Tag: narkoba

  • Hari Anti Narkoba Internasional, Gannas Annar MUI Sosialisasikan Rehabilitasi Spiritual Bersama Abah Aos

    CIAMIS— Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI bersama Abah Aos dan BNN Ciamis mensosialisasikan rehabilitasi spiritual di Ciamis dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Abah Aos yang merupakan mursyid ke-38 TQN Suryalaya berbagi pengalaman kepada peserta kegiatan peringatan HANI 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad (28/06) di Pesantren Inabah II, Ciamis.

    Ketua Gannas Annar MUI, Titik Haryati, menyebut bahwa rehabilitasi narkoba bisa dilakukan dengan pendekatan spiritual seperti mandi, shalat, dan dzikir seperti yang selama ini dilaksanakan di Inabah. Proses rehabilitasi seperti ini lebih mudah menjangkau lapisan masyarakat terbawah di tingkat desa.

    “Peringatan tidak hanya sekedar upacara saja, namun praktik rehabilitasi berbasis pendekatan spiritual meliputi mandi, shalat, dan dzikir diberikan dalam workshop oleh pimpnan Inaba II ibu Dr. Dewi Khoer Mulyana yang juga didampingi pendiri Pondok pesantren Inaba II Abah Aos beserta Umi Hj. Siti Fatimah, ” ujar Titik kepada MUIDigital, Selasa (28/06).

    “Ini bisa menjadi langkah rehabilitasi berbasis mayarakat. Kita melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan konseling terpadu menjadi sebuah rehabilitasi terpadu, ” imbuhnya.

    Dia menegaskan, narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat adiktif. Penggunaan narkoba hanya diperbolehkan hanya dalam urusan medis.

    “Penggunaan narkoba di luar medis dapat membahayakan siapapun, tidak jarang penggunaanya terjangkit ketergantungan dan perlu direhabilitasi untuk kembali pulih, ” ujarnya.

    Kunjungan rombongan Gannas Annar MUI Pusat ke Pesantren Inabah II tersebut, merupakan bukti bahwa MUI berkomitmen mewujudkan masyarakat sehat, berkualitas, berdaya saing dan siap perang melawan narkoba.

    Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin, menyampaikan fokus peringatan HANI 2022 yang bertema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia” ini adalah Desa Bersih Narkoba (Bersinas). Dia menekankan, pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

    “Lingkungan mulai desa sudah harus memiliki kepeduliaan dan berperan pada masalah narkoba yaitu pengedaran, bandar dan penyalahgunaan narkoba. Kluarga harus peduli dalam memberikan perlindungan kepada anak, ” ungkapnya. (Saddam Al-Ghifari/Azhar)

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Anak Yatim Piatu, Ganas Annar MUI Lakukan Sosialisasi

    JAKARTA – Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menggelar sosialiasi pencegahan penyahgunaan narkoba di Yayasan Yatim Piatu Ashabul Yamin, Kebon Nanas Utara, Jakarta Timur, Ahad (10/4).

    Ketua Panitia penyelenggara, KH Bunyamin mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penting MUI untuk melindungi generasi penerus masa depan bangsa.

    “Dan penentu kualitas sumber daya manusia Indonesa yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital.

    Hal ini juga demi mendukung program pemerintah yang menargetkan pada tahun 2035 dapat menciptakan generasi emas (golden ages), generasi yang memiliki kekuatan karakter, berprestasi dan maju sekaligus harapan untuk membangun bangsa Indonesia.

    Dia mengutip data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (14/12/2021), jumlah kasus narkotika nasional sebanyak 1.307 orang dan 833 kasus pada tahun 2020. Angka ini menunjukan penurunan 13,16% dari tahun sebelumnya sebanyak 1.505 orang.

    “Akumulasi jumlah tersangka narkotika pada 2009-2020 sebantak 9.531 orang. Jumlah kasus yang berhasil tercatat sebanyak 6.128 kasus,” tuturnya.

    Selain itu, kata dia, sepanjang tahun 2009-2019, jumlah tersangka narkotika di tanah air cenderung mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya di tahun 2018 dengan jumlah tersangka mencapai 1.545 orang. Sementara jumlah tersangka yang terendah pada 2010 sebanyak 75 orang.

    Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik mencatat, kejahatan narkotika di Indonesia selama lima tahun terakhir (2016-2022) mengalami peningkatan, detailnya pada tahun 2016 39.000 kejahatan, dan tahun 2022 sebanyak 36.500 kejahatan narkotika.

    Dengan catatan tersebut, kata Kiai Bunyamin, Ganas Annar MUI sebagai lembaga Independen yang memiliki kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba melakukan kegiatan dan program selama tahun 2022, melaksanakan sosialisasi dan edukasi melalui Gerak aksi seperti yabg dilakukan dalam kegiatan ini.

    Dia menyebut, Kegiatan yang dilakukan di Yayasan Ashabul Yamin, Jakarta Timur, asuhan Andre dan Ainur, memiliki latar belakang bimbingan dan konseling mendampingi dan membantu masalah yang sering dihadapi oleh anak Yatim dan Piatu.

    Untuk memberikan edukasi terkait perlindungan hukum bagi yayasan dan pengurus, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Ganas Annar MUI menghadirkan Advokat Milenial, Aida Mardatillah.

    Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Titik Haryati merasakan bahwa banyak kendala yang terjadi pada masa Pandemi Covid-19 untuk melakukan kegiatan. Untuk itu, melakukan sinergitas dengan MoU bersama BNN, RSKO, HIMPSI, IKI, dan POLRI.

    Sehingga, kolaborasi program kegiatan dan penanganan untuk memberikan layanan konseling terpadu sudah dikondisikan melalui bidang konseling dan Rahabilitasi Terpadu dibawah penangung jawab Noor Sidharta.

    Titik juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan arahan ketua pengarah Ganas Annar MUI, KH Sodikun, yang memberikan masukan dan pengarahan selama program di tahun 2022 berjalan dengan baik.

    “Juga tidak ketinggalan Bapak Irjen Pol Anjan Pramuka Putra SH., M.Hum dengan tidak lelah dan setiap waktu selalu memberikan masukan kepada pengurus Ganas Annar. Sehingga, kerja sama dan semangat komitmen terwujud dalam setiap kegiatan,” pungkasnya. (Sadam Al-Gifary/Angga)

  • Ganas Annar MUI Buka Layanan Konseling Terpadu bagi Korban Narkoba

    JAKARTA — Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) membuka konseling terpadu bagi korban penyalahgunaan narkotika.

    Program tersebut digalakkan atas dasar pandangan bahwa layanan konseling dan rehabilitasi merupakan solusi tepat untuk memberikan pemulihan dan penyembuhan bagi para korban narkoba.

    Layanan konseling terpadu dari Ganas Annar MUI diberikan secara gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi dan konsultasi bersama mitra.

    Di samping itu, bagi korban yang mengajukan konsultasi harus mendatangi lokasi Layanan Konseling Terpadu Ganas Annar MUI Pusat di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat.

    Adapun berkaitan dengan jadwal konsultasi, Ganas Annar MUI memberikan pelayanan pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at dan Sabtu mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

    Lebih lanjut, informasi mengenai Layanan Konsultasi Terpadu dapat didapatkan dari sosial media resmi yang dimiliki oleh Ganas Annar MUI baik itu Instagram, Facebook, Twitter, Email dan Whatsapp dengan nomor 0811-2111-0000.

    Hadirnya layanan konseling terpadu yang dilakukan oleh Ganas Annar MUI merupakan kontribusi ulama dalam merespons upaya pemulihan dari dampak kecanduan narkotika di Indonesia. Karenanya hal tersebut merupakan komitmen MUI sebagai khadimul ummah sekaligus mitra Pemerintah. (Isyatami Aulia/Angga)

  • Mantan Kepala BNN: Cita-Cita UU Narkotika Menjamin Penyalahguna Narkorba Direhibilitasi

    JAKARTA — Perdebatan mengenai apakah penyalahguna narkoba dipenjara atau direhabilitasi tidak pernah tuntas. Di sebagian masyarakat bahkan perkembangan pemahaman bahwa rehabilitasi hanya untuk kalangan berduit saja, sementara yang tidak, tempat mereka di penjara. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjamin penyalahguna narkotika itu direhabilitasi.

    “Tapi tujuan cita-cita dan semangat itu belum tercepai karena penyalahguna itu mayoritas sekarang berada di penjara, tidak di lembaga rehabilitasi, itu yang menyebabkan kami terus berkiprah untuk meluruskan supaya masalah narkotika ini bisa terselesaikan dengan baik, karena narkotika itu kejahatan extraordinary,” ujar mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Selasa (22/09) saat memberikan sambutan kegiatan Diskusi Publik Gerakan Nasional Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Pusat melalui Zoom.

    Dalam acara bertema Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba sebagai Solusi itu, dia mengatakan, pendekatan yang dianut dalam UU Narkotika itu bukan hanya pendekatan hukum namun juga pendekatan kesehatan. Sehingga terminologi yang dipahami masyarakat itu sering menjadi rancu.

    Sebab kerancuan itu, kata dia, korban penyalahgunaan narkotika dan pecandunya direhabilitasi, sementara penyalahgunanya dipidana maksimal empat tahun.

    “Inilah yang membuat pemahaman masalah narkotika di Indonesia menjadi rancu, karena memang UU Narkotika cita-cita dan tujuannya itu menjamin penyalahguna narkotika itu direhabilitasi, ternyata impelementasinya penyalahguna dipenjara,” paparnya.

    Menurut undang-undang, imbuh dia, penyalahguna narkotika itu ada tiga predikat yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Predikat pertama adalah pengguna orang sakit, kemudian yang kedua adalah korban kejahatan, dan kemudian sebagai kriminal.

    “Dari posisi predikat penyalahguna sebagai orang sakit, sebagai korban, kemudian sebagai kriminal ini, ternyata undang-undang narkoba mengambil solusi supaya direhabilitasi,” katanya.

    “Penyalahguna narkotika diancam pidana, inilah yang membuat pemahaman narkotika di Indonesia menjadi rancu, sebab cita-cita UU narkotika itu direhabilitasi, ternyata implementasinya, penyalahguna malah dipenjara,” imbuhnya. (Azhar/Din)

  • Sekretaris Gannas Annar MUI: Di Tengah Pandemi, Jihad Melawan Narkoba Harus Terus Menyala

    JAKARTA — Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar) KH. Rofiqul Umam Ahmad mengajak seluruh elemen bangsa berjihad melawan narkoba bahkan di tengah pandemi seperti sekarang ini. Melansir data BNN, dia mengatakan, setiap harinya ada 50 korban jiwa akibat narkoba.

    “Krisis pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan angka kasus narkoba. Melihat informasi dari berbagai media, masih banyak ditemukan penangkapan kasus narkoba baik oleh polisi maupun BNN. Ini membuktikan bahwa pandemi tidak menghambat keberlangsungan kegiatan ilegal ini,” tuturnya, Senin (29/06) dalam kegiatan memperingati Hari Internasional Anti Narkoba bersama MUI Lampung melalui Zoom.

    Karena itu, dia menyampaikan, perang mealwan narkoba menjadi kewajiban bersama. Narkoba tidak pandang bulu dalam memilih sasarannya. Efek yang ditimbulkannya akan membuat ketahanan nasional berkurang dan daya tahan bangsa semakin menurun. Pasalnya narkoba merusak jiwa, badan, pikiran sehingga korban tidak lagi bermanfaat bagi bangsa dan negara.

    Sebagai langkah jihad melawan narkoba itu, kata dia, MUI telah memberikan perhatian besar kepada narkoba sejak pertama kali ada. MUI juga telah menjalin kerjasama dengan BNN untuk memberantas narkoba sesuai porsinya masing-masing.

    MUI, imbuh dia, bahkan membentuk lembaga Ganas Annar sehingga mampu mengoptimalkan dan mendukung aparat menyelesaikan kasus narkoba di Indonesia.

    Peserta Kegiatan Hari Internasional Anti Narkoba bersama MUI Lampung

    “Ganas Annar bergerak pada domain pencegahan, edukasi, sosialisasi. Kita melakukan ceramah, khutbah, majelis ta’lim, dan pengajian dalam rangka mengingatkan masyarakat bahaya narkoba,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum itu.

    Dia menambahkan, sejak bulan juni, sudah ada 29 MUI Provinsi yang membentuk Ganas Annar. Selain tingkat provinsi, ratusan MUI tingkat Kabupaten/Kota juga telah membentuk Ganas Annar.

    “Ini adalah bagian yang diperankan oleh MUI dalam rangka ikut bertanggung jawab menjaga diri pribadi, keluarga Muslim, dan masyarakat luas dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Nurul/Din)

  • Majelis Ulama Indonesia 2020-05-22 01:43:14

    Ganas Annar Edukasi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

    JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia selenggarakan seminar daring perdana pada Jumat, 22 Mei 2020.

    Kegiatan yang digelar secara daring via aplikasi Zoom pada pukul 09.30-11.30 WIB itu mengangkat tema ‘Waspada Narkoba Di Tengah Wabah Corona’. Ganas Annar MUI mengundang sejumlah pembicara yaitu Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Drs Anjan Pramuka Putra, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Drs Asep Jenal Ahmadi, dan dari internal Ganas Annar, Dr KH Sodikun selaku Wakil Ketua PP Ganas Annar MUI.

    Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MUI Buya Anwar Abbas mengutip Surat At-Tahrim ayat 6 tentang perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Selain itu, Sekjen juga ingin mendapat gambaran bagaimana peredaran narkoba saat pandemi ini, apakah berpengaruh juga dengan peredaran narkoba menjadi menurun atau jangan-jangan justru menunjukkan kenaikkan. “Data narkoba, baik penangkapan dan pengedaran Narkoba apakah naik atau turun. “ kata Buya Anwar.

    Menurut Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Drs Anjan Pramuka Putra, tindak pidana narkoba selama priode pandemi masih terus berlangsung, kasus terbaru adalah pelajar di Bengkulu yang menyelundupkan 43 paket narkoba. “Belum ada penurunan signifikan dalam tindak pidana narkoba, trennya pelaku mengirimkan via jasa ekspedisi, “ kata Anjan.

    Saat ini, menurut dia, Indonesia memiliki geografis yang terbuka sehingga memudahkan penyelundupan narkoba, khususnya lewat laut. Narkoba juga tidak lagi menyasar kalangan dewasa, tapi juga anak-anak dan remaja. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera terhadap penjahat narkoba menjadi salah satu faktor narkoba masih hidup di Indonesia. “Hukum di Indonesia belum membuat jera para pengedar, “ terang Anjan.

    Dalam rangka pencegahan, sambung Anjan, BNN sudah bekerjasama dengan Kemendikbud untuk memasukkan materi kedalam bahan ajar dari SD sampai perguruan tinggi.

    Menutup acara tersebut, Wakil Ketua Ganas Annar MUI, KH Shodikun, mengajak setiap anak bangsa harus waspada terhadap narkoba. Narkoba tentu sangat bertentangan dengan syariat islam karena menimbulkan banyak kemudhorotan, baik bagi dirinya maupun orang lain. “Laa dharara wa laa dhirara, Islam mengajarkan tidak boleh memberikan mudharat dan melukai diri sendiri,“ kata Kiai dia.

    Dia menambahkan, dari perspektif tujuan syariat (maqashid syariah), narkoba sangat bertentangan dengan kandungan dari maqashid syariah, mulai dari 1) hifdzun ad-diin (menjaga agama), hifdzun an-nafs (menjaga jiwa), hifdzu al-aql (menjagaaAkal), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hingga hifdzu al-mal (menjaga harta). (ichwan/nashih)

  • Pompes Darul Funun; Bekali Santri Tentang Bahaya Narkoba

    Pompes Darul Funun; Bekali Santri Tentang Bahaya Narkoba

    Pondok Pesantren Darul Funun (PP DF)-Padang Japang merupakan salah satu pesantren dengan sejarah perjuangan yang sangat panjang bahkan sudah eksis sebelum kemerdekaan. Sekarang ini PP DF berdiri megah dengan berbagai sarana pendukung pendidikan dan berbagai torehan prestasi regional dan nasional .

    PP DF terus berpacu untuk menjadi rahim lahirnya generasi emas Indonesia yang ditandai dengan kemampuan Iman, Ilmu dan Karakter yang seimbang. Salah satunya (17/12) PP DF melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) kepada seluruh santri/wati. H.Adia putra pimpinan PP DF menjelaskan kegiatan ini merupakan respon PP DF terhadap penyebaran serta penyalah gunaan narkoba yang sangat memprihatinkan.

    Kita semua melihat bagaiman bahaya narkoba sudah merusak seluruh lampisan masyarakat, seluruh golongan sudah diracuni oleh aktivitas penyalah gunaan narkoba, lanjut Adia Putra. hal tersut mengharuskan semua komponen untuk berperan aktif dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba tersebut harap, tokoh masyarakat Padang Japang ini.

    Menukuk dijelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan santri/wati untuk memahami bahaya serta dampak negatif yang dibawa oleh narkoba, saya berharap kepada seluruh santri/wati untuk memasang niat agar tidak sekali-kali mencoba terlibat dalam aktivitas penyalah gunaan narkoba, baik sadar maupun tidak sadar, sekali terlibat akan mengahcurkan masa depan kita, pungkas pensiunan Kemenag ini.

    Terpisah H.Zakaria Kasi Pd.Pontren Kemenag Lima Puluh Kota menjelaskan, bahaya narkoba merupakan bahya latin yang sudah merambah semua lini kehidupan, bahaya latin tersebut sudah tidak pandang bulu, oleh sebab itu saya ingin pastikan bahwa tidak ada santri/wati kita yang terlibat dalam aktivitas tersebut, santri/wati PP DF merupakan kader-kader terbaik bangsa yang menjadi harapan umat dan bangsa kedepanya.

    atas nama pribadi dan lembaga saya menyambut baik kegiatan penyuluhan tersebut, dengan harapan semoga out come dari kegiatan tersebut dapat menjadi benteng penyelamat genarasi muda dari bahaya latin narkoba terang Zakaria.

    Kapada seluruh santri/wati saya mengajak untuk tampil digarda terdepan sebagai pelopor gerakan anti narkoba di pondok pesantren, mari kita jadikan pondok pesantren sebagai corong gerkan perang terhap narkoba. Mudah-mudahan kedepanya kita dapat membangun sebuah pola gerakan bersama yang mampu menjadi sarana dakwah bersama, tutup pria mudah senyum ini.

    Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba sendiri diikuti oleh ratusan santri/wati PP DF, para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan satu hari penuh. Prestasi Yes, Narkoba No. (Dedi/APP)|Mira

    Sumber: https://sumbar.kemenag.go.id/berita/436675/pompes-darul-funun-bekali-santri-tentang-bahaya-narkoba