PADANG— Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa masih ada segelintir pihak yang tidak memamahi atau menyalahpahami isi fatwa MUI terkait Covid-19.
Maka dia menilai kegiatan seperti mudzakarah untuk sosialisasi diperlukan, seperti yang terjadi di Sumatra Barat (Sumbar). Hasil Kerjasama MUI dengan BNPB untuk mensosialisasikan fatwa sekaligus menurunkan kasus Covid-19.
“Ada saja sebagian masyarakat yang berbeda dalam memahami dan menyikapi Fatwa Covid-19 Mui. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat khususnya pemerintah daerah dapat secara utuh memahami, ” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Mudzakarah Gerakan Nasional Penanggulangan Covid-19 di Hotel Truntum, Padang pada Rabu 9/6).
Dia menyampaikan, mudzakarah ini penting bagi para pimpinan dan pengurus MUI. Sebab, selama pandemi di Indonesia, telah banyak merontokkan tata nilai, tradisi, dan tata cara ibadah di tengah masyarakat Sehingga perlu disesuaikan melalui fatwa ulama.
Kegiatan mudzakarah ini, merupakan upaya BNPB dan MUI untuk membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Sebelum melakukan registrasi, para ulama yang hadir baik dari MUI Kabupaten/kota, MUI wilayah, diwajibkan untuk melakukan tes swab, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan antara lain terkait dengan Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah di masa pandemi, penanggulangan dampak pandemi, implementasi fatwa muamalah di media sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta panduan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi sesuai prinsip sains dan syariah.
Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal berharap, para ulama MUI mampu mensosialisaikan Fatwa dan menekan penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Sumatera Barat. (Sadam Al Ghifari- Azhar/ Nashih)
Leave a Reply