Tag: Qadha Puasa

  • Fidyah, Denda Hutang Puasa

    a man riding a tricycle

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Fidyah adalah kompensasi dari denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat melaksanakan qadha ganti puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu fidyah juga dilakukan oleh Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan secara konsisten, artinya tidak dapat pula melaksanakan qadha gantinya. Pembayaran fidyah ini bertujuan untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan, sehingga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang lalai terhadap perintah wajib puasa.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Untuk Muslim yang masih memiliki kemampuan untuk melakukan qadha puasa, maka wajib baginya untuk berusaha melakukan qadha ganti puasa tersebut. Sehingga dengan ini fidyah juga tidak semerta-merta dilakukan oleh orang-orang yang merasa mengganti puasa dengan membayarnya adalah lebih mudah baginya.

    Yang wajib membayar fidyah adalah orang-orang yang telah memiliki kriteria dan kategori tertentu, diantaranya adalah:

    1. Orang Tua Renta
      Orang Tua dan juga renta yang umumnya sudah lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa secara konsisten dapat digantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, baik dengan hartanya ataupun dengan harta ahli warisnya.
    2. Orang Sakit Parah
      Individu yang menderita penyakit kronis dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa juga dapat menggantikan kewajiban puasanya dengan fidyah, yang diusahakan dari hartanya ataupun harta ahli warisnya.
    3. Ibu Hamil atau Menyusui
      Wanita hamil atau wanita yang menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan dirinya atau anaknya yang masih bayi, yang sebaiknya juga mendapatkan rekomendasi dari dokter atau ahli medis. Kewajiban puasanya ditanggung oleh suaminya ataupun ahli waris suaminya.
    4. Orang yang Menunda Qadha Puasa
      Mereka yang menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga lalai. Sebagian ulama menekankan atau memberatkan pemahaman fidyah dalam kasus orang yang sengaja melalaikan kewajiban fidyah yakni dengan mewajibkannya membayar fidyah dan juga sekaligus mengqadha puasa.

    Untuk memahami perhitungan fidyah denda hutang puasa, secara umum besaran fidyah adalah 2 mud atau setengah sha’ bahan makanan pokok setempat, setara dengan 1,5 kg beras. Hal ini juga disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Besaran fidyah dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga bahan makanan pokok setempat. Sebagai contoh:

    • DKI Jakarta: Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
    • Padang dan sekitarnya: BAZNAS Kota Padang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp22.000 per hari per orang.

    Untuk wilayah lain besaran fidyah dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat. Disarankan untuk menghubungi BAZNAS atau lembaga amil zakat setempat guna memperoleh informasi yang akurat mengenai besaran fidyah yang berlaku.

    Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dengan memberikan makanan langsung kepada kerabat yang miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkannya kepada yang berhak, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki kesulitan dalam mendistribusikannya.

    Insyaallah, dengan memahami ketentuan fidyah, kita berharap para Muslim dapat memahami pentingnya kewajiban puasa Ramadhan ini. Sehingga kita berharap Allah memberikan keberkahan yang panjang dan limpahan rezki yang banyak kepada kita semua.

    Bacaan:

    • Fatwa Majlis Ulama Indonesia
    • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri
  • Qadha Mengganti Hutang Puasa Ramadhan

    orange van die cast model on pavement

    Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, istri dan ahli keluarga beliau, para sahabat-sahabat serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah beliau hingga hari kiamat.

    Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Sehingga dengan hukum kewajibannya itu Puasa Ramadhan tidak dapat ditinggalkan (terhutang) tanpa adanya halangan spesifik yang diperbolehkan oleh syariat (syar’iyah) ataupun juga keringanan khusus (rukhsah). Ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menyempurnakan puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau halangan lainnya. Dalam kondisi tersebut, syariat memberikan keringanan untuk menggantinya, bukan meninggalkannya kemudian. Cara menggantinya adalah dengan puasa qadha.

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).

    Dari ayat diatas kita dapat memahami, hutang puasa berlaku kepada orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan. Sehingga puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada kondisi tersebut adalah wajib untuk diganti. Adapun waktu penggantiannya adalah segera setelah mampu untuk melakukannya, adapun batas waktunya, adalah sebaiknya sebelum datangnya puasa Ramadhan yang akan datang. Selain orang yang sakit dan dalam perjalanan qadha puasa juga berlaku untuk perempuan yang mendapat haidh, nifas, mengandung ataupun menyusui (jika khawatir terhadap keselamatan bayi), hal ini disebut oleh Aisyah dan Ibn Abbas:

    “Dari Aisyah: Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud)

    Begitulah tuntutan ibadah dalam Islam terkait Puasa Ramadhan. Walaupun begitu jika kewajiban mengganti hutang puasa ini tidak dapat dipenuhi karena faktor kesehatan fisik yang permanen, seperti uzur, pikun ataupun telah meninggal, dan diketahui hutang puasa ini oleh ahli warisnya. Maka penggantian hutang puasa bisa dilakukan dengan pembayaran fidyah. Adapun untuk orang yang masih mampu melakukan ganti puasa, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa.

    Kelalaian dalam mengganti puasa setelah terlewat puasa Ramadhan berikutnya, dapat dibebankan kewajiban yang lebih berat lagi. Ada beberapa pendapat terkait hal ini sesuai dengan pertimbangan fatwa dari masing-masing wilayah, tetapi secara umum yang pertama adalah bertaubat dan insaf atas kelalaian yang diperbuat. Yang kedua secara umum perbedaan perhitungan pembayaran fidyahnya adalah: 1) membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkan, 2) mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai hari yang tertinggal, dan 3) membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan dan karena lalai dikalikan dengan jumlah tahun tertinggal sebagai beban atas kelalaiannya. Besaran fidyah secara umum adalah setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg bahan makanan pokok, untuk lebih tepatnya sesuai dengan besaran fidyah yang ditetapkan oleh lembaga fatwa wilayah tersebut.

    Bacaan:

    • Faham Agama, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Ibadah dalam Islam, Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA
    • Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq
    • Summary of Islamic Jurisprudence – Mulakash al-Fiqh, Dr Salih al-Fawzan
    • Maktabah al-Bakri, Dr. Zulkifli Mohamad al-Bakri

  • Qadha Puasa

    Qadha Puasa

    Dalam kelanjutan ayat puasa kita akan melihat ayat yang membicarakan tentang qadha’ puasa. Bagaimanakah penyebutan qadha’ puasa tersebut dalam ayat Al Qur’an?

    Allah Ta’ala berfirman,

    أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

    Setelah Allah menyebutkan kewajiban puasa pada ayat sebelumnya. Lalu disebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari tertentu.

    Puasa bagi Orang Sakit dan Orang yang Bersafar

    Orang sakit dan yang bersafar biasanya berat untuk menjalankan puasa, maka mereka mendapatkan keringanan kala itu. Namun karena puasa itu memiliki maslahat yang besar bagi setiap mukmin, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya tersebut di hari yang lain ketika sakitnya sudah sembuh dan kala sudah selesai bersafar, saat pulih hendaklah ia mengqadha’ puasanya.

    Qadha’ Puasa

    Puasa yang tidak ditunaikan di bulan Ramadhan hendaklah di ganti di hari lainnya. Penunaiannya terserah kapan pun itu bahkan Aisyah baru bisa menunaikan qadha’ puasanya di bulan Sya’ban karena saking sibuk mengurus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur. Juga untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Ia pun bisa menunaikan qadha’ puasa di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti puasa dahulu yang dilakukan di waktu yang panjang (musim panas), demikian dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

    Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.

    Pembahasan tafsir ayat puasa, insya Allah masih berlanjut pada pembahasan fidyah dalam ayat puasa. Semog bermanfaat.

    Referensi:

    Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.

    Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

    Sumber : https://rumaysho.com/8145-tafsir-ayat-puasa-3-tentang-qadha-puasa.html

  • 5 Hal Tentang Qadha Puasa

    5 Hal Tentang Qadha Puasa

    Beberapa hal tentang qadha puasa yang mungkin sebagian kita belum tahu.

    Pertama:

    Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

    Kedua:

    Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

    فعدة من أيام أخر

    Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)

    Ketiga:

    Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.

    Keempat:

    Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

    Kelima:

    Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.

    Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

    * Faedah dari Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin ‘Abdullah Al-Muqbil dalam channel telegramnya.

    Sumber : https://rumaysho.com/13911-5-hal-tentang-qadha-puasa.html