JAKARTA—Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan adanya perkawinan beda agama.
“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima oleh MUIDIgital, Rabu (22/06).
Pasalnya, Kiai Cholil menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.
“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama,” lanjutnya.
Atas hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurutnya, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.
“Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah,” kata kiai Cholil menjelaskan. (A Fahrur Rozi/Angga)
Leave a Reply