Bandar Lampung: Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label Halal Indonesia ini banyak diperbincangkan masyarakat khususnya terkait dengan bentuk, warna, filosofi, dan kaidah-kaidah lain terkait logo yang mulai berlaku pada tahun ini. Dengan bentuk gunungan wayang, beberapa orang menilai bahwa logo baru ini terlalu Jawa sentris.
Namun Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Dr. Yusuf baihaqi menilai bentuk logo halal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Yang terpenting menurutnya, logo tersebut memiliki nilai filosofi yang bersifat universal. Seperti filosofi gunungan yang memiliki makna semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, diharapkan manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
“Sebuah nilai filosofi yang qur’ani betul,” kata pria yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) raden Intan Lampung, Selasa (15/3/2022).
Ia menambahkan, keragaman budaya Indonesia dengan keragaman kearifan lokal yang dimilikinya, tidaklah mungkin untuk semuanya diadopsi dalam sebuah logo halal yang baru. “Cukup dipilih salah satunya saja, yang terpenting adalah memiliki nilai filosofi yang bersifat universal,” tegasnya kembali.
Ia menegaskan pula bahwa Al Qur’an saja yang bersifat universal dan diperuntukkan untuk umat manusia secara keseluruhan, hanya ditulis dengan satu bahasa saja. Hal ini dikarenakan tidaklah mungkin Al Qur’an harus memuat keseluruhan bahasa yang ada. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 4:
وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya”
“Menurut saya, kalau saja kita menyikapi pro kontra seputar logo halal yang baru itu dengan baik sangka, tidaklah polemik ini berkelanjutan dan berkepanjangan,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan sebuah riwayat yang dinukil oleh Imam Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman:
ولا تظنن بكلمة خرجت من امرئ مسلم شرا وأنت تجد له في الخير محملا .
“Janganlah kamu menduga buruk sebuah kalimat yang keluar dari seorang muslim, selama kamu masih mendapatkan ada kemungkinan kebaikan darinya”
Jadi, logo halal sejatinya lebih diperuntukkan untuk komunitas muslim, sebagaimana yang membuatnya adalah komunitas muslim juga dan komisi fatwa MUI pun terlibat dalam proses sertifikasinya.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk menghina dan mencaci logo halal yang baru, apalagi dengan penjelasan nilai filosofi yang sangat qur’ani di dalamnya oleh pihak BPJPH yang melaunchingnya. Wallahu A’lam,” pungkasnya. (muhammad Faizin)
Leave a Reply