MUI Terbitkan Taushiyah Pedoman Pelaksanaan Ibadah Qurban Masa PPKM Darurat

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat. Taushiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” bunyi Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.

MUI memandang, ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, MUI memandang ada yang perlu diperhatikan mulai dari tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan. Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” bunyi Taushiyah yang dirilis Sabtu (3/7) itu.

Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. 

Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan.  “Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” akhir Taushiyah itu. (Azhar/ Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia