MUI Minta Hentikan Tindakan Pelecehan dan Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW

JAKARTA — MUI menilai Presiden Prancis Emmanuel Macron egoistik dan hanya memperhatikan kepentingannya sendiri dan tidak peduli kepentingan dan keyakinan umat Islam. Sebab, Presiden Macron tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan Umat Islam seluruh dunia.

Padahal, Komisi HAM PBB sudah menyatakan bahwa penghinaan dan pelcehan kepada Nabi Muhammad SAW bukanlah sebuah kebebasan berekspresi. MUI pun meminta tindakan pelecehan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak terjadi lagi.

“Karena itu, MUI menyatakan sikap dan menghimbau umat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari Prancis, serta mendesak Pemerintah Indonesia melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis,” Ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH. Muhyiddin Junaidi, Jum’at (30/10) saat membacakan “Pernyataan dan Himbauan MUI untuk Memboikot Semua Produk Prancis Hingga Presiden Emmanuel Macron Meminta Maaf Kepada Umat Islam se-Dunia”.

Dalam pernyataan itu, imbuh Kiai Muhyiddin, MUI mendesak Pemerintah RI menarik sementara waktu Duta Besar RI di Paris sampai Presiden Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Umat Islam seluruh dunia.

Dia mengatakan, Umat Islam Indonesia sejatinya tidak ingin mencari musuh. Umat Islam di sini hanya ingin hidup damai dan harmonis. Namun umat Islam Indonesia akan melakukan tindakan memboikot bila kepala negara Prancis tersebut tidak menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.

“Kami mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk Prancis,” katanya.

“Kami juga mendesak Mahkamah Uni Eropa mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW,” imbuhnya.

MUI pada kesempatan itu juga mengimbau agar Umat Islam Indonesia bisa menyampaikan aspirasi terkait hal ini melalui jalan damai dan beradab. (Azhar/Din)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia