dikatakan Rahman, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH. Abdullah Jaidi menuturkan, bagaiamanapun masalah khilafiah (perbedaan) sampai dunia ini berakhir tidak mungkin bisa diselesaikan. Namun, dia menilai bahwa kita harus berusaha sebisa mungkin untuk tidak memunculkan ceramah-ceramah atau dakwah yang memicu gesekan di tengah masyarakat.

    “Bagaimana upaya kita untuk merajut dengan memberikan kesadaran supaya para penceramah dan dai tidak menimbulkan gesekan di tengah umat,” katanya.

    Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Penelitian dan Pengkajian, Prof. Maman Abdurrahman mengungkapkan, masalah khilafiah akan tetap berjalan karena dasarnya adalah keyakinan masing-masing, sehingga sukar disatukan. Namun hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk saling mencaci antar sesama.

    “Kita memang sangat sulit untuk menyelesaikan, namun bagaimanapun harus saling menghargai satu sama lain. Tidak boleh saling mencaci-maki dan ini harus dihentikan,” ungkap mantan Ketua Umum PP PERSIS ini. (Azhar/Thobib)

  • Berlaku Mulai Besok, MUI Dukung Penuh Penerapan UU Jaminan Produk Halal

    JAKARTA — Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal akan mulai berlaku besok tepatnya tanggal 17 Oktober 2019. Tepat lima tahun pasca undang-undang ini disahkan, UU ini harus dijalankan. Namun pemberlakuan besok hanya berlaku pada produk makanan dan minuman. Sementara produk obat-obatan karena prosesnya yang lebih rumit, baru berlaku pada tahun 2021.

    Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, MUI sejak lama mendukung berlakunya UU JPH ini. Karena bagaimanapun, MUI dari awal ikut menyusun UU JPH tersebut. MUI, kata dia, juga mengikuti asas yang berlaku untuk mengikuti undang-undang yang telah berlaku. Dari awal, MUI memandang bahwa pemberlakuan UU JPH ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia.

    “Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia, implikasinya adalah adanya pembagian pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).

    Lahirnya UU JPH ini memberikan dua implikasi. Pertama, pendaftaran sertifikasi halal yang awalnya voluntary (sukarela) kini menjadi mandatory (wajib). Implikasi berikutnya, proses sertifikasi halal yang dulunya hanya melibatkan MUI dengan LPPOM dan Komisi Fatwanya kini melibatkan lebih banyak pihak. Tidak hanya MUI, kini juga ada Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebagai pihak utama dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain di luar MUI. Tugas MUI menurut UU JPH saat ini ada tiga yaitu penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Sertifikasi Auditor. LPPOM MUI yang tadinya menjadi lembaga utama dalam proses sertifikasi halal, setelah undang-undang ini berlaku, maka statusnya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal.

    “Sesuai ketentuan UU JPH pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal. Selain itu LPH tetap menjalankan peran melakukan pemeriksaan produk halal,” katanya.

    Buya Zainut berharap, BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dapat segera melakukan langkah-langkah koordinatif dan stretegis. Pasalnya, bukan hanya di tingkat pusat, proses sertifikasi produk halal saat ini juga di tingkat daerah dan melibatnya banyak stakeholder. Dengan langkah koordinatif itu, maka masyarakat tidak lagi bingung dengan proses sertifikasi halal saat ini.

    “Berharap BPJPH untuk segera melakukan langkah strategis, koordinatif, integratif, dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” katanya. (Azhar/Din)

  • Wasekjen MUI: Mbah Moen Sosok Pemersatu Umat

    JAKARTA— Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nadjamuddin Ramly mengatakan almarhum KH Maimoen Zubair atau akrab disapa Mbah Moen sebagai sosok pemersatu umat dalam berbagai hal.

    “Selain sebagai mubaligh dengan mengasuh pondok pesantren, beliau juga pimpinan Partai NU yang berubah menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Nadjamudin dihubungi di Jakarta, Selasa (6/8).

    Selain itu, Mbah Moen juga dianggap sebagai penjaga keseimbangan antara ormas-ormas Islam di Indonesia. Apalagi Mbah Moen dapat menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang pernah terjadi di PPP.

    Mbah Moen sendiri adalah tokoh tetua di Partai Persatuan Pembangunan sekaligus Mustasyar Pengurus besar Nahdlatul Ulama. Dia wafat di tengah kegiatannya menunaikan ibadah haji memenuhi undangan Kerajaan Arab Saudi menggunakan kuota khusus.

    Almarhum KH Maimoen Zubair dimakamkan di Pemakaman Ma’la Kota Makkah pada Selasa, Jenazah diberangkatkan ke Masjidil Haram untuk dishalatkan usai shalat zuhur waktu setempat.

    Jama’ah asal Indonesia sudah menunggu sejak sebelum waktu shalat zuhur atau sesaat setelah jenazah diberangkatkan dari Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah menuju masjidil haram.

    Pemakaman Ma’la berlokasi di kampung asal Nabi Muhammad dan merupakan tempat dimana istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah, dimakamkan.

    Kondisi pemakamannya berbeda dengan pemakaman pada umumnya di Indonesia. Kawasan pemakaman itu rata oleh pasir berwarna cokelat dengan dua batu sebagai penanda.

    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan jajarannya termasuk petugas haji untuk menggelar Shalat Ghaib bagi almarhum KH Maimun Zubair (Mbah Moen) yang wafat pada Selasa pagi.

    “Saya minta seluruh petugas haji untuk menggelar Shalat Ghaib serta yasin dan tahlil setelah shalat dhuhur,” kata Lukman di Makkah, Arab Saudi sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia juga menginstruksikan setiap jajaran di Kemenag dari pusat hingga tingkat terbawah untuk turut melakukan Shalat Ghaib untuk tokoh penting Nahdlatul Ulama itu. “Untuk ASN Kanwil Kemenag agar menggelar Shalat Ghaib serta yasin dan tahlil setelah maghrib,” katanya. (Antara/ Nashih)

  • Audiensi ke Kemenag, MUI Bahas Pengembangan Pendidikan Islam

    JAKARTA- Rombongan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat melakukan kunjungan untuk bertemu dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin.
    Wakil Sekjen MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Komisi Pendidikan MUI, tutur dia, dalam pertemuan tersebut mengusulkan empat hal strategis.

    Pertama, kata dia, MUI dan Kemenag akan meningkatkan kerjasama terkait beasiswa 5000 doktor. Selama ini, kata dia, MUI bersama UIN Jakarta sudah menjalin kerjasama untuk penyelenggaraan doktor PKU yang telah terselenggara dua periode.

    “Ada kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama dengan Kemenag RI terkait program beasiswa 5000 doktor kerjasama MUI dan UIN Jakarta,” kata dia Selasa (06/07) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

    Kedua, lanjutnya, MUI menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendidikan kaderisasi ulama secara mandiri seperti yang sudah berjalan sejak dulu.

    Dalam pertemuan tersebut, rombongan MUI juga mengusulkan agar Majelis Pertimbangan Pendidikan Kementerian Agama RI kembali diaktifkan.

    “Mengusulkan agar diaktifkan kembali Majelis Pertimbangan Pendidikan Kemenag RI yang terdiri dari unsur Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-washliyah, dan lainnya,” kata Amirsyah.

    Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati untuk meningkatkan kerjasama pendidikan dengan pihak luar negeri. Dengan begitu, maka akan semakin banyak peluang mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia untuk belajar di luar negeri, khususnya pada bidang-bidang keislaman.

    “Seperti memperbanyak jumlah beasiswa untuk mencetak kader umat dan kader bangsa,” ungkapnya.

    Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Sekjen MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Amirsyah Tambunan, Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Armai Arief, Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulfa Mawardi dan Tuty Mariani, serta Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Kartini. (Azhar/Thobib).

  • Wakil MUI Ikuti Coaching Pembuatan Video Pendek untuk Gencarkan Dakwah Digital

    Bogor – Perwakilan Komisi Informasi Dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) mengikuti kegiatan Coaching Pembuatan Video Pendek Kebimasislaman Rabu s.d Jumat (22-24/03/2017) bertempat di The High Land Park Resort, Desa Sukajadi, Tamansari, Bogor, Jawa Barat.

    Penyelenggara kegiatan tersebut, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama, juga mengundang beberapa perwakilan media Islam dan mitra straregis, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Media Islam Online. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan literasi dan dakwah digital dalam bentuk video pendek.

    Pelatihan ini dipandu oleh Tim Film Maker Muslim yang telah sukses membuat video-video pendek bergenre Islam sebagai sarana dakwah di masyarakat.

    Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Bagian Humas, Data, dan Informasi Ditjen Bimas Islam, Alatief, mengatakan “dalam era modern ini, dakwah dengan video pendek lebih banyak diminati masyarakat, khususnya para kawula muda yang sangat aktif di media sosial”, ujarnya.

    Sementara itu, sekretaris Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag juga mengatakan “Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sangat senang dengan kegiatan yang sangat luar biasa ini”, “tolong jika ada acara ini kabarkan ke saya terlebih dahulu” tambah Lukman.

    Acara Coaching ini adalah acara ketiga yang diselenggarakan Bimas Islam Kemenag bersama Media Islam, sebelumya adalah pelatihan fotografi, kemudian jurnalistik.

    Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari ini di isi sebagian besar dengan praktek lapangan, yang diujung pertemuan, masing-masing tim yang terdiri dari tiga orang harus mampu membuat video pendek bergenre dakwah Islam kemasyarakatan.

    Peserta coaching juga diminta untuk membuat film pendek dengan tema kebimasislaman, diantaranya, Ayo Memakmurkan Masjid, Tips Menghindari Aliran Sesat, Pensewasaan Usia Nikah, dan Menjaga Kemurnian Islam. (im/iit/mui)

  • Paskibra MAS Darul Funun Pukau Kakan Kemenag

    Paskibra MAS Darul Funun Pukau Kakan Kemenag

    Sumber: Sumbar-Kemenag Website

    Sarilamak, (Inmas) – Upacara Hari Kesadaran Nasional yang diperingati pada tanggal 17 setiap bulanya merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan sesuai dengan instruksi dari Presiden RI, seperti biasanya keluarga besar Kementerian Agama Kantor Lima Puluh Kota memilih untuk memusatkan upacara  Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Kemenag Lima Puluh Kota di Tanjung Pati, pada kesempatan tersebut siswa-siswi terbaik MAS Darul Funun Padang Japang diamanhkan untuk menjadi pasukan pengibar bendera.

    paskibra-dfa

    Drs.H.Gusman Piliang,MM Kakan Kemenag Lima Puluh Kota yang bertindak sebagai Pembina upacara menyampaikan, apresiasi serta ucapan terimaksih yang setinggi-tingginya kepada anggota Paskibra MAS Darul Funun yang telah sukses mengibarkan bendera dengan baik dan sempurna, saya merasa bangga dengan apa yang telah ditampilakan oleh anak-anak kita dari MAS Darul Funun pada upacara ini, mudah-mudahan kedepanya prestasi seperti ini dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi, lebih dalam dijelaskan, atas nama Kepala Kantor saya berharap pada seluruh aparatur Kementeri Agama untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan disiplin kerja, hal ini sangat penting untuk terus kita tingkatkan agar kedepanya kita mampu untuk mengejawantahakan Visi dan Misi Kementerian secara lebih baik lagi, yang semuanya merupakan tangung jawab kita sebagai abdi negara.

    Menukuk Alumni IAIN Imam Bonjol ini menyampaikan, harapan yang sama juga saya sampaikan pada keluarga besar MAN Padang Japang yang minggu kemarin berhasil keluar sebagai Juara II Filem Biodokumnter Tingkat SMA/MA Se-Sumatera dan Jawa, kita perlu berbangga diri atas prestasi tersebut tanpa kehilangan rasa syukur pada Zat yang Maha memilki, kedepanya mari kita ukir kembali hamparan prestasi di satuan kerja kita masing-masing, tutup Kakan Kemenag mengakhiri sambutanya.

    Dihubungi terpisah, Drs.H..Adia Putra Kepala MAS Darul Funun menyampaikan, ucapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Kantor Kementerian Agama Lima Puluh Kota pada MAS Darul Funun untuk menjadi pelaksana pengibaran bendera pada kegiatan uapacara Hari Kesadaran Nasional, ini merupakan pengalaman pertama bagi kami di Darul Funun, mudah-mudahan penampilan hari ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mengukir prestasi pada level yang lebih tinggi lagi, tutup pak haji penuh harap.

    Paskibra MAS Darul Funun yang tampil memukau seluruh peserta upacara terdiri dari, Jamluddin Haq, Ifloan Dani Hidayat, Widi Setiawan, Gafri, Maria Susianti, Wulandari, Faizi Riza, Distimurhani dan Ahmad Nasyari. Madrasah lebih Baik (APP|j@y)