DEPOK—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional di Margo Hotel, Depok. Rakornas itu mengangkat tiga agenda penting antara lain unifikasi atau penyatuan format penetapan fatwa terbaru, sosialisasi dan koordinasi fatwa terbaru khususnya terkait dengan standard produk halal, serta terakhir, tentang tata kelola fatwa terkait dengan diundangkannya UU Jaminan Produk Halal.
Ketua Umum MUI, Prof KH Ma’ruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan, pengaturan atau penyeragaman format penetapan fatwa dan pemahaman yang melatarbelakanginya antara MUI Pusat dan MUI Daerah dirasa begitu penting. Pasalnya, dengan adanya standardisasi penetapan fatwa melalui kesepakatan Rakornas ini maka tidak muncul saling kontradiksi antara fatwa MUI Pusat dan MUI Daerah.
“Unifikasi ini penting dipahami Komisi fatwa di daerah supaya dalam mengambil fatwa di daerah tidak bertrabrakan dengan MUI Pusat,” katanya, Rabu (25/07) di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat.
Selain itu, kata dia, unifikasi ini juga penting agar antara MUI daerah satu dengan yang lainnya juga tidak saling bertabrakan fatwanya. Tugas MUI Pusat adalah mengkoordinasikan sehingga fatwa yang muncul nantinya tidak berbenturan.
Terkait UU Jaminan Produk Halal juga penting karena menurutnya, pasca diberlakukannya UU JPH nanti, fungsi utama MUI adalah sebagai lembaga yang memberikan fatwa dan memberikan akreditasi kepada lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.
“Nanti harus koordinasi sehingga pusat dan daerah harus menjadi jelas. Sekarang menjadi pekerjaan yang lebih besar karena mandatory, padahal kalau kita melakukan voluntary seperti sekarang itu baru lima belas persen, tapi kalau wajib menjadi delapan puluh lima persen, itu tidak bisa kita bayangkan,” paparnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Rakornas diikuti seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.
“Sebagaimana per 17 Oktober 2019, ada kewajiban bahwa seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal,” katanya saat membuka kegiatan Rakornas Komisi Fatwa itu.
Dia menambahkan, kegiatan rakornas ini juga dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lain seperti International Conference on Fatwa Studies, launching buku himpunan fatwa MUI dan fatwa-fatwa syariah MUI dan fatwa Syariah DSN MUI. Rangkaian kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai Kamis (25/07) sampai Sabtu (27/07). Usai menjalani rangkaian kegiatan, peserta akan mengikuti acara Milad MUI yang rencananya berlangsung Sabtu (27/07) siang di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
“Bersama Kementerian Kesehatan juga akan ada FGD membahas dakwah kesehatan haji melalui fatwa-fatwa kesehatan haji, bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan literasi keuangan syariah melalui pegadaian,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, pengurus harian MUI Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Daerah, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, peserta Annual Conference on Fatwa Studies, dan lain-lain. (Azhar/Nashih)
Leave a Reply