Sekjen MUI Perbolehkan Aksi 212 dengan Beberapa Syarat

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengatakan gelaran Reuni Akbar Alumni Aksi 212 boleh dilaksanakan dengan syarat tidak menimbulkan kekacauan. Para peserta aksi, menurutnya, juga harus tetap menaati aturan-aturan yang berlaku.

“Asal jangan melanggar undang-undang, jangan chaos, harus memperhatikan rambu akhlakul karimah,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (29/11).

“Aksi tersebut boleh kok, dan dijamin undang-undang. Kebebasan berekspresi. Orang diberikan hak berekspresi,” imbuhnya.

Aksi reuni tersebut menurutnya juga sah-sah saja selama masa aksi tidak mengeluarkan ujaran kebencian, saling mencela atau mengejek pihak-pihak lain. Untuk menjaga hal tersebut terkendali, dosen UIN Jakarta ini meminta pihak-pihak yang tidak terlibat aksi juga menjaga diri. Kepada yang tidak ikut aksi, ia meminta agar menghormati dan tidak menganggu, sehingga tidak timbul kegaduhan.

“Tapi yang diimbau bukan cuma yang ikut 212, yang tidak ikut juga menghormati, tidak mencaci, mencela, mengambat. Kalau enggak suka, silakan buat saja hal serupa. Jadi jangan yang enggak ikut mencela dan mengambat, jangan. Ini kan negara demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya santer terdengar kabar aksi tersebut sarat muatan politik, namun Buya Anwar menilai hal tersebut menjadi urusan partai politik atau politikus sendiri. Asal, imbuhnya, semua kegiatan tetap berjalan etis, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang meresahkan.

“Terserah parpol mau ngapaian, apalagi ini tahun politik. Ya, lakukanlah secara baik, etis, berakhlak, melanggar aturan, tidak chaos, yang lain jangan ganggu, jangan mancing-mancing,” pungkasnya. (Azhar/Din)

The post Sekjen MUI Perbolehkan Aksi 212 dengan Beberapa Syarat appeared first on Majelis Ulama Indonesia.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia