LPPOM MUI: Tingkatkan Kualitas Menentramkan Umat dengan Konsumsi Produk Halal

JAKARTA – Komitmen besar yang dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di usia yang ke-33 tahun yaitu dengan mempertahankan dan meningkatkan kualitas dalam menjalankan amanah menentramkan umat untuk mengonsumsi produk halal.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, pada acara Tasyakuran Milad LPPOM MUI ke-33 pada 25 Januari 2022. Selasa (25/01) di Kantor LPPOM MUI, Bogor, Jawa Barat.

“LPPOM MUI didirikan pada tahun 1989 untuk menjalankan amanah menentramkan umat dalam mengkonsumsi produk halal, setelah merebaknya isu lemak babi di tahun 1988 yang terjadi di Indonesia,” jelas Muti.

Muti juga mengatakan, dengan bekal SK dari MUI serta tekat yang kuat dan ikhlas para assabiqunal awalun, selangkah demi selangkah tonggak perjuangan ditancapkan LPPOM MUI. Upaya itu dilakukan dengan meletakan fondasi sertifikasi halal di Indonesia yang dimulai dari titik nol hingga berkembang pesat.

Di samping itu, dikatakan Muti, perlahan namun pasti kesadaran konsumen muslim untuk mengonsumsi produk halal semakin meningkat. Kesadaran ini pula yang mendorong para produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk yang mereka miliki secara sukarela.

Hadirnya Undang Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014 merupakan respons negara yang turut bertanggung jawab dalam ranah sertifikasi halal di Indonesia.

Muti menjelaskan keberpihakan negara dalam menjamin produk halal itu merupakan tanggung jawab LPPOM MUI. Artinya, amanah yang dijalankan LPPOM tidak hanya dari MUI tetapi juga tanggung jawab untuk mematuhi regulasi negara.

Selam ini, dijelaskan Muti, LPPOM MUI tidak hanya sekadar menjalankan amanah MUI dengan usaha menenteramkan umat, dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal.

“Kami bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab menjalankan UU JPH dengan memberikan masukan-masukan berdasarkan pengalaman panjang LPPOM MUI,” terang Muti

“LPPOM MUI juga siap bekerja sama dengan para pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja. Semoga kerja sama dengan seluruh stakeholder halal dan amanah undang-undang berjalan dengan baik, sehingga harapan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia dapat terwujud,” tambahnya.

Lebih lanjut Muti menegaskan, peran LPPOM dalam perkembangan produk halal di Indonesia didukung dengan keberadaan LPPOM MUI di 34 provinsi.

Ditambahkan Muti, LPPOM MUI juga berusaha meningkatkan pelayanan agar proses sertifikasi semakin mudah dan cepat tanpa menggeser standar yang telah ditetapkan oleh MUI.

Atas dasar itu, Muti memastikan dengan dukungan SDM yang kompeten, system pelayanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan, serta fasilitas laboratoriom halal yang terakreditasi menjadikan LPPOM MUI sebagai “One Stop Service for Halal Certification and Lab Analysis“. (Isyatami Aulia/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia