Istri Bekerja, Gugurkah Kewajiban Suami Memberi Nafkah

istri-bekerja,-gugurkah-kewajiban-suami-memberi-nafkah

TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal:

Apakah benar bahwa dalil mengenai kewajiban suami menafkahi istri itu sudah usang alias tidak berlaku lagi jika istri tersebut memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (suami-istri PNS), sehingga suami tidak perlu memberikan/mempercayakan uang nafkah bulanan sepeserpun kepada istri sejak awal menikah?

Selain itu, istri tersebut justru wajib turut serta membantu ekonomi keluarga dengan bergantian bersama suami memenuhi kebutuhan keluarga setiap bulan selama bertahun-tahun (jika tiba giliran istri belanja kebutuhan keluarga, terkadang pengeluaran istri lebih banyak, namun sebaliknya jika tiba giliran suami sengaja membatasi pengeluaran sesedikit mungkin) ?

— Dari +62 813 2192 8***

MUI MENJAWAB — Berikut kami uraikan pendapat para ulama tentang persoalan nafkah istri yang bekerja:

1. Pendapat pertama: Tidak wajib memberikan nafkah kepada istri yang keluar bekerja meskipun dengan izin suaminya, sebagaimana pendapat Hanabilah dan sebagian Syafiiyah.

2. Pendapat kedua: Istri tetap berhak mendapatkan nafkah ketika bekerja di luar atas izin suaminya, pendapat ini menurut Malikiyyah serta sebagian dari Hanafiyah dan Syafiiyah, dan merupakan pendapat dari Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah berdasarkan akad meskipun ada pelanggaran yang dilakukan (nusyuz).

3. Pendapat Ketiga: Seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya jika istrinya bekerja pada sebagian hari dan kembali kepada suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafiiyah dan Malikiyah.

Dari beberapa pandangan di atas maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

Sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya, dan kewajiban istri adalah mengatur rumah tangganya dengan baik.

Namun jika sang istri memperoleh penghasilan dengan aktifitasnya di luar rumah, apabila sang istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ibu rumah tangga, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sekalipun istri memiliki pengahsilan sendiri.

Namun apabila tugas rumah tangga berpindah kepada suami karena tidak memiliki pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja di luar.

Untuk itu, hendaknya seorang suami dan istri memusyawarahkan dengan solusi terbaik, misalnya menggabungkan penghasilan suami dan istri lalu kemudian dipergunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga. Wallahu A’lam.■

*) Oleh: Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia