Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat – 3

urgensi-sertifikasi-halal-dalam-upaya-pemberdayaan-ekonomi-umat-–-3

■ Oleh : Dr Zainuddin SAg SH MH, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Sulawesi Selatan, dan Dosen Hukum Ekonomi Islam Fakultas Hukum UMI Makassar

OPINI, muisulsel.com — Ada tiga hambatan besar terkait sertifikasi halal

1. Kesadaran hukum pelaku UMKM
Kesadaran hukum pelaku UMKM merupakan salah satu yang urgen dalam pensertifikasian produk.

Ketidaktahuan pelaku usaha mengenai cara penjaminan kehalalan produk yang dijual seperti pengendalian kualitas dari bahan baku hingga ke pengolahan, pemakaian bahan baku dari produk nabati, pemrosesan bahan yang sesuai syariat Islam, pengecekan proses dan produk di laboratorium dan dinas terkait, serta pemilihan suplier yang beragama Islam dan sudah dipercaya.

Menurut Erna Lubis, Sanina Up and Culinary Center, mayoritas sektor UMKM belum sepenuhnya menerapkan aspek kehalalan ataupun mensertifikasi produknya menjadi halal.

Kesadaran yang masih rendah baik di tingkat konsumen maupun produsen. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan Singapura.

Umumnya pelaku usaha tidak mengurus sertifikasi halal lantaran prosesnya yang membutuhkan waktu lama dan juga biaya.

Hasil penelitian dari Tuti Haryanti menyatakan bahwa rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam pendaftaran sertifikasi halal, disebabkan oleh pertama, pelaku usaha tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sertifikasi halal

Kedua, pelaku usaha tidak memahami urgensi sertifikasi halal baik untuk konsumen maupun keberlansungan usahanya

Ketiga, ketidaktahuan pelaku usaha terhadap lembaga yang berwenang untuk memeriksa kehalalan produk (makanan/minuman) dan menetapkan halal haram.

Keempat, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Kelima, lemahnya pemahaman agama, Keenam, tidak ada sanksi yang tegas (pendaftaran bersifat sukarela). Ketujuh, Lemahnya pengawasan auditor eksternal dan internal.

2. Advokasi kepada pelaku UMKM
Persoalan biaya tidak dapat dapat dilepaskan dari pensertifikasi halal bagi setiap produk, tidak banyak pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dibandingkan bertambahnya produk baru pertahunnya.

Alasan utama yang disampaikan para produsen rata-rata biaya yang mahal. Hasil penelitian dari Hana Khairunnisa dkk, bahwa sebagian besar kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal adalah biaya yang cukup mahal yaitu sebesar 37% .

Meskipun demikian, biaya sertifikasi halal untuk setiap UMKM berbeda, tergantung pada skala usaha, kompleksitas bahan baku yang digunakan serta aspek lainnya.

Rata-rata biaya yang harus dikeluarkan untuk usaha mikro dan kecil sebesar 1.5 juta-3 juta rupiah, sedangkan untuk usaha menengah sebesar 3-4 juta rupiah.

3. Prosedur sertifikasi yang birokratis
Secara keseluruhan, proses Sertifikasi dan Labelisasi Halal melibatkan tiga lembaga, yaitu MUI, BPOM, dan Kementerian Agama. Namun ketiga pihak memiliki tugas yang berbeda-beda.

Sebelumnya, MUI tidak memiliki kewenangan dalam memberikan label pada kemasan pangan, sebab kewenangan itu ada pada pemerintah.

Pasca dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) sejak 17 Oktober 2019 lalu. Sistem Jaminan Halal atau sertifikasi halal sejauh ini masih berjalan ditempat karena belum ada kolaborasi harmonis di sektor BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

BPJPH belum dapat mengeluarkan sertifikasi halal karena belum ada LPH yang mendapat fatwa dapat beroperasi dari MUI.

Pendaftaran produk dari pelaku usaha harus melalui BPJPH. Setelah pemeriksaan dokumen kelengkapan, berkas diserahkan ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk diperiksa atau uji laboratorium.

Hasil pemeriksaan/pengujian yang sudah diverifikasi BPJPH, selanjutnya diajukan ke MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa.

Barulah jika dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH mengeluarkan serfifikat halal.■ */habis

The post Urgensi Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat – 3 appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia