JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, membuka acara Konferensi Studi Fatwa MUI dan menyampaikan tiga hal yang menjadi aspek dasar dalam mengkaji dan menghasilkan fatwa. Kiai Marsudi juga memaparkan bagaimana fatwa yang semula produk kajian agama lama kelamaan berubah menjadi budaya di masyarakat.
“Fatwa itu minimal melakukan, menginisiasi, dan membumikan tiga hal, ” ungkap Kiai Marsudi dalam Pembukaan 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/07).
Yang pertama, kata dia, al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Yaitu bagaimana menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.
Maka dari itu, lanjutnya, dibutuhkan ijtihad-ijtihad yang selanjutnya akan menghasilkan fatwa. Lalu dari fatwa menjadi nizam (peraturan). Mulai dari nizam dalam masyarakat sosial hingga nizam qanuni (undang-undang).
Kemudian Kiai Marsudi menyebutkan, yang kedua, al-Jam’u baina Maslahataini (Maslahatul ‘Aammah wa Maslahatul Khassah). Yaitu bagaimana menyatukan dua kemaslahatan, kemaslahatan publik yang mayoritas dikendalikan oleh pemerintah, dengan kemaslahatan individu.
Lalu yang ketiga, lanjut dia, al-Jam’u baina Hajatil Madiyah wa Hajatir Ruhiyah. Yaitu bagaimana menyatukan antara kebutuhan materi dengan kebutuhan ruhani.
Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa ketika fatwa sudah menjadi hukum, lalu hukum tersebut dijalankan oleh semua orang, maka lama-kelamaan akan menjadi budaya. Inilah maksud dari membumikan fatwa.
“Ketika sudah menjadi fatwa, jadi hukum, lalu dijalankan, maka akhirnya akan menjadi budaya. Kalo sudah menjadi budaya maka akan menjadi kebiasaan, ketika tidak dilaksanakan maka seakan ada sesuatu yang hilang, “kata Kiai Marsudi.
Dalam kegiatan yang menjadi rankaian Milad MUI ke-47 itu, Kiai Marsudi berharap, para penulis dan peneliti akan menghasilkan naqd (kritik yang membangun) bukan hiqd (kebencian). (Shafira Amalia/Azhar)
Leave a Reply