JAKARTA— Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. MUI mengingatkan agar SE tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ucap Kiai Niam, Senin (21/02) di Jakarta kepada MUIDigital.
Kiai Niam menjelaskan, Surat Edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 lalu. Isi Surat Edaran tersebut, kata dia, telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.
“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.
Karena itu, kata pengasuh Pesantren An-Nahdloh ini, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah timbulnya mafsadah.
Dia menyampaikan, aturan ini bagaimanapun merupakan kerangka aturan umum. Tetapi, dia menekankan, dalam implementasinya perlu memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak bisa digeneralisasi.
“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” ujarnya. (Azhar)
SE 05 Th 2022 Ttg Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala R2
Leave a Reply