Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x (harga beras di pasaran perliter)
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 7.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 24.500,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
2. Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan)
Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
5 wasaq atau 652,8 kg Gabah = 520 kg beras
Contoh Perhitungan:
a. Nisab: Jika harga beras saat ini Rp. 5000/kg, maka nisab untuk zakat profesi adalah: 520xRp.5000 = Rp. 2.600.000 artinya penghasilan diatas nilai nisab harus membayar zakat.
b. Jika Fitri memiliki penghasilan sebesar Rp.1.000.000, maka penghasilan sebulan sebesar Rp.12.000.000 (diatas nilai nisab), maka zakat profesi yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%xRp.12.000.000=Rp.3.000.000/tahun, atau jika dibayarkan bulanan sebesar Rp.25.000/bulan
c. Kaidah kedua dalam perhitungannya adalah, Penghasilan dikurangi pengeluaran rutin perbulan, hasil pengurangan tersebut yang kemudian dihitungkan zakatnya.
C. Perhitungan Zakat Maal / Harta Kekayaan / Emas Perak
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Nisab Zakat Mal / Emas = 85gr x harga emas per gram
untuk nisab perak: 595gr x harga perak per gram
Harga Emas update:
Harga Emas Update
Contoh Perhitungan:
1. Harta yang tersimpan sudah mencapai haul, yakni periode satu tahun kepemilikan.
2. Nisab Zakat Mal: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp. 450.000/gram, maka nisab untuk zakat mal sebesar 85xRp.450.000=Rp.38.250.000
3. Jika Habib memiliki simpanan kekayaan sebesar Rp.40.000.00 yang dimiliki secara penuh dalam satu tahun (haul), maka kekayaan ini harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%xRp.40.000.000=Rp.1.000.000
Leave a Reply