Muisulsel.com – Halalbihalal dan rapat koordinasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas zakat dan imunisasi anak, di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Senin sampai Rabu (23-25/5/2022).
Komisi Fatwa MUI Pusat sebagai penyelenggara. Biofarma dan Kementerian Kesehatan mendukung kegiatan ini.
Tercatat 11 perwakilan komisi fatwa MUI provinsi hadir sebagai peserta.
Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Ahmad Jaih, mengatakan, pengelolaan zakat melalui badan amil zakat harus profesional dan dengan pengawasan BPS atau Badan Pengawas Syariah.
MUI berharap lembaga amil zakat juga melihat fatwa MUI yang berkaitan dengan zakat, “Agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai syariah.”
Prof Dr Amin Summa (Komisi Fatwa MUI Pusat), mengatakan, lembaga amil zakat harus berpedoman pada fatwa MUI.
“Laporan pengumpulan dan pendistribusian harus akuntabel dan tidak hanya laporan keuangan tapi juga zakat hewan dan juga sedekah/zakat,” kata Amin Summa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdi Khalid MA, mengatakan, pengelola zakat dan pengawas hendaknya orang-orang yang amanah berdedikasi tinggi dan harus paham fikih zakat.
“Dan berpedoman dalam masalah kontemporer pada fatwa yang dibuat oleh MUI pusat dan daerah,” katanya.
Dalam pembahasan imuniasi, rapat menekankan masalah vaksinasi pada anak agar tak tertular penyakit polio, campak, difteri dan lainnya.
Wabah Covid 19 selama lebih dua tahun menyebabkan kegiatan imunisasi pada anak menurun dengan tajam. Hal ini dikhawatirkan akan banyak anak yang akan terjangkit penyakit tak divaksinasi.
Pemerintah melalui Kemenkes mencanangkan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Program ini menyusul kondisi di beberapa provinsi yang minim imunisasinya karena banyak warga yang menentang imunisasi.
Kemenkes RI dan Biofarma sebagai penyedia vaksin, meminta dukungan MUI agar program imunisasi ini sukses dengan mengemukakan pandangan Islam tentang imunisasi. (Irfan)
The post MUI Sulsel Hadiri Rapat Komisi Fatwa Pusat, Bahas Zakat dan Imunisasi Anak appeared first on MUI SULSEL.
Leave a Reply