TANYA, muisulsel.com -Assalamualaikum, Mau bertanya bagaimana hukumnya jasa penukaran uang dalam Islam, apakah diperbolehkan? Misalnya tukar Rp 1.000.000 dikasihnya Rp 970.000..
Mohon pencerahannya
Oleh Warga 08872507xxx
Jawaban:
Menukar uang jelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh. Bahkan, berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis, Berilah sedekah yang tebaik pada hari itu (Ied Fitri). Terbaik bisa maknanya dari segi nominal, bisa juga dari segi fisik misalnya dengan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.
Penukaran uang biasanya dilakukan di bank atau di tempat yang menyediakan uang tersebut.
Jika penukaran objek tidak ada pengurangan, maka hukumnya boleh. Namun jika berbeda jumlah dianggap praktek riba dalam keadaan tunai.
Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram.
Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar.
The post Jasa Tukar Uang Baru, Bagaimana Hukumnya? appeared first on MUI SULSEL.
Leave a Reply