Tag: Hisab

  • Moderasi Penentuan Awal Bulan Yang Berkemajuan

    Moderasi Penentuan Awal Bulan Yang Berkemajuan

    Penulis termasuk yang beruntung besar ditengah-tengah buku-buku akademik milik orang tua yang memang akademisi. Perbincangan mengenai fikih bukan hal yang tabu, karena mungkin tidak sengaja diminta merapikan-rapikan tulisan pribadi dan naskah-naskah akademik rekan-rekannya.

    Walaupun konsentrasi penulis di sains, nampaknya memang ada sedikit juga sedikit hasil dari didikan orang tua dan guru-guru agama yang berbekas. Insyaallah menjadi jariyah untuk para masyayikh semuanya. Alhamdulillah ada dua tulisan, semoga bisa memberikan sedikit kontribusi dalam khazanah ini.

    https://osf.io/4q58m/
    Panduan Ringkas Berpuasa di dalam Islam: Fiqh Puasa dan Metode Falak (Afifi Fauzi Abbas & Abdullah A Afifi)

    http://pub.darulfunun.id/index.php/imam/article/view/12
    Moderate Way Implementing Rukyah and Hisab to Determine A New Moon in Ramadan (Abdullah A Afifi & Afifi Fauzi Abbas)

    Sejauh ini ada dua pandangan dominan tentang penentuan awal ramadhan:
    1. Wujudul Hilal (Sudut 0 derajat)
    2. Rukyatul Hilal (Maksimal sudut 2 derajat, yang terbaru negara Mabims per 2022 bersepakat menjadi 3 derajat)

    Dengan dua metode ini sebetulnya sudah terlihat hasilnya akan berbeda. Baik metode satu dan metode dua sebetulnya valid, dan memiliki pendekatan.

    Perhitungannya bagaimana? sama saja keduanya, zaman sekarang sudah banyak yang pakai aplikasi atau google. Yang berbeda adalah menyikapi hasilnya dengan menerapkan kondisi tambahan.

    Sebagai orang awam (orang yang tidak memiliki otorisasi atau birokrasi terhadap kebijakan terkait) sebetulnya ada hal yang perlu dipahami sebagai tambahan, yakni terkait:

    1. Perundangan pemerintah (syariah / hukum)
    2. Otorisasi (orang / badan / majlis yang memberikan keputusan)

    dan yang tidak kalah penting, sampai saat ini penetapan awal bulan diterapkan menggunakan konsep “wilayat al-hukm” (hukum berlaku di kawasan hukum terbatas), sebab itu diusulkan pendekatan baru yang disebut “rukyat hilal global”.

    Jika mau menangkap ide ini digulirkan bukan berarti bulan terlihat di Mekkah serta merta di Indonesia juga sudah hilal. Tapi memberikan satu pendekatan kasus dimana ada satu daerah yang memiliki “wilayat al-hukm” berbeda tapi bersebelahan tapi mengikut keputusan pemerintah yang berbeda. Seperti sebagian pulau Sumatera yang memiliki lintang yang sama dengan semenanjung di Malaysia (untuk perhitungan bulan baru).

    Solusinya rukyat hilal global arahnya akan menggunakan pembatasan “wilayat al-hukm” dan menggunakan referensi garis lintang dan bujur.

    Contoh “wilayat al-hukm” yang sedikit sulit adalah di Indonesia yang memiliki 3 wilayah jam (WIB, WITA, WIT), yang setiap wilayah ini saja sudah melintang jauh dan berada di khatulistiwa. Yang artinya perubahan lintang beberapa derajat saja akan sangat menentukan.

    Sebagai contoh waktu adzan di Kualalumpur dengan di Payakumbuh hanya terpaut beberapa menit saja, sedangkan Payakumbuh dengan Jakarta bisa terpaut hampir 30 menit. Dan yang menariknya juga, pada adzan yang bersamaan tersebut, di Kualalumpur jam 7.20 dan di Payakumbuh 6.20.

    Kembali bagaimana menyikapi hal ini sebagai awam, yang termudah adalah mengikuti hukum yang berlaku di daerah domisili. Jika di Malaysia yang negara Islam keputusan akan satu walaupun tanggapan yang berbeda-beda akan ada pada sidang isbath.

    Sedangkan di Indonesia yang bukan negara Islam tetapi negara Pancasila, dimana negara memfasilitasi ibadah tetapi tidak mengatur peribadatan secara mutlak, maka walaupun ada keputusan pemerintah sifatnya tidak mengikat dan ormas, kelompok, majlis, pondok pesantren, madrasah, bisa mempertimbangkan juga pandangannya sendiri jika mampu.

    Tapi satu hal yang juga harus dipertimbangkan, jika menganut “wilayat al-hukm”, bukankah artinya titik prioritas pengamatan juga harus dipertimbangkan. Semakin ke barat artinya semakin valid karena melihat bayang-bayang yang datang terdahulu.

    Selamat berlebaran.

  • Panduan Ringkas Berpuasa di dalam Islam: Fiqh Puasa dan Metode Falaq

    Penulis:
    Afifi Fauzi Abbas, Abdullah A Afifi (editor)

    Abstraksi:
    Buku ini menjelaskan secara ringkas mengenai ibadah Puasa di dalam Islam, dalil-dalil yang menjelaskan tentang puasa dan kewajiban puasa Ramadhan, dan juga keringananan-keringanan (rukhsah) yang membolehkan untuk tidak berpuasa, juga beberapa anjuran amal yang menyertai puasa. Buku ini juga menjelaskan ilmu falaq, rukyatul hilal, metode hisab dan perkembangan metode tersebut. Buku ini juga menjelaskan bagaimana keilmuan hisab ini sudah diadopsi secara massif dalam fiqih juga praktek khususnya di Indonesia. Buku ini juga memberikan pandangan tentang urgensi penggunaan hisab secara global dan juga aplikasinya dalam isu regional.

    April 2020

    Penerbit: YDFA & Darulfunun Institute

    Cetakan:
    Pertama (online pdf)

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa

    Awal Ramadhan setidaknya dapat ditetapkan melalui dua cara :

    1. Hisab, dan
    2. Rukyah.

    Penggunaan hisab di Muhammadiyah sudah sejak lama berlangsung, bahkan dapat dikatakan sama tuanya dengan usia Muhammadiyah itu sendiri. Sejarah mencatat, bahwa tindakan kongkret yang pertama kali dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan – sebelum mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 – adalah yang berkaitan dengan kemampuannya dalam menguasai hisab (Ilmu Falaq), mengoreksi arah kiblat Masjid Keraton Yogyakarta.¹ Kemampuannya itu diwarisi oleh putranya K.H. Siraj Dahlan yang kemudian dikembangkan di Muhammadiyah oleh K.H. Wardan Diponingrat.

    ¹ Dengan membuat garis shaf baru di dalam masjid, sekitar tahun 1898-1899. Baca, Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: LP3ES. 1986), hlm. 90 dst; KH. Ibnu Salimi (et.al.), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Idiologi dan Organisasi, (Surakarta: LSI UMS. 1998), hlm. 125-126.

    Namun demikian, secara formal Muhammadiyah baru mengakui hisab sebagai salah satu cara dalam penetapan waktu beribadah, khususnya untuk penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yaitu pada Muktamar Tarjih tahun 1932 di Makasar.²

    ² Penggunaan hisab dalam Muhammadiyah dekenal dengan hisab wujudul hilal. Uraian hisab wujudul hilal uraiannya disari dari makalah-makalah “ Musyawarah Ulama Hisab dan Fikih” Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, UMY, 26-28 Juni 2008

    Penetapan Awal Bulan Qamariyah

    Dalam Muktamar Tarjih tersebut ditetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Qamariyah dapat ditempuh melalui empat metode:

    1. ru’yat al-hilâl;
    2. kesaksian orang yang adil;
    3. menggenapkan (istikmâl) bilangan sya‘ban 30 hari; dan
    4. hisab

    ³ Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta, Persatuan. 1974), hlm. 170.

    Ru’yatú al-hilâl dipergunakan oleh Muhammadiyah, manakala posisi hilal berdasarkan perhitungan sudah berada pada ketinggian yang memungkinkan untuk diobservasi. Jika posisi hilal sudah berada pada ketinggian tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Qamariyah (akan memulai ibadah puasa Ramadhan) berdasarkan rukyat.

    Persaksian pada hakikatnya sama dengan cara yang pertama yaitu terlihatnya hilal, perbedaannya terletak pada langsung atau tidaknya bulan Ramadhan (baru) itu dapat diketahui.

    Sedangkan cara yang ketiga dapat dikatakan sebagai pengganti cara pertama, sehingga dari segi ini dapat dikatakan sama dengan yang pertama (rukyat) namun dari segi substansinya adalah hisab sekalipun masih sangat sederhana, yaitu dengan menggenapkan (istikmâl) umur bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari.

    Kemudian jika posisi hilal tidak mungkin dirukyat karena berdasarkan hasil perhitungan posisinya masih berada di bawah ufuk, Muhammadiyah menggu-nakan istikmâl sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, jika hilal itu tidak mungkin dirukyat karena tertutup awan atau posisinya masih berada pada ketinggian yang belum memungkinkan dapat dilihat, maka jalan yang ditempuh adalah hisab.

    Jadi, penetapan awal bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah, pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan melihat hilal (ru’yatú al-hilâl) dan hisab yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri.

    Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakan bulan yang paling kecil (tampak seperti garis lengkung) menghadap ke bumi yang terjadi beberapa saat setelah ijtimâ‘.4

    4 Saadoe`ddin Djambek, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas. 1976). hlm. 10.

    Ru’yatú al-hilâl artinya melihat hilal pada saat terbenam matahari pada tanggal 29 bulan Qamariyah.5

    5 Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki, (Jokjakarta: Siaran. 1957), hlm. 43. 14

    Adapun yang dimaksud dengan hisab di sini, adalah perhitungan mengenai posisi hilal, apakah sudah berada di atas ufuk (wujud) atau masih dibawah ufuk (belum wujud). Hilal dapat dinyatakan sudah wujud jika matahari telah terbenam lebih dahulu daripada bulan.

    Mungkinkah hasil hisab berbeda dengan hasil rukyat?

    Kemungkinannya dapat terjadi dalam dua kasus :

    Pertama, menurut hisab hilal belum wujud; ketika matahari terbenam bulan berada di bawah ufuk atau hilal sudah wujud tetapi menurut hisab belum berada pada ketinggian yang dapat dilihat, namun ada yang mengaku telah melihat hilal. Dalam hal ini, secara konseptual sesuai dengan hasil keputusan Muktamar Tarjih tahun 1932, yang harus dijadikan pegangan adalah hasil rukyat.6

    6 Lihat Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?” dalam Suara Muhammadiyah, Nomor IV/Februari 1973. hlm. 22. Cf. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 291. Namun ketetapan ini sudah dikoreksi oleh Putusan Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta.

    Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud dan bahkan sudah berada pada posisi atau ketinggian yang memungkinkan untuk dapat dilihat, tetapi tidak ada orang berhasil melihatnya. Dalam hal ini bagi Muhammadiyah awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab.

    Dalam prakteknya, penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah di Muhammadiyah lebih dominan, bahkan belakangan cenderung memposisikan wujud al-hilal lebih kuat daripada rukyat. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyat yang terjadi pada akhir Ramadhan 1412 H dan 1413 H. saat menetapkan tanggal 1 Syawwal 1412 H (April 1992 M) dan 1 Syawwal 1413 H. (Maret 1993).7

    7 Menurut hisab pada waktu itu posisi hilal/bulan negatif di bawah ufuk, namun ada kesaksian hilal berhasil dirukyat. Kesaksian rukyat saat itu oleh Muhammadiyah ditolak. Lihat Basit Wahid, “Hisab untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan” dalam Zalbawi Soejoeti dan Farid Ruskanda (Red.) Prosiding Diskusi Panel Teknologi Rukyat Awal Bulan Ramadhan dan Syawwal, (Serpong: ICMI Orsat Kawasan PUSPITEK dan Sekitarnya, 1994), hlm. 87.

    Hasil hisab Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada saat terbenam matahari pada hari Jumat tanggal 29 Ramadhan 1412 H. (3 April 1992 M.) dan saat terbenam matahari, hari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H./ 23 Maret 1993 M. posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimâ‘ terjadi beberapa jam sebelum matahari terbenam.8

    8 Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1995), III, hlm 147-155. dan 1998/IV: hlm. 182-185. Lihat Basit Wahid, “Penentuan Awal Bulan Hijriyah”, dalam Suara Muhammadiyah, Nomor 17 Tahun ke-80, September 1995: 48.

    Untuk itu, keputusan tarjih di atas sudah dikoreksi (mansûkh) oleh keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih (d/h Muktamar Tarjih) tahun 2000 di Jakarta yang menyatakan bahwa “laporan rukyat pada posisi hilal masih di bawah ufuk harus ditolak”.

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah