Direktur LPPOM MUI: Masa Berlaku Status Jaminan Halal Jadi Empat Tahun

JAKARTA— Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmestik (LPPOM) MUI menggelar silaturahim dengan perusahan bersertifikat halal MUI dalam kegiatan bertajuk ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI).


Dalam rangkaian itu  digelar diskusi dengan tema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal”, salah satu program tersebut adalah perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI.


Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan jika sejak 2014 ada undang undang baru, dan di tahun ini ada perubahan lagi, yaitu ketetapan halal yang berubah dari yang tadinya berlaku selama dua tahun menjadi empat tahun.


“Untuk jaminan halal di di Indonesia kita merujuk pada UU nomor 33 tahun 2014 yang pada tahun ini sudah ada aturan turunannya,” ungkapnya, Senin (31/5).

Dia menjelaskan UU No 33 tahun 2014 menyebutkan Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat.

PP no 31tahun 2019 pasal 78 juga menyebutkan tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut dia, memberikan kepastian hukum tentang Jaminan Produk Halal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah, yaitu PP no 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan aturan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Dia menyebutkan, dalam keputusan baru itu ditetapkan status jaminan halal (SJH) yang tadinya dua tahun menjadi empat tahun, dan Sertifikat SJH yang tetap berlaku sesuai kebijakan sebelumnya, yaitu empat tahun.

Kecuali untuk produk yang akan di ekspor ke Uni Emirat Arab dan negara lain yang memiliki kebijakan berbeda.


“Per 1 Juni 2021 masa berlaku sertifikat produk yang akan di ekspor ke UEA hanya berlaku selama tiga tahun, dan untuk negara lain yang memiliki kebijakan berbeda maka akan menyesuaikan dengan persyaratan negara tujuan ekspor,” ujar dia. (Muhamad Saepudin/Nashih)
 
 
 
 
 
 
 
 
 



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia