Munas X MUI Keluarkan Rekomendasi dalam Taujihat Jakarta

JAKARTA— Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sejumlah rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Taujihat Jakarta yang diterbitkan pada Sidang Pleno Munas X MUI, Kamis, 26 November 2020.

Dalam Taujihat Jakarta yang dibacakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis ini, terkandung beberapa rekomendasi internal terkait kebijakan pemerintah maupun kehidupan politik bangsa. Salah satunya MUI mendorong agar pemerintah mampu menciptakan dunia politik yang mengedepankan etika dan moral, juga berorientasi pada aspirasi masyarakat untuk tercapainya kehidupan politik yang demokratis, nomokratis, beretika, dan bermoral.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan hukum secara tegas, istiqamah agar dapat diwujudkan keadilan dan tegaknya kebenaran. Penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih dianggap hanya akan mengecewakan dan membuat masyarakat apatis dan kurang menghargai aparat dan lembaga penegak hukum dan pemerintah. Hal ini dapat berdampak pada kurangnya partisipasi masyarakat luas dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, menyikapi terus meningkatnya angka penyebaran virus corona yang masih tinggi, MUI berharap seluruh masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan secara ketat dan istiqomah dengan tetap bertawakkal kepada Allah, serta mendukung sepenuhnya kepada pemerintah untuk bisa menemukan vaksin covid-19 yang halal untuk diberikan kepada masyarakat. Setiap lembaga pemerintah dan komponen masyarakat juga diharapkan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam upaya mengatasi dampak negatif Covid-19, terutama di bidang perekonomian masyarakat.

Dalam dunia pendidikan, Penyelenggaraan pendidikan di tengah wabah Covid-19 hendaknya mampu memadukan secara tepat dan serasi antara kebutuhan mendapat ilmu pengetahuan dan ketrampilan dengan kebutuhan agar semua anak didik tetap sehat dan terlindungi dari virus Covid-19.

MUI juga mendorong agar setiap elemen bangsa kembali kepada Khittah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 di semua bidang kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk dalam tatanan beragama, penerapan paradigma Islam Wasathiyah dalam kehidupan umat Islam, kehidupan masyarakat, dan berbangsa dianggap perlu untuk mewujudkan tatanan yang harmonis, damai, toleran, dan tertib.

Sementara itu, rekomendasi yang terkait dunia internasional, dalam konteks global masih didapati perlakuan terhadap umat Islam yang diskriminatif dan tidak sesuai demokrasi, HAM, dan keadilan di berbagai belahan dunia, termasuk di beberapa negara di Asia dan Eropa. Dalam hal ini, menjadi penting bagi MUI untuk mengambil peran dalam mengingatkan kembali para pimpinan negara-negara yang selama ini dipandang belum menerapkan persamaan dan keadilan bagi warganya yang beragama Islam, agar mampu memperlakukan warganya Muslimnya secara tepat, proporsional serta sesuai demokrasi, hukum, dan HAM. (Nurul/ Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia