Komisi Fatwa MUI Sumut Adakan Rakor, Bahas Masalah Umat

komisi-fatwa-mui-sumut-adakan-rakor,-bahas-masalah-umat

(Medan) – Guna membahas permasalahan umat, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Ahad (21/11).

Hal ini diakui oleh Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Lc, MA selaku ketua panitia sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara bahwa keberadaan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara harus mampu menyelesaikan persoalan umat.

“Untuk menyelesaikan persoalan umat perlu ada diskusi, saling memberi masukan, sehingga mampu menyelesaikan masalah keummatan,” jelasnya.

Selain itu Komisi Fatwa MUI yang menjadi inti dan ruh di MUI harus didukung dengan SDM yang berkualitas.

“Oleh karena itu pengelolaannya harus jelas dan yang mengelola harus berilmu sehingga mampu mendalami tentang kinerjanya agar bisa bekerja dengan baik,” kata Ahmad Sanusi.

Kegiatan rakor ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Maratua menyampaikan melalui rakor ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara bisa memberikan jawaban dan pemahaman dalam menyikapi masalah dasar hukum bagi umat Islam.

“Rakor ini penting untuk menyatukan visi dan persepsi karena kita membahas tugas dan tanggung jawab di Komisi Fatwa,” ucap Maratua.

Maratua juga berharap Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara bisa mengkoordinir kepada Komisi Fatwa yang ada di tiap komisi kabupaten kota.

“Untuk komisi Fatwa kita berharap bisa membuat fatwa minimal 1 dalam 1 periode,” harapnya.

Pada kegiatan rakor ini, Ketua MUI Pusat bidang Fatwa, Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, MA yang menjadi keynote speaker tergabung dalam rapat melalui aplikasi Zoom Meeting. Asrorun menyampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI memiliki peran yang strategis.

“MUI ini gabungan dari ormas-ormas Islam. Dan jika menetapkan fatwa, harus melahirkan fatwa tunggal. Betul-betul berdiskusi demi mengeluarkan satu fatwa yang tujuannya untuk kemaslahatan umat,” ucapnya.

Selain Asrorun, Drs. KH. Sholahuddin al-Ayyubi, M.Si selaku narasumber ikut serta juga melalui aplikasi Zoom. Sebagai narasumber, Sholahuddin membahas Optimalisasi Fatwa MUI Menjawab Persoalan Keumatan Kontemporer

Kegiatan rakor diikuti secara langsung oleh pengurus Komisi Fatwa MUI Sumut dan Kabupaten/Kota.

Acara pembukaan kegiatan ini disiarkan langsung di Facebook dan kanal YouTube MUI Sumut Tenda Besar Umat Islam.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia