Tag: hadits

  • Maulid Nabi Muhammad SAW dan Reaktualisasi Sabda Melestarikan Alam

    JAKARTA— Sekitar 1.490 tahun silam, utusan terakhir Nabi Muhammad SAW pertama kali berada di pangkuan ibunda Aminah. Setelah hampir lima belas abad, hari lahirnya selalu disambut gegap gempita oleh pengikutnya di seluruh penjuru bumi.

    Sabtu (8/10/2022) bertepatan dengan peringatan hari lahir (maulid) Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1444. Pada momen tersebut, perilaku, akhlak serta perangai baginda Nabi Muhammad SAW dikenang.

    Hal ini semata agar kisahnya menjadi teladan ideal bagi miliaran muslim di manapun berada. Spirit ajaran Nabi terutama adab luhur budi pekertinya dihidupkan kembali lebih dari biasanya.

    Dalam salah satu kesempatan, Abu Dzar, salah seorang sahabat Nabi mengisahkan bahwa Nabi bersabda kepadanya:


    وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

    “Perlakukan manusia dengan perangai yang baik.” (HR Tirmidzi, dinilai hasan, no 1910).

    Selain akhlak kepada sesama manusia, Nabi Muhammad SAW sering mengingatkan untuk mencintai bumi dan seluruh isinya.

    Pada abad ke-21 ini, di tengah kerusakan lingkungan, di antara hikmah yang tak kalah penting dari Maulid Nabi Muhammad SAW, yakni bahwa ini menjadi sarana menggaungkan ajaran Nabi SAW soal mencintai bumi. Sebab, isu kerusakan lingkungan bukan lagi soal mencairnya es di Kutub Utara atau Selatan.

    Dampak nyata rusaknya lingkungan, sudah sampai di depan halaman rumah kita. Curah hujan ekstrem, bukan semata ulah cuaca. Di balik itu ada kontribusi manusia yang mengundang bencana.

    Sifat rakus manusia menyebabkan efek gas rumah kaca, naiknya suhu rata-rata bumi, kita mengenalnya sebagai pemanasan global.
    Bahan bakar fosil dari kendaraan kita belum lagi yang dihasilkan industri, makanan yang kita makan, sampah yang kita buang, makanan yang kita sisakan, energi yang tidak dihemat, penebangan pohon secara serampangan semuanya berdampak pada kesehatan bumi. Padahal, hampir lima belas abad lalu, Nabi Muhammad SAW bersabda :


    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

    Dari Abdullah bin Amr dan sanadnya sampai kepada Nabi, (beliau bersabda), “Para penyayang akan disayangi Yang Mahpenyayang. Sayangilah penduduk bumi maka kalian akan disayangi oleh siapa saja yang di langit.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, al-Baihaqi)

    Penduduk bumi yang harus disayangi dalam hadits di atas adalah seluruhnya tanpa terkecuali. Semua Muslim dituntut menyayangi, berbuat baik kepada sesama manusia, hewan beserta lingkungan berikut ekosistem yang sudah berjalan. (Lihat Muhammad al-Mubarakfury, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, juz 6 hlm. 43)

    Pada riwayat lain, Nabi Muhammad SAW mengajak Muslim menghijaukan bumi dengan tanaman dan pepohonan. Nabi Muhammad SAW bersabda :


    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَ لاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً (رواه مسلم)

    “Tidaklah seorang Muslim menanam suatu pohon melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu sebagai sedekah baginya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut sebagai sedekah baginya dan tidaklah kepunyaan seorang itu dikurangi melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR Muslim).

    Bahkan, dalam riwayat lain Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:


    إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

    “Jika hari kiamat ditegakkan, sementara salah satu dari kalian ada yang memiliki bibit kurma, maka jika ia mampu, jangan berdiri sehingga ia menanamnya. Maka lakukanlah!” (HR Ahmad)

    Tidak berhenti di sana, Nabi Muhammad SAW juga mengajak kita hemat energi, tidak menghamburkannya meski energi tersebut diperuntukkan ibadah dan melimpah. Dalam sabdanya :


    أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بسَعدٍ وَهوَ يتوضَّأُ ، فقالَ : ما هذا السَّرَفُ يا سَعدُ ؟ قالَ : أفي الوضوءِ سَرفٌ قالَ : نعَم ، وإن كنتَ على نَهْرٍ جارٍ (رواه أحمد)

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah melewati Sa’ad yang sedang ber-wudhu’. Lalu beliau mengatakan padanya, ‘Mengapa berlebihan seperti ini wahai Sa’ad?” Sa’ad menjawab, ‘Apakah dalam wudhu’ juga ada berlebihan?’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, ‘Ya. Bahkan meskipun kamu berada di sungai yang mengalir’.”(HR Ibnu Majah dan Ahmad)

    Ketika lingkungan dalam kondisi mengenaskan, momen memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, tidak hanya mengenang akhlaknya terhadap sesama manusia, melainkan juga memperdalam budi pekerti Nabi Muhammad SAW terhadap bumi.
    Karena bila bumi lenyap, di mana lagi kita akan memelihara, menyebar, melantunkan ajaran, mengisahkan kisah kekasih Tuhan yang paling dikasihi itu? (Ilham Fikri, ed: Nashih)

  • Resepsi Pernikahan Tak Sekadar Pesta, Ini Salah Satu Tujuan Mulianya Menurut Islam

    Walimatul urs atau resepsi pernikahan merupakan hal yang dianjurkan syariat bagi pasangan suami istri yang telah melakukan akad nikah.

    Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapun tujuan diadakannya walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.

    Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah islamiyah di masyarakat. Mengapa walimah dikatakan sebagai salah satu sarana untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah?

    Fakta itu setidaknya tersurat dari sejumlah riwayat. Diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW beserta para sahabat saling bergotong royong untuk membantu shahibul walimah (orang yang mengadakan walimah).

    Di antaranya terdapat dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA.

    Hadits tersebut menceritakan tentang kisah Perang Khaibar yang di dalamnya terdapat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay.

    Kemudian Nabi Muhammad SAW mengadakan walimah dan memerintahkan para sahabat untuk membawa makanan apapun yang mereka miliki, baik itu kurma, keju, minyak samin, dan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ

    “Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari.” Kemudian para sahabat berdatangan dengan membawa apa yang mereka miliki. Anas bercerita:


    وَبَسَطَ نِطَعًا قَالَ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالْأَقِطِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

    “Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering/keju, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

    Imam an-Nawawi (w 676 H) menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk membantunya dalam menyelenggarakan walimah.

    Dalam konteks ini, bantuan yang diberikan berupa sumbangan makanan yang mereka miliki.

    Hal serupa juga terjadi pada pernikahan Ali bin Abi Thalib RA dengan Fatimah binti Rasulullah SAW. Imam ath-Thabarani meriwayatkan dari sahabat Buraidah al-Aslami RA tentang pernikahan Ali dan Fatimah. Buraidah menuturkan:


    فلما كان بعد ذلك بعدما زوجه قال: “يا علي، إنه لا بد للعرس من وليمة”. قال سعد: عندي كبش، وجمع له رهط من الأنصار آصعا من ذرة،

    “Setelah Nabi menikahkan Ali, beliau bersabda, ‘Wahai Ali, dalam pernikahan dianjurkan ada resepsi’. Sa’ad berkata: ‘Saya punya kambing’. Dan ia mengumpulkan dari para sahabat Anshor beberapa karung biji jagung.” (HR Ath-Thabarani)

    Imam al-Haitsami (w 807 H) dalam kitabnya Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid mengomentari hadits ini. Beliau mengatakan bahwa para perawi dalam riwayat ath-Thabarani ini semuanya perawi hadits-hadits sahih (tsiqat) kecuali Abdul Karim bin Sulaith, namun Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya. Imam Ibnu Hajar (w 852 H) mengatakan dalam kitabnya at-Taqrib bahwa Abdul Karim bin Sulaith maqbul (diterima riyawatnya). Maka dari itu, hadits ini dihukumi sahih atau setidaknya hasan, dan dapat dijadikan hujjah (argumen).

    Dua hadits di atas menjadi bukti bahwa walimah di masa Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial, rasa kekeluargaan dan ukhuwah Islamiyah.

    Hal ini karena walimah, mereka berkumpul dan bersilaturahim di satu tempat. Hal ini agaknya juga tampak pada fenomena-fenomena resepsi pernikahan di masa sekarang. Para tetangga, teman, dan kerabat biasanya berbondong-bondong untuk membantu keluarga pengantin, bagi dari segi materil maupun non-materil. Wallahu a’lam. (Shafira Amalia Assalwa, ed: Nashih)

  • Sapa Umat di Luar Negeri, MUI Tegaskan Dasar Negara Indonesia Tidak Bertentangan dengan Alquran dan Hadist

    BOGOR – Belakangan ini banyak sekali isu-isu yang membicarakan terkait bentuk maupun dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perdebatannya dasar negara NRKI dinilai kurang ideal dalam prespektif Islam.

    Pandangan itu dibantah dengan tegas oleh Ahmad Zubaidi selaku Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyampaikan bantahan saat hadir di agenda kajian dakwah internasional pada hari Ahad lalu, (11/4).

    “Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak bertentangan dengan Alquran maupun hadist. Sudah banyak kajian dan landasan berfikir tentang berdirinya NKRI. Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat ideal menyatukan negara Indonesia selama 76 tauhn merdeka,” tegasnya.

    Menurut Kiai Zubaidi, dasar negara yang sudah ditetapkan di Indonesia sudah sangat ideal, selama 76 tahun membawa masyarakat Indonesia hidup damai dan tentram. Meskipun ada beberapa konflik di dalamnya, konflik tersebut masih bisa teratasi dengan tepat.

    Kegiatan yang mengusung tema “Pengarustamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama” tersebut diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menyapa umat yang berada di luar negeri.

    Dalam penyelenggaraannya, Komisi Dakwah MUI bekerjasama dengan Masjid Al-Hikmah Den Haag Belanda serta Masyarakat Muslim Eropa.

    “Kegiatan ini memang sengaja kami selenggarakan dalam rangka MUI menyapa umat di luar negeri. Harapannya, walaupun kita berada di wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada keterikatan emosional antara MUI dan teman – teman yahh ada di luar negeri,” pungkasnya. (Dhea Oktaviana/Angga)

  • Gus Najih: Radikalisme dan Isu Akhir Zaman tak Bisa Dipisahkan

    JAKARTA — Anggota Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr M Najih Arromadhoni atau Gus Najih, menyebut radikalisme dan isu akhir zaman merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan.

    Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk ‘’Konflik Ukraina: Glorifikasi Akhir Zaman oleh Kelompok Ekstrimisme’’ yang digelar oleh BPET MUI, Jumat (8/4/2022).

    ‘’Salah satu yang menjadi isu kelompok radikal adalah hadits-hadits akhir zaman. Misalkan Islam ini akan menjadi agama yang asing, perang yang akan terjadi di negeri Syam yang banyak sekali di propagandakan oleh ISIS,’’ ujarnya.

    Akibat propaganda tersebut, kata Gus Najih, puluhan ribu orang dari 86 negara datang ke Suriah karena mempercayai bahwa Suriah atau Syam adalah negeri akhir zaman atau pertempuran akhir zaman. Kemudian, lanjutnya, ada hadits yang munculnya bendera hitam yang terus dipropagandakan oleh Taliban ketika berkuasa di Afghanistan.

    ‘’Akan berdirinya khilafah itu juga salah satunya, isu kembalinya perbudakan, kembalinya dinar dirham, memanah, berkuda, karena dianggap bahwa waktu itu senjata tidak berfungsi lagi sampai dengan perang akhir zaman,” kata dia

    Gus Najih menyebut bahwa materi-materi seperti ini dijadikan materi propaganda dan rekrutmen anggota untuk kelompok teror. Hal ini juga diperkuat oleh setiap penangkapan anggota teror oleh aparat keamanan yang selalu ditemukan buku akhir zaman.

    ‘’Misalnya penangkapan pada tahun 2012, di Bandung, selain ditemukan komputer dan laptop juga disita sejumlah buku di antaranya bertema tentang akhir zaman.
    Salah satunya buku perang akhir zaman karyanya abdul Robbani Abdullah. Yang terdekat pada tahun 2018 bom Surabaya,’’ ungkapnya.

    Menurutnya, para pelaku teror pun sering sekali ingin mempercepat aksinya karena amaliah yang diyakininya ketika akhir zaman sudah berakhir, tidak akan ada lagi amal syahid. Sehingga, harus mempercepat aksinya.

    ‘’Nah, sayangnya kita meskipun jajaran terror masyarakat kita marak kajian akhir zaman atau istilah ustad akhir zaman ada Zulkilfi dan Baikuni dan lain-lain,’’ ucapnya.

    Gus Najih menjelaskan, kebanyakan materi akhir zaman diambil dari hadits. Padahal, hadits akhir zaman adalah hadits yang paling banyak lemahnya. Berdasarkan penelitian banyak ulama seperti Roshid Ridho, ia menemukan bahwa hadits akhir zaman ini banyak bercampur dengan riwayat-riwayat yang di luar Islam, tapi berasal dari cerita-cerita bani Israel.

    ‘’Wahhab bin Munabbih, Ka’ab bin Al Akhbar dan lain-lain. Sehingga, kalaupun disebutkan hadist banyak hadits dhoif dan bahkan hadits palsu itu hadits tentang akhir zaman. Sampai tradisi ulama hadits untuk mengenal hadits itu lemah itu adalah hadits-hadits akhir zaman, misalnya tentang Imam Mahdi, yang shoheh sebenernya ada dua yang lainya itu dhoif,’’ tuturnya.

    Oleh karena itu, kata dia, para ulama Ketika menyampaikan cerita tentang akhir zaman pasti menyampaikanya secara ringkas karena memang informasinya umum dan terbatas. (Saddam Al Ghifari/Fakhruddin).

  • Makna Toleransi dan Pandangan Buya Hamka

    Bagi seorang Muslim toleransi merupakan sikap yang mulia, karena pada dasarnya sikap toleransi merupakan wujud dari nilai-nilai keislaman yaitu saling menghormati dan menghargai perbedaan, baik antarindividu maupun kelompok. Untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.

    Adapun dalam negara Indonesia yang mempunyai latar belakang perbedaan yang beragam, mulai keyakian, suku, ras, hingga warna kulit.

    Apabila warga negara Indonesia yang mayoritas Muslim tidak memiliki sikap toleransi, maka akan ada konflik dan perpecahan antar individu maupun kelompok.Toleransi bukan sekadar esensi agama Islam, melainkan lebih dari itu yakni melindungi hubungan antarumat beragama.

    Dalam agama Islam, toleransi dianalogikan sebagai baju yang dapat dilipat dan dibawa kemana-mana, sedangkan agama Islam dianalogikan sebagai lemari yang tidak dapat dilipat dan dibawa kemana-mana secara sembarangan.

    Maknanya ialah toleransi bukan berarti pemeluk agama Budha mengikuti sholat wajib di masjid dan umat Islam beribadah di kuil-kuil. Akan tetapi setiap umat beragama silakan beribadah sesuai keyakinan dan tempat ibadahnya karena toleransi bukan mencampurkan adukkan keyakinan.

    Dapat kita ketahui bahwa sikap toleransi (tasamuh) merupakan ajaran yang bersumber dari Alquran dan sunnah Rasulullah ﷺuntuk saling menghargai berbagai macam perbedaan yang ada. Allah ﷻ berfirman dalam QS Yunus (10) : 40-41
    َوَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ
    “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Alquran), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya.

    Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad) maka katakanlah, “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.

    Buya Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, menafsirkan ayat tersebut yakni umat Muslim secara muamalah, masih diperbolehkan berinteraksi dengan mereka.

    Namun dalam masalah aqidah, tak boleh ada kerja sama. Dalam masalah ibadah, tak boleh ada kerja sama. Dan atas kejahatan dan kerusakan yang mereka perbuat, kaum Muslimin harus berlepas diri dari mereka. Meskipun mereka mendustakan Rasulullah ﷺ, Allah ﷻ tidak memerintahkan memusuhi mereka dengan kekerasan. Allahﷻhanya memerintahkan berlepas diri dari apa yang mereka kerjakan. Maka dengan kedamaian Islam seperti ini, banyak di antara orang-orang musyrikin Makkah yang kemudian satu per satu masuk Islam.

    Terdapat banyak sekali hadits Nabi terkait sikap tasamuh, diantaranya hadits riwayat Bukhari, yang berbunyi :
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ اْلأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ
    Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: “Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?, maka beliau bersabda: ‘Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran).

    Adapun dalam hadits tersebut Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan dari Ibnu ‘Abbas bahwa agama yang dicintai Allah ﷻ ialah agama yang lurus lagi toleran, bukan agama yang mengajarkan kepada sikap yang tidak menghargai dan mencela perbedaan.

    Bagaimana tata cara untuk menjadi Muslim yang menjunjung tinggi nilai toleransi (tasamuh)?
    Pertama, saling menghormati antaragama dengan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Kedua, tidak berkata buruk, mengejek, dan menghina orang lain baik yang sama suku dan agamanya ataupun berbeda. Ketiga, saling menghargai antara pemimpin dan orang-orang yang dipimpin dengan tidak sewenang-wenang memperlakukan orang lain.

    Dengan adanya tata cara tersebut, insya Allah toleransi tidak hanya menjadi ucapan, tetapi akan menjadi tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Sehingga secara langsung ataupun tidak langsung umat-umat beragama lainnya merasakan Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin. (Abi Rachman A.P/ Nashih).

  • Mengapa Islam Ajarkan Berbuat Baik kepada Binatang?

    Binatang adalah salah satu mahkluk hidup yang eksis di muka bumi. Sebagai makhluk hidup yang beragam, cara hidup dan berkembang binatang berbeda-beda bergantung ekosistem dan komunitasnya.

    Hewan primata seperti orang utan misal, tentu memiliki ekosistem tempat tinggal tersendiri seperti di kawasan hutan. Hewan mamalia seperti lumba-lumba pun, punya ekosistem hidup yang luas seperti di lautan samudera. Hewan lainnya yang tergolong sebagai hewan ternak, liar, atau peliharaan seperti kucing dan anjing sekali pun, memiliki cara hidup yang berbeda yang harus kita jaga dan lindungi. Sebab sebagai makhluk hidup, terdapat hak-hak hewan yang harus terpenuhi sebagai upaya perlindungan agar kelayakan hidupnya tidak disepelekan manusia. Maka itu penting untuk memperhatikan bagaimana etika dan akhlak terhadap binatang.

    Allah SWT berfirman dalam surat Luqman ayat 10 yang berbunyi:
     
    خَلَقَ السَّمٰوٰتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا وَاَلْقٰى فِى الْاَرْضِ رَوَاسِيَ اَنْ تَمِيْدَ بِكُمْ وَبَثَّ فِيْهَا مِنْ كُلِّ دَاۤبَّةٍۗ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ كَرِيْمٍ
    “Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu; dan Dia memperkembang biakkan padanya segala macam jenis binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik.”

    Ayat di atas mengindikasikan tiga hal yaitu pertama bahwa Allah SWT memberikan karunia berupa gunung sebagai titik penyeimbang bumi, kedua terdapat proses reproduksi pada berbagai jenis binatang, dan ketiga dengan turunnya hujan maka segala macam tumbuhan berkualitas dapat kita tuai. Ketiga unsur penyeimbang ekosistem hidup di muka bumi itu adalah anugerah dari Allah SWT.

    Dalam buku Konservasi Alam dalam Islam, Fachruddin M Mangunjaya, mengatakan bahwa melalui ayat tersebut Islam memberi pandangan yang lugas dan tegas bahwa semua makhluk hidup yang ada di bumi adalah karunia. Tentunya, karunia tersebut harus dipelihara dengan baik. Manusia sebagai khalifatullah bertanggung jawab untuk menjaga kelangsungan makhluk hidup.

    Rasulullah SAW sendiri dalam buku yang sama diceritakan memiliki komitmen memperlakukan makhluk hidup, dalam hal ini binatang, dengan sangat baik.
    قال ابن مسعود كنا مع رسول الله في سفر فانطلق لحاجته، فرأينا حُمرَة «طائر صغير» معها فرخان، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحمرة فجعلت تُعَرِّشُ «ترفرف بجناحيها»، فجاء صلى الله عليه وسلم، فقال: «من فجع هذه بولدها؟، ردوا ولدها إليها»،
    Suatu ketika, saat Rasulullah bepergian dengan sahabatnya Ibnu Mas’ud,  di perjalanan itu ada sahabat yang melihat seekor burung dengan dua anaknya. Lantas dengan sengaja ia mengambil kedua anak burung tersebut, dan tentu saja induk burung seketika kebingungan dan terbang mengiringi rombongan Rasulullah SAW. Ketika itulah Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapakah yang menyusahkan burung ini dan mengambil anaknya? Kembalikan anak-anaknya padanya.”

    Dari riwayat tersebut, dapat kita simpulkan bagaimana Rasulullah amat baik dan penuh kasih sayang dalam memperlakukan binatang. Hal kecil seperti sahabat yang mengerjai burung saja, Rasulullah SAW tegur dengan bijak.

    Riwayat lain terdapat dalam kitab Fathul Bari, melalui penjelasan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani tentang perintah Rasulullah untuk berbuat baik kepada binatang. Hal itu disampaikan dalam hadits Imam Bukhari berikut ini:
     
    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata, “Suatu ketika seorang laki-laki berjalan, lalu dia sangat kehausan, lalu dia turun ke sebuah sumur dan minum dari sumur itu. Kemudian dia keluar, seketika dia melihat anjing menjulurkan lidahnya menggigit tanah basah karena haus.
    Lalu laki-laki itu berkata, “Sungguh aku telah merasakan apa yang dirasakan anjing ini.”

    Lalu dia mengisi muzahnya kemudian memegangnya dengan mulutnya. Lalu dia naik (dari dalam sumur ke atas sumur). Lalu memberi minum anjing itu. Maka, Allah memuji kelakuannya itu dan mengampuninya.

    Para sahabat berkata, “Apakah bagi kami dalam berbuat baik pada hewan itu ada pahala?” Rasulullah menjawab, “(Berbuat baik) kepada setiap makhluk hidup itu berpahala.”” (HR Imam Bukhari)

    Intisari dari hadits tersebut meliputi dua hal yaitu pertama perilaku menolong seekor binatang adalah perbuatan terpuji di hadapan Allah SWT, dan karenanya Allah SWT beri ampunan. Kemudian perbuatan baik kepada binatang juga bernilai pahala. Sebab itu menjaga dan berbuat baik kepada binatang perlu kita lakukan. (Dimas Fakhri Br/Nashih)

  • Tingkatan dan Jenis Hadits

    Tingkatan dan Jenis Hadits

    Klasifikasi Hadits berdasarkan pada Kuat Lemahnya Berita

    Berdasarkan pada kuat lemahnya hadits tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hadits maqbul (diterima) dan mardud (tertolak). Hadits yang diterima terbagi menjadi dua, yaitu hadits yang shahih dan hasan. Sedangkan yang tertolak disebut juga dengan dhaif.

    1. Hadits Yang Diterima (Maqbul)

    Hadits yang diterima dibagi menjadi 2 (dua):

    1. 1. Hadits Shahih

    1. 1. 1. Definisi:

    Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah:

    Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.

    Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah:

    Hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran.

    1. 1. 2. Syarat-Syarat Hadits Shahih:

    Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:

    • Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’
    • Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya
    • Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.
    • Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits)
    • Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.

    1. 2. Hadits Hasan

    1.2.1. Definisi

    Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini:

    Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan:

    Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan.

    At-Tirmizy dalam Al-Ilal menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:

    Hadits yang selamat dari syuadzudz dan dari orang yang tertuduh dusta dan diriwayatkan seperti itu dalam banyak jalan.

    Al-Khattabi menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:

    Hadits yang orang-orangnya dikenal, terkenal makhrajnya dan dikenal para perawinya.

    Yang dimaksud dengan makhraj adalah dikenal tempat di mana dia meriwayatkan hadits itu. Seperti Qatadah buat penduduk Bashrah, Abu Ishaq as-Suba’i dalam kalangan ulama Kufah dan Atha’ bagi penduduk kalangan Makkah.

    Jumhur ulama: Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (tapi) tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan matannya.

    Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.

    1.2.2. Klasifikasi Hadits Hasan

    Hasan Lidzatih

    Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.

    Di antara contoh hadits ini adalah:

    لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

    Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat

    Hadits Hasan lighairih

    Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
    Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu’adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada ‘Adhid, maka kedudukannya dhaif.

    Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:

    أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز “Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?” Perempuan itu menjawab, “Ya.” Maka nabi SAW pun membolehkannya.

    Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari ‘Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa ‘Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.

    Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid.

    Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).

    Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih

    Bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain.

    * * *

    2. Hadits Mardud (Tertolak)

    Setelah kita bicara hadits maqbul yang di dalamnya adahadits shahih dan hasan, sekarang kita bicara tentang kelompok yang kedua, yaitu hadits yang tertolak.

    Hadits yang tertolak adalah hadits yang dhaif dan juga hadits palsu. Sebenarnya hadits palsu bukan termasuk hadits, hanya sebagian orang yang bodoh dan awam yang memasukkannya ke dalam hadits. Sedangkan hadits dhaif memang benar sebuah hadits, hanya saja karena satu sebab tertentu, hadis dhaif menjadi tertolak untuk dijadikan landasan aqidah dan syariah.

    2.1 Definisi:

    Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan.

    Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.

    2.2. Penyebab Tertolak

    Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertolaknya Hadits Dhaif, yaitu:

    2.2.1 Adanya Kekurangan pada Perawinya

    Baik tentang keadilan maupun hafalannya, misalnya karena:

    • Dusta (hadits maudlu)
    • Tertuduh dusta (hadits matruk)
    • Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
    • Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
    • Menyalahi riwayat orang kepercayaan
    • Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
    • Penganut Bid’ah (hadits mardud)
    • Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)

    2.2.2. Karena Sanadnya Tidak Bersambung

    • Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
    • Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
    • Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
    • Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’

    2. 2. 3. Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah

    Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’

    Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya

    2.3. Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif

    Segenap ulama sepakat bahwa hadits yang lemah sanadnya (dhaif) untuk masalah aqidah dan hukum halal dan haram adalah terlarang. Demikian juga dengan hukum jual beli, hukum akad nikah, hukum thalaq dan lain-lain.

    Tetapi mereka berselisih faham tentang mempergunakan hadits dha’if untuk menerangkan keutamaan amal, yang sering diistilahkan dengan fadhailul a’mal, yaitu untuk targhib atau memberi semangat menggembirakan pelakunya atau tarhib (menakutkan pelanggarnya).

    Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim menetapkan bahwa bila hadits dha’if tidak bisa digunakan meski hanya untuk masalah keutamaan amal. Demikian juga para pengikut Daud Azh-Zhahiri serta Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki. Tidak boleh siapapun dengan tujuan apapun menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW, sementara derajat periwayatannya lemah.

    Ketegasan sikap kalangan ini berangkat dari karakter dan peran mereka sebagai orang-orang yang berkonsentrasi pada keshahihan suatu hadits. Imam Al-Bukhari dan Muslim memang menjadi maskot masalah keshahihan suatu riwayat hadits. Kitab shahih karya mereka masing-masing adalah kitab tershahih kedua dan ketiga di permukaan muka bumi setelah Al-Quran Al-Kariem.

    Senjata utama mereka yang paling sering dinampakkan adalah hadits dari Rasulullah SAW:

    Siapa yang menceritakan sesuatu hal dari padaku padahal dia tahu bahwa hadits itu bukan haditsku, maka orang itu salah seorang pendusta. (HR Bukhari Muslim)

    Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahulah di dalam kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa para ulama hadits dan para fuqaha membolehkan kita mempergunakan hadits yang dhaif untuk memberikan targhib atau tarhib dalam beramal, selama hadits itu belum sampai kepada derajat maudhu’ (palsu).

    Namun pernyataan beliau ini seringkali dipahami secara salah kaprah. Banyak yang menyangka bahwa maksud pernyataan Imam An-Nawawi itu membolehkan kita memakai hadits dhaif untuk menetapkan suatu amal yang hukumnya sunnah.

    Padahal yang benar adalah masalah keutamaan suatu amal ibadah. Jadi kita tetap tidak boleh menetapkan sebuah ibadah yang bersifat sunnah hanya dengan menggunakan hadits yang dhaif, melainkan kita boleh menggunakan hadits dha’if untuk menggambarkan bahwa suatu amal itu berpahala besar.

    Sedangkan setiap amal sunnah, tetap harus didasari dengan hadits yang kuat.

    Lagi pula, kalau pun sebuah hadits itu boleh digunakan untuk memberi semangat dalam beramal, maka ada beberapa syarat yang juga harus terpenuhi, antara lain:

    1. Derajat kelemahan hadits itu tidak terlalu parah. Perawi yang telah dicap sebagai pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta atau yang terlalu sering keliru, maka haditsnya tidak bisa dipakai. Sebab derajat haditsnya sudah sangat parah kelemahannya.
    2. Perbuatan amal itu masih termasuk di bawah suatu dasar yang umum. Sedangkan sebuah amal yang tidak punya dasar sama sekali tidak boleh dilakkan hanya berdasarkan hadits yang lemah.
    3. Ketika seseorang mengamalkan sebuah amalan yang disemangati dengan hadits lemah, tidak boleh diyakini bahwa semangat itu datangnya dari nabi SAW. Agar kita terhindar dari menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW sementara beliau tidak pernah menyatakan hal itu.

    Demikian sekelumit informasi singkat tentang pembagian hadits, dilihat dari sudut apakah hadits itu bisa diterima ataukah hadits itu tertolak.

    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc
    Source: Eramuslim