Muisulsel.com – Program pengawasan lembaga zakat salah pembahasan uang mengemuka dalam Rapat Kordinasi Nasional Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2022 di Bangka, Kamis (16/6/22).
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid MA hadir dalam Rakornas tersebut.
KH Rusdy menyampaikan, Komisi Fatwa akan melakukan pengawasan terhadap lembaga amil zakat di Sulsel. Menurutnya, badan amil zakat harus memiliki pengawas yang mengerti tentang zakat sesuai syariat Islam misalnya, pendistribusian zakat, harus sesuai ketentuan Islam.
“Ke depannya setiap badan zakat memiliki badan pengawas yang direkomendasikan oleh Komisi Fatwa MUI,” kata KH Rusdy kepada muisulsel.com.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH), kata Rusdy, juga menjadi perhatian terutama tata cara pemotong hewan yang sesuai dengan tuntunan Islam.
RPH minimal memiliki sertifikat pemotongan hewan secara syar’i yang direkomendasikan MUI.
Pengawasan rumah makan yang belum bersertifikat halal juga dibahas dalam Rakornas. Ke depan MUI akan menggalakkan sertifikasi halal rumah makan dan sejenisnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, salah satu tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan fatwa dari pusat hingga daerah.
Konsolidasi sebagai salah satu wujud perkhidmatan MUI dalam membimbing dan memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam.
“Karena fatwa itu bersifat ijtihadi. Maka butuh adanya pedoman yang selaras antara MUI Pusat dan Provinsi. Agar keluaran fatwa itu memiliki pijakan akademik yang kokoh dan sedapat mungkin menghindari perbedaan khususnya antarinstitusi di pusat maupun di daerah,’’ kata dikutip dari mui.or.id.
Rakornas Komisi Fatwa bersama Rakornas LPPOM MUI di Bangka. Rakornas termasuk dalam rangkaian Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022 yang baru saja usai diselenggarakan di Bangka Belitung.
KHI yang dihadiri 15 negara menghasilkan Resolusi Halal Dunia. (muisulsel.com/irfan/mui.or.id)
The post Hasil Rakornas Komisi Fatwa MUI: Awasi Lembaga Zakat dan RPH appeared first on MUI SULSEL.
Leave a Reply