DSN-MUI dan Asosiasi Dorong Revisi POJK Perkuat Regulasi Fintek Syariah

JAKARTA—Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema “Prospek dan Tantangan Fintek Syariah di Indonesia” pada Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam FGD ini yang diselenggarakan secara daring ini, dihadiri Jajaran pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Dr KH Hasanudin Mag, Prof Dr H Fathurrahman Djamil MA, Prof Dr H Jaih Mubarok SE MH MAg, dan Drs Asep Supyadillah MAg.

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan FinTech Otoritas Jasa Keuangan, Munawar Kasan beserta jajarannya, Ketua Umum Asosiasi Fintek Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wibawa beserta jajarannya, dan Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adhiansyah beserta jajarannya.

Drs Aminudin Yakub MA, anggota BPH Bidang IKNB yang ditugaskan sebagai pelaksana FGD, mengatakan tujuan dilaksanakan FGD ini untuk mengetahui perkembangan fintek syariah peer-to-peer (P2P).

FGD ini akan mendalami regulasi terbaru terkait dengan Fintek P2P, khususnya terkait kebijakan moratorium dari OJK serta proses pendafataran dan perizinan dari OJK.

Selain itu, lanjut Amin, dengan FGD ini silaturahim dengan Asosiasi Fintek, AFSI dan AFPI. “Dengan silaturahim ini, kami dapat mengetahui mengetahui proses keanggotaan AFPI dan AFSI,” ujar Aminudin.

Dalam kesempatan yang sama, Munawar Kasan mengatakan bahwa Indonesia dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia masih berada pada peringkat ke-11 dan IFDI, tertinggal jauh dari Malaysia.

Lebih lanjut Munawar menjelaskan, saat ini OJK dalam tahap penyusunan revisi POJK 77/2016 untuk memperkuat regulasi mengenai P2P Syariah, dimana DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Syariah.

Sementara itu, Lutfi Adhiansyah menyampaikan saat ini AFPI telah memiliki 158 anggota yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif dan syariah. Selain itu, AFPI telah membuat kerangka kerja framework perlindungan konsumen yang terdiri, code of conduct, komite etika dan saluran pengaduan konsumen (Jendela).

Ketiganya merupakan perangkat AFPI dalam menjalankan peran sebagai Self Regulating Organization. Dibentuk 5 Oktober 2018, AFPI merupakan asosiasi yang fokus peer-to-peer lending. AFPI ditunjuk resmi sebagai asosiasi penyelenggara P2P Lending oleh OJK – D5/IKNB/2019, pada tanggal 17 Januari 2019.

Lutfi juga menyampaikan terekait Industri TekFin di Indonesia. Menurutnya industri tekfin di Indonesia sangat berbeda dikarenakan level UMKM dan individual yang berbeda. Meskipun serupa dengan RRT, namun evolusi TekFin di Indonesia tidak bisa dengan mudah dibandingkan dengan negara lain. Hal ini dikarenakan UMKM dan individu di Indonesia masih banyak yang belum terlayani, menghadapi keterbatasan secara fisik serta akses data yang didukung dengan pendekatan basis prinsip peraturan.

Namun demikian di balik persoalan tekfin di Indonesia, Lutfi memaparkan juga tiga peluang tekfin di Indonesia. Pertama, dibutuhkan pendekatan yang sesuai untuk memperluas cakupan “subyek yang belum memiliki histori pembiayaan” di Indonesia. Dari pengguna pada 2018, setidaknya 70 persen UMKM dan Individu yang belum memiliki histori pembiayaan.

Kedua, setelah adanya pandemi, akselerasi peningkatan akses penyaluran pembiayaan dan memperbesar pasar dapat menjadi prioritas bersama. Industri yang terekspos dan berpotensi untuk menyerap pembiayaan produktif antara lain pertanian, perburuan dan kehutanan; industri pengolahan, perikanan, dan jasa kesehatan serta kegiatan sosial.

Ketiga, terdapat juga potensi besar yang belum dimanfaatkan terutama di luar pulau Jawa dan di beberapa sektor spesifik lainya. Hal ini disebabkan tantangan fisik yang di luar jangkauan dan ketersediaan data sehingga dibutuhkan inovasi.

Dalam acara FGD ini, Ronald Yusuf Wibawa menyampaikan saran dan rekomendasi agar semua fintek yang berbasis syariah wajib mendaftarkan perusahaannya di AFSI agar dapat dilakukan assessment, verification dan pemantauan yang juga dapat membantu tugas OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pre-screening penyelenggara (fintek).

Ronald juga mengajak kerjasama DSN-MUI dan AFSI untuk kegiatan pelatihan Fiqh Muamalah dan sertifikasi DPS Fintech, termasuk kerjasama DSN-MUI dan AFSI untuk penyediaan DPS bagi fintek syariah di Indonesia.

Selain itu, ia mengajak peserta FGD untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan proaktif terhadap pemberitaan dan tindakan public yang terkait dengan fintech Syariah. Ia juga berharap, adanya dukungan dari pemerintah untuk penguatan sektor fintech syariah dalam rangka pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia baik terkait permodalan, perizinan, dan perluasan pasar.

AFSI berdiri sejak Februari 2018. Merupakan wadah bagi para fintech syariah di Indonesia yang bergerak dalam bidang Teknologi Digital Keuangan Syariah. AFSI mulai berkembang dengan maraknya anggota AFSI yang masuk dalam cluster P2P Syariah dan GIKD.

Menurut Ronald, saat ini tercatat lebih dari 60 institusi yang menjadi anggota ASFI yang tergabung dalam empat klaster fintek syariah dan mitra asosiasi, dan saat ini dalam proses untuk menjadi SRO di GIKD OJK.

Jenis Anggota AFSI meliputi: payment yaitu fintech yang diatur dalam PBI nomor: 19/12/PBI/2017. P2P Syariah yaitu fintech yang diatur dalam POJK 77/POJK.01/2016. Inovasi Keuangan Digital yaitu fintech yang diatur dalam POJK 13/POJK.02/2018. Equity Crowdfunding Syariah, yaitu fintek yang diatur dalam POJK 37/POJK.04/2018.

Usai FGD Fintek Syariah, Aminudin menyampaikan hasil-hasil dari FGD tersebut. Menurutnya, FGD ini menyepakati perlu adanya sinkronisasi proses pendaftaran dan perizinan di OJK dengan proses rekomendasi DSN-MUI dan Proses Pendafataran Keanggotaan di AFPI dan AFSI.

FGD ini bersepakat untuk mendukung rencana OJK membuat POJK baru pengganti POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dengan memasukkan Ketentuan terkait Fintek Syariah dalam POJK baru.

“Dalam proses penyusunan RPOJK, OJK akan meminta masukkan dari Asosiasi dan DSN-MUI,” jelas Amin seraya menjelaskan pentingnya keberadaan AFPI dan AFSI untuk duduk bersama dalam pengengembangan fintek syariah yang sehat dan maju di Indonesia. (Wasik/ Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia