Tag: Hilal

  • Moderasi Penentuan Awal Bulan Yang Berkemajuan

    Moderasi Penentuan Awal Bulan Yang Berkemajuan

    Penulis termasuk yang beruntung besar ditengah-tengah buku-buku akademik milik orang tua yang memang akademisi. Perbincangan mengenai fikih bukan hal yang tabu, karena mungkin tidak sengaja diminta merapikan-rapikan tulisan pribadi dan naskah-naskah akademik rekan-rekannya.

    Walaupun konsentrasi penulis di sains, nampaknya memang ada sedikit juga sedikit hasil dari didikan orang tua dan guru-guru agama yang berbekas. Insyaallah menjadi jariyah untuk para masyayikh semuanya. Alhamdulillah ada dua tulisan, semoga bisa memberikan sedikit kontribusi dalam khazanah ini.

    https://osf.io/4q58m/
    Panduan Ringkas Berpuasa di dalam Islam: Fiqh Puasa dan Metode Falak (Afifi Fauzi Abbas & Abdullah A Afifi)

    http://pub.darulfunun.id/index.php/imam/article/view/12
    Moderate Way Implementing Rukyah and Hisab to Determine A New Moon in Ramadan (Abdullah A Afifi & Afifi Fauzi Abbas)

    Sejauh ini ada dua pandangan dominan tentang penentuan awal ramadhan:
    1. Wujudul Hilal (Sudut 0 derajat)
    2. Rukyatul Hilal (Maksimal sudut 2 derajat, yang terbaru negara Mabims per 2022 bersepakat menjadi 3 derajat)

    Dengan dua metode ini sebetulnya sudah terlihat hasilnya akan berbeda. Baik metode satu dan metode dua sebetulnya valid, dan memiliki pendekatan.

    Perhitungannya bagaimana? sama saja keduanya, zaman sekarang sudah banyak yang pakai aplikasi atau google. Yang berbeda adalah menyikapi hasilnya dengan menerapkan kondisi tambahan.

    Sebagai orang awam (orang yang tidak memiliki otorisasi atau birokrasi terhadap kebijakan terkait) sebetulnya ada hal yang perlu dipahami sebagai tambahan, yakni terkait:

    1. Perundangan pemerintah (syariah / hukum)
    2. Otorisasi (orang / badan / majlis yang memberikan keputusan)

    dan yang tidak kalah penting, sampai saat ini penetapan awal bulan diterapkan menggunakan konsep “wilayat al-hukm” (hukum berlaku di kawasan hukum terbatas), sebab itu diusulkan pendekatan baru yang disebut “rukyat hilal global”.

    Jika mau menangkap ide ini digulirkan bukan berarti bulan terlihat di Mekkah serta merta di Indonesia juga sudah hilal. Tapi memberikan satu pendekatan kasus dimana ada satu daerah yang memiliki “wilayat al-hukm” berbeda tapi bersebelahan tapi mengikut keputusan pemerintah yang berbeda. Seperti sebagian pulau Sumatera yang memiliki lintang yang sama dengan semenanjung di Malaysia (untuk perhitungan bulan baru).

    Solusinya rukyat hilal global arahnya akan menggunakan pembatasan “wilayat al-hukm” dan menggunakan referensi garis lintang dan bujur.

    Contoh “wilayat al-hukm” yang sedikit sulit adalah di Indonesia yang memiliki 3 wilayah jam (WIB, WITA, WIT), yang setiap wilayah ini saja sudah melintang jauh dan berada di khatulistiwa. Yang artinya perubahan lintang beberapa derajat saja akan sangat menentukan.

    Sebagai contoh waktu adzan di Kualalumpur dengan di Payakumbuh hanya terpaut beberapa menit saja, sedangkan Payakumbuh dengan Jakarta bisa terpaut hampir 30 menit. Dan yang menariknya juga, pada adzan yang bersamaan tersebut, di Kualalumpur jam 7.20 dan di Payakumbuh 6.20.

    Kembali bagaimana menyikapi hal ini sebagai awam, yang termudah adalah mengikuti hukum yang berlaku di daerah domisili. Jika di Malaysia yang negara Islam keputusan akan satu walaupun tanggapan yang berbeda-beda akan ada pada sidang isbath.

    Sedangkan di Indonesia yang bukan negara Islam tetapi negara Pancasila, dimana negara memfasilitasi ibadah tetapi tidak mengatur peribadatan secara mutlak, maka walaupun ada keputusan pemerintah sifatnya tidak mengikat dan ormas, kelompok, majlis, pondok pesantren, madrasah, bisa mempertimbangkan juga pandangannya sendiri jika mampu.

    Tapi satu hal yang juga harus dipertimbangkan, jika menganut “wilayat al-hukm”, bukankah artinya titik prioritas pengamatan juga harus dipertimbangkan. Semakin ke barat artinya semakin valid karena melihat bayang-bayang yang datang terdahulu.

    Selamat berlebaran.

  • Libatkan Ormas Islam, Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha Sore Ini

    JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) RI mengundang sejumlah ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat dan para pakar ilmu hisab untuk bergabung dalam sidang Isbat, Rabu (29/6/2022) sore WIB.
    Sidang Isbat tersebut untuk menentukan 1 Dzulhijjah 1443 H sekaligus menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

    “Banyak ya yang kita undang dari ormas-ormas Islam hampir secara keseluruhan, pimpinan ormas Islam, kemudian Duta Besar negara sahabat dan para pakar ilmu hisab,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, kepada MUIDigital, Rabu (29/6/2022).

    Adib menambahkan, para pakar ilmu hisab yang ikut dalam sidang Isbat tersebut merupakan para pakar yang tergabung dalam tim modifikasi kalender Hijriyah.
    Selain itu, kata Adib, dalam sidang Isbat tersebut akan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.

    Adib menjelaskan, sidang Isbat ini merupakan bagian dari pekerjaan untuk memberikan pelayanan kepada umat Islam.

    “Kemudian juga dalam sidang Isbat itu kita akan memaparkan tentang bagaimana posisi hilal dari sisi perhitungan ilmu hisab,” kata dia.

    Lebih lanjut, Adib mengatakan, sidang Isbat tersebut nantinya akan mendengarkan laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah.

    Dengan demikian, terang Adib, hasil laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Kemudian, lanjutnya, para pimpinan ormas yang hadir akan memberikan masukan-masukan.

    “Diharapkan nanti akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan ormas yang mewakili. Terkait dengan penetapan dalam sidang Isbat ini,” tuturnya.

    Adib mengatakan, proses rukyatul hilal akan dilaksanakan saat matahari terbenam.

    Adib menjelaskan, hal ini dikarenakan pengamatan hilal baru bisa dilaksanakan di seluruh titik di Indonesia apabila matahari sudah terbenam.

    “Jadi kita akan mendapatkan laporan secara bersamaan dari berbagai daerah, serentak setelah matahari terbenam,” jelasnya. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah