Makassar, muisulsel.com – Allah Swt berfirman dalam Alquran Aqimissholata Lidzikri yg artinya Dirikanlah salat untuk mengingat kepadaku, dengan kata lain bahwa esensi dari seluruh ibadah kita maka zikir adalah rohnya.
Seluruh makhluk ciptaan Allah baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit itu semua berzikir dan menyebut asma Allah, hanya saja kita sebagai manusia tidak mengetahui bagaimana cara makhluk-makhluk ini berzikir.
Lalu bagaimanakah berzikir dengan menggunakan tasbih?. Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa berzikir dengan menggunakan Tasbih ini adalah bi’dah atau mengada-ada sebab menurut mereka hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Dalam sebuah hadis Nabi saw yang terdapat di dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan At Tirmidzi yang berasal dari Saat bin Abi Waqqash mengatakan bahwa pernah suatu kali ia bersama Nabi saw pulang ke rumahnya lalu Nabi mendapati istrinya berzikir dengan menggunakan batu kerikil untuk menghitung jumlah zikirnya sehingga Nabi bersabda, “Maukah kamu aku ajarkan sebuah wirid yang nilainya sama dengan jumlah makhluk ciptaan Allah baik yang berada di langit maupun yang berada di bumi, kemudian Nabi melanjutkan bacalah Subhanallah, Walhamdulillah, Allahu Akbar, Walahaula Walaquwwata illa Billah.”
Namun di dalam hadis ini tidak menjelaskan tentang larangan Nabi dalam menggunakan butiran-butiran dalam menghitung jumlah zikir tersebut, ini adalah menurut pendapat para ulama bahkan ulama mazhab.
Dalam penggunaan benda-benda atau alat-alat Tasbih ini ada pengkategorian yang dilarang dalam agama. Selengkapnya Mari kita simak dalam tayangan video live pengajian rutin oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan Tentang pembahasan alat Tasbih ini. (NAP)
Simak video lengkapnya
The post HIKMAH HALAQAH: Zikir dengan alat Tasbih, Bagaimana Hukumnya? appeared first on MUI Sul Sel.
Leave a Reply