Menilik LGBT, Dr. Abdul Qodir Zaelani: Bedakan Antara Perbuatan dan Orangnya

menilik-lgbt,-dr.-abdul-qodir-zaelani:-bedakan-antara-perbuatan-dan-orangnya

Bandar Lampung: Salah satu Agenda Kolaborasi Webinar Nasional Law Debate Community (LDC) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Raden Intan Lampung dan Komunitas Mata Pena (FSH) UIN Raden Intan Lampung yang dilaksanakan pada Minggu (05/6/2022) dengan mengangkat tajuk “Gen Z Thinking I Menilik LGBT Melalui Perspektif Hukum, Psikologi, Agama, dan Seksualitas “ sukses diselenggarakan dan mendapat antusias tinggi dari kalangan remaja, mahasiswa, hingga dosen sekalipun.

Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah partisipan yang ikut bergabung pada media zoom Webinar Nasional kali ini dengan rincian yakni kurang lebih 100 partisipan dengan 4 narasumber dan 1 Moderator.

Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.HI. MA selaku narasumber dari Pandangan Perspektif Agama di dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa agama sangat melarang akan adanya penyimpangan-penyimpangan seksualitas tersebut, serta Ia pun memaparkan beberapa kutipan dari dalam Al-quran dan hadist.

“Hubungan seks itu pada dasarnya adalah haram, sehingga ada dalilnya sebab-sebab yang jelas dan yakin didalamnya tanpa keraguan yang menghalalkanya, apa itu, yakni adanya akad nikah,” jelasnya.

Ia pun menambahkan dan mengingatkan kepada seluruh peserta webinar agar tetap bijak dalam menyikapi kondisi saat bertemu dengan seseorang yang mempunyai kelainan seksualitas tersebut (LGBT).

“Islam adalah agama yang memanusiakan manusia, agama inilah yang memanusiakan manusia, maka cara menyikapi orang yang melakukan kemaksiatan adalah membedakan antara perbuatanya dengan orangnya, dalam Islam sendiri yang harus dijauhi itu perbutan maksiatnya, sedangkan pelakunya, adalah manusia yang harus dijaga harkat dan martabatnya,“ tuturnya dalam akhir webinar.

Dalam Webinar tersebut, selain Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA., hadir juga Dr. (Cand). Agus Suprianto, MSI., Ana Yunita Pratiwi, M.Pd., dan Sindami Tika Kusuma, M.Psi., masing-masing memaparkan dari perspektif hukum, seksualitas dan psikologi. (Rizki)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia