MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam. Dalam fatwanya,
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam. Dalam fatwanya,