JAKARTA— Pemerintah mengambil keputusan untuk melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka. Dengan catatan, area tersebut tidak padat orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pelaksanaan sholat berjamaah untuk tidak memakai masker, tetapi hal ini hanya khusus bagi jamaah sholat yang dalam kondisi sehat.
“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh kepada MUIDigital, Selasa (17/5/2022) malam.
Kiai Asrorun Niam mengatakan, seusai sholat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan.
Selain itu, kiai Niam mengimbau kepada pengurus masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19, sekarang ini sudah bisa kembali untuk menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyuan beribadah.
Meski begitu, kiai Niam mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan. “Jika ada indikasi kurang sehat, sebainya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,”jelasnya.
Kiai Niam mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran Covid-19 sekecil apapun. “Karena kita lihat bahwa wabah (Covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” kata dia. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih).
Leave a Reply