muisumut.com. Medan.- Majelis Ulama Provinsi Sumatera Utara (MUI-SU) kembali menerbitkan jadwal waktu salat tahun 2022/ 1443 -1444 Hijriah, untuk seluruh wilayah Sumatera Utara. Penerbitan jadwal waktu salat dalam bentuk buklet itu, tak lain salah satu upaya MUI SU dalam memberikan pelayanan bagi umat Islam di Sumatera Utara, mengingat MUI merupakan tenda besar umat Islam.
Hal ini merupakan hal penting untuk mengingatkan waktu salat kepada umat Islam. Dalam ibadah salat masuknya waktu merupakan salah satu syarat sah salat. Penerbitan jadwal waktu salat oleh MUI SU, berdasarkan surat surat An Nisa ayat 10. “Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. Demikian dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI SU, Dr. H. Arso, SH, M.Ag. selaku Ketua Hisab Rukyat MUI SU, kepada anggota Infokom MUI SU, terkait diterbitkkannya jadwal waktu salat tersebut.
Dijelaskan Dr.Arso, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dengan jadwal waktu salat itu akan lebih mengingatkan bagi umut Islam untuk segera melaksanan ibadah salat tepat waktu, serta pelaksanaan azan di masjid dan mushalla.
Ditambahkannya mengingat keberadaan kabupaten kota di Sumut tidak sama, tim hisab MUI SU, membuat ketentuan dalam tabel tertentu, Untuk itu ketepatan akurasi koversi waktu, harus berpedoman pada jadwal waktu salat per-Kabupatn/kota yang telah ditentukan berdasarkan markaz masing-masing kota kabupaten setempat. “Kita telah membuat ketentuannya dalam tabel tersebut untuk dipedomani agar memudahkan tibanya waktu salat di masing-masing daerah” paparnya.
Dari kesekretariatan MUI SU, disebutkan buklet jadwal waktu salat telah didistribusikan keseluruh MUI Kabupaten/ Kota dan diharapkan akan disalurkan bagi umat islam di daerah. Khusus untuk masjid dan dan musholla. Sedang khusus untuk Medan, bagi masjid dan mushalla untuk mendapat jadwal waktu salat tersebut menghubungi MUI SU, sesuai dengan ketersedian.
(Husni.as)