Tag: Ummu Shibyan

  • Siapa Ummu Shibyan?

    Siapa Ummu Shibyan?

    Ada dua versi yang kita dapatkan menafsirkan ummu shibyan.

    Ibnu ‘Aqil dalam kitab An Nihayah menafsirkan Ummu Shibyan adalah riih (ريح), yaitu kalau kita bahasakan adalah angin jahat yang biasanya bisa seseorang sampai pingsan kalau mengenainya. Di negeri kita biasanya dibahasakan angin jahat, dsb.

    Versi kedua, ada yang menafsirkan Ummu Shibyan ini dengan jin yang mengikuti. Jin wanita yang mengikuti yang dikhawatirkan akan mengganggu dan memudharatkan.

    Beberapa hadits populer mengenai mengadzankan bayi yang baru lahir dikarenakan khawatir diganggu oleh Ummu Shibyan adalah hadits maudhu (palsu), dijelaskan maudhu (palsu) oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Adh Dhaifah, yaitu:

    مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

    Jika salah seorang dari kalian mendapat karunia anak (lahir anaknya), hendaknya adzani di telinga kanan, kemudian qomat di telinga kiri.

    Sehingga amalan mengadzankan bayi yang baru lahir karena khawatir akan “gangguan”  adalah tidak memiliki dasar dalil yang kuat.

    Dari sekian banyak ulama mendhaifkan bahkan memaudhukan hadits ini, perkara adzan kepada bayi yang baru lahir dalam oleh Imam As-Syafii dibolehkan, sehingga patut kita mengambil catatan penting, kepentingan kita mengadzankan bayi perlu diluruskan niatnya seperti memperdengarkan asma’ Allah kepada bayi, bukan karena khawatir akan adanya gangguan.

    pembahasan adzan pada bayi: http://www.darulfunun.or.id/?p=1841&preview=true

    «إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسـيتُمْفَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

    Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

    Kata جُنْحُ اللَّيْلِ (awal malam) maksudnya adalah awal malam setelah terbenamnya matahari. Dalam riwayat Muslim terdapat hadits:

    «لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشـيكُمْ، وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ، حَتَّى تَذهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشـياطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ»

    Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

    Imam Nawawi mengatakan, “Maksud ‘tahanlah anak-anak kalian’ adalah larang mereka agar tidak keluar pada waktu itu.”

    Sabda Rasulullah “karena sesungguhnya setan sedang berkeliaran” maksudnya adalah bangsa setan dan maknanya: ditakutkan terjadinya gangguan setan pada anak-anak pada waktu tersebut karena banyaknya mereka pada waktu itu, wallahu a’lam.

    Mengenai sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

    Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

    Para ahli bahasa mengatakan, الفواشـي (hewan ternak) adalah semua bentuk harta yang dapat menyebar, seperti onta, kambing, semua hewan ternak, dan sebagainya. Kata الفواشـي adalah bentuk jama’ dari فاشـية, dinamakan demikian karena ia menyebar di muka bumi.

    Kata فحمة العشاء maknanya adalah saat gelap gulitanya isya. Sebagian ulama menafsirkan kata ini dalam konteks hadits ini sebagai datangnya waktu malam dan awal gelapnya. Demikian yang disebutkan oleh penulis Nihayatul Gharib, beliau mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa kegelapan antara shalat maghrib dan isya’ disebut fahmah (الفحمة) dan yang antara isya’ dan subuh disebut ‘as’asah (العسعسة)” (Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, hadits no. 2012, bab al-Amru bi Taghthiyati al-Inaa’ wa Ikaa-I as-Saqaa’).

    Setelah berlalu beberapa saat dari waktu masuknya awal malam, tidak mengapa jika melepaskan anak keluar rumah karena waktu berkeliarannya setan telah lewat. Dapat juga dipahami dari sini, wallahu a’lam, bahwa para setan telah mendapat tempat menginap untuk diri mereka.

    Hikmah berkeliarannya setan pada waktu ini dan bukan pada waktu siang, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, adalah karena pergerakan di malam hari lebih memungkinkan mereka daripada di siang hari, hal ini karena kegelapan lebih mengumpulkan kekuatan setan daripada yang lain, begitu pula setiap warna hitam. (Fathul Bari hadits no. 3280, bab Shifatu Iblis wa Junudihi).

    Imam ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

    Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada waktu malam hari, dan hal ini merupakan suatu sunnah yang diperintahkan sebagai bentuk kebaikan bagi manusia dalam melawan setan dari jenis jin dan manusia. Adapun sabda beliau, ‘Karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan mengurai ikatan tali’ merupakan sebuah pemberitahuan dan pemberitaan dari beliau akan nikmat Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hambaNya dari golongan manusia dengan tidak diberikannya bangsa jin kemampuan membuka pintu, mengurai ikatan, dan menyingkap tutup bejana, hal-hal ini telah diharamkan bagi mereka. Di sisi lain, bangsa jin diberi kemampuan lebih dibanding manusia berupa kemampuan tidak terlihat oleh manusia dan kemampuan untuk merasuki manusia, sedangkan manusia tidak dapat merasuki.” (Al-Istidzkar, 8/363).

    Al-Khatib Asy-Syarbaini Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika malam telah datang, disunnahkan menutup bejana walau dengan meletakkan batang kayu di atasnya. Mengikat kantong air, menutup pintu sambil menyebut nama Allah, memasukkan anak-anak dan memasukkan hewan ternak pada awal malam, serta mematikan lampu ketika hendak tidur.” (Mughnil Muhtaj, 1/31).

    Menahan anak-anak supaya tidak keluar rumah dan menutup pintu di awal waktu maghrib merupakan perkara mustahab. (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/317).

    Wallahu a’lam.

  • Sunnah di Waktu Magrib

    Sunnah di Waktu Magrib

    Pertama: Termasuk sunnah, memasukkan anak-anak ke dalam rumah saat masuknya waktu maghrib

    Kedua: Termasuk sunnah, menutup pintu-pintu di awal waktu maghrib sambil menyebut nama Allah ta’ala

    Mengerjakan dua adab ini merupakan salah satu upaya menjaga diri dari setan dan jin. Menahan anak-anak di rumah ketika awal waktu maghrib merupakan bentuk upaya menjaga anak-anak dari setan yang berkeliaran di waktu tersebut, demikian pula menutup pintu rumah sambil menyebut nama Allah pada saat tersebut. Dan betapa banyak anak-anak dan rumah-rumah yang dihinggapi setan pada waktu maghrib, sedangkan orang tua si anak dan si empunya rumah tidak menyadarinya. Betapa besarnya penjagaan Islam untuk anak-anak dan rumah-rumah kita.

    Dalil perbuatan ini adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    «إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسـيتُمْفَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

    Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

    Kata جُنْحُ اللَّيْلِ (awal malam) maksudnya adalah awal malam setelah terbenamnya matahari. Dalam riwayat Muslim terdapat hadits:

    «لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشـيكُمْ، وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ، حَتَّى تَذهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشـياطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ»

    Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

    Imam Nawawi mengatakan, “Maksud ‘tahanlah anak-anak kalian’ adalah larang mereka agar tidak keluar pada waktu itu.”

    Sabda Rasulullah “karena sesungguhnya setan sedang berkeliaran” maksudnya adalah bangsa setan dan maknanya: ditakutkan terjadinya gangguan setan pada anak-anak pada waktu tersebut karena banyaknya mereka pada waktu itu, wallahu a’lam.

    Mengenai sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

    Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

    Para ahli bahasa mengatakan, الفواشـي (hewan ternak) adalah semua bentuk harta yang dapat menyebar, seperti onta, kambing, semua hewan ternak, dan sebagainya. Kata الفواشـي adalah bentuk jama’ dari فاشـية, dinamakan demikian karena ia menyebar di muka bumi.

    Kata فحمة العشاء maknanya adalah saat gelap gulitanya isya. Sebagian ulama menafsirkan kata ini dalam konteks hadits ini sebagai datangnya waktu malam dan awal gelapnya. Demikian yang disebutkan oleh penulis Nihayatul Gharib, beliau mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa kegelapan antara shalat maghrib dan isya’ disebut fahmah (الفحمة) dan yang antara isya’ dan subuh disebut ‘as’asah (العسعسة)” (Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, hadits no. 2012, bab al-Amru bi Taghthiyati al-Inaa’ wa Ikaa-I as-Saqaa’).

    Setelah berlalu beberapa saat dari waktu masuknya awal malam, tidak mengapa jika melepaskan anak keluar rumah karena waktu berkeliarannya setan telah lewat. Dapat juga dipahami dari sini, wallahu a’lam, bahwa para setan telah mendapat tempat menginap untuk diri mereka.

    Hikmah berkeliarannya setan pada waktu ini dan bukan pada waktu siang, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, adalah karena pergerakan di malam hari lebih memungkinkan mereka daripada di siang hari, hal ini karena kegelapan lebih mengumpulkan kekuatan setan daripada yang lain, begitu pula setiap warna hitam. (Fathul Bari hadits no. 3280, bab Shifatu Iblis wa Junudihi).

    Imam ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

    Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada waktu malam hari, dan hal ini merupakan suatu sunnah yang diperintahkan sebagai bentuk kebaikan bagi manusia dalam melawan setan dari jenis jin dan manusia. Adapun sabda beliau, ‘Karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan mengurai ikatan tali’ merupakan sebuah pemberitahuan dan pemberitaan dari beliau akan nikmat Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hambaNya dari golongan manusia dengan tidak diberikannya bangsa jin kemampuan membuka pintu, mengurai ikatan, dan menyingkap tutup bejana, hal-hal ini telah diharamkan bagi mereka. Di sisi lain, bangsa jin diberi kemampuan lebih dibanding manusia berupa kemampuan tidak terlihat oleh manusia dan kemampuan untuk merasuki manusia, sedangkan manusia tidak dapat merasuki.” (Al-Istidzkar, 8/363).

    Al-Khatib Asy-Syarbaini Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika malam telah datang, disunnahkan menutup bejana walau dengan meletakkan batang kayu di atasnya. Mengikat kantong air, menutup pintu sambil menyebut nama Allah, memasukkan anak-anak dan memasukkan hewan ternak pada awal malam, serta mematikan lampu ketika hendak tidur.” (Mughnil Muhtaj, 1/31).

    Menahan anak-anak supaya tidak keluar rumah dan menutup pintu di awal waktu maghrib merupakan perkara mustahab. (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/317).

    Ketiga: Shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib

    Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau mengatakan: “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” tiga kali dan pada yang ketiga, beliau katakan, “bagi yang mau” karena tidak suka kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai suatu kebiasaan.

    Juga berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, “Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat shalat) ketika masuk waktu maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 503).

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan

    «كُنَّا بِالْمَدِينَةِ، فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ، فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ، مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا»

    Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin beradzan untuk shalat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang lalu mereka shalat dua rakaat dua rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk shalat mengira bahwa shalat Maghrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib.” (HR. Muslim no. 837).

    Maksud kata يبتدرون adalah يسارعون, yaitu saling berlomba menuju tiang untuk menjadikannya sebagai pembatas shalat, dalam hal ini terdapat penjelasan akan kegigihan para sahabat untuk mencari sutrah shalat.

    Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di dalam Shahihain terdapat hadits dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, ‘Shalatlah sebelum Maghrib! Shalatlah sebelum Maghrib!’ dan beliau katakan di ketiga kalinya, ‘Bagi yang mau’ karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya shalat ini hanya shalat sunnah biasa, bukan termasuk shalat sunnah rawatib seperti shalat sunnah rawatib yang lain.” (Zadul Ma’ad, 1/312).

    Juga memang disunnahkan shalat dua rakaat di antara setiap azan dan iqamah, baik shalat dua rakaat ini merupakan shalat rawatib seperti Subuh dan Dzhuhur sehingga dengan mengerjakan dua rakaat rawatib ini telah teranggap melaksanakan sunnah melaksanakan shalat dua rakaat antara azan dan iqamah, atau pun seperti ada orang yang sedang duduk di masjid lalu muadzin mengumandangkan adzan Ashar atau Isya maka sunnah bagi dirinya untuk bangkit berdiri dan shalat dua rakaat.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah –pent.) ada shalat.” Beliau katakan tiga kali dan pada kali ketiga, beliau mengatakan, “Bagi yang mau.” (HR. Al-Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838).

    Syaikh ibn Baz rahimahullah menjelaskan,

    Disyariatkan untuk setiap muslim agar melaksanakan shalat dua rakaat antara dua adzan, baik itu dua rakaat shalat rawatib maupun bukan rawatib, sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Di antara setiap dua adzan terdapat shalat, di antara setiap dua adzan terdapat shalat’ Dan pada kali ketiga beliau mengatakan, ‘Bagi yang mau’, shahih haditsnya disepakati Bukhari dan Muslim. Ini mencakup semua shalat dan maksud dua adzan adalah adzan dan iqamah. Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya menunjukkan bahwa shalat sunnah dua rakaat di antara dua adzan itu memang dituntunkan oleh syariat. Dan jika memang dua rakaat tersebut merupakan rawatib seperti shalat sunnah sebelum Subuh dan Dzuhur maka telah mencukupi.” (Majmu’ Fatawa Syaikh ibn Baz, 11/383).

    Tidak syak lagi bahwa dua rakaat sebelum Maghrib atau dua rakaat di antara setiap dua adzan bukanlah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan sebagaimana ditekankannya melaksanakan shalat sunnah rawatib, akan tetapi terkadang boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada sabda beliau yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau” karena tidak suka kalau dianggap umatnya sebagai sunnah yang dikuatkan.

    Keempat: Makruh tidur sebelum Isya’

    Berdasarkan hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

    «أنَّ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ، قَالَ: وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا»

    Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka untuk mengakhirkan waktu Isya’, membenci tidur sebelumnya, dan membenci bincang-bincang setelah Isya’.” (HR. Al-Bukhari no. 599 dan Muslim no. 647)

    Alasan dibencinya tidur sewaktu Maghrib, yaitu sebelum Isya’, adalah karena tidur pada saat itu dapat menyebabkan luputnya melaksanakan shalat Isya’.

    ***

    Sumber: kitab Al-Minah Al-‘Aliyyah fii Bayani As Sunan Al-Yaumiyyah, Syaikh Abdullah bin Hamud Al Furaih, dinukil dari http://www.alukah.net/sharia/0/91347

    Penerjemah: Miftah Hadi Al Maidani

    Artikel Muslim.or.id

  • Ummu Sibyan, Jin Wanita Pengganggu Anak Kecil Saat Maghrib

    Ummu Sibyan, Jin Wanita Pengganggu Anak Kecil Saat Maghrib

    Maghrib merupakan waktu yang spesial karena menjadi saat pergantian antara siang dan malam. Namun dibalik itu, waktu ini juga cukup memberikan nuansa horor karena dipercaya menjadi momentum keluarnya setan dan jin

    Anjuran menutup rumah atau menggendong bayi ketika magrib bukan hanya kebiasaan semata. Namun hal ini menjadi salah satu perintah Rasulullah SAW kepada umatnya

    Salah satu jin yang akan mengganggu ketika magrib adalah jin wanita berikut ini.

    Target utamanya adalah anak-anak yang usianya masih di bawah dua tahun dan Ibu hamil. Konon selain psikis, jin ini juga bisa menyebabkan penyakit fisik. Untuk itu, perlu bagi kita untuk mengenali siapa jin tersebut, bagaimana cara kerjanya, serta mengantisipasinya. Berikut penjelasannya.

    Rasulullah SAW sudah sangat jelas memerintahkan umatnya agar ketika maghrib menutup pintu dan menggendong bayi yang masih kecil.

    Dalam shahih Muslim Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

    “Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu, Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu pintu rumah dan sebutlah nama Allah sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup. Dan tutup rapat tempat air kalian dan sebutlah nama Allah. dan tutup tempat makanan kalian dan sebutlah nama Allah. meskipun kalian mendapatkan sesuatu padanya.” (HR Muslim)

    Rasulullah sudah jelas mengatakan jika pada waktu maghrib ini iblis bergentayangan dan bisa memasuki rumah-rumah. Salah satu Iblis yang akan bergentayangan saat magrib adalah jin wanita pengganggu anak kecil dan ibu hamil.

    Jin wanita ini bernama Jin Ummu Sibyan Mereka akan mengganggu anak-anak yang usianya di bawah dua tahun serta ibu hami. Jin ini pernah menemui Nabi Sulaiman as dan menjelaskan kepada beliau apa target utamanya.

    Ia datang dengan ciri-ciri yang sangat menakutkan, terlebih saat melakukan aksinya pada saat magrib. Perempuan tua ini memiliki rambut beruban, dengan dua bola mata berwarna biru, kedua-dua keningnya bertanduk, betisnya kecil, rambut kusut, mulutnya ternganga dan keluar pucuk api daripadanya, dan bisa memecahkan batu-batan yang besar dengan pekikan suaranya.

    Nabi Sulaiman kemudian bertanya pada jin tersebut, “Siapa kamu?Adakah kamu daripada jenis manusia atau jin? Kerana aku tidak pernah melihat orang yang paling hodoh selain daripada engkau. Perempuan itu menjawab: “ Akulah Ummu Sibyan (Ibu penyakit sawan) yang dapat menguasai ke atas anak Adam lelaki dan perempuan, aku boleh masuk ke rumah-rumah, boleh berkokok seperti ayam, menyalak seperti anjing, bertebah seperti lembu, bersuara seperti keldai dan kura-kura dan bersiul seperti ular.”

    Si jin menjelaskan lagi, jika ia bisa bertukar wajah dan berubah sesuai dengan keinginannya. Kemudian, bisa mengikat rahim perempuan serta membunuh anak-anak yang masih ada di dalam rahim. Mereka masuk ke perut lalu menendang bayi yang masih di dalam rahim, hingga sang Ibu keguguran. Mereka juga mengganggu anak-anak kecil memberikan kepadanya kepanasan yang sangat panas dan kesakitan yang mengerikan. Maka, dengan itu mengigillah badan mereka serta diconteng-conteng rupa paras mereka supaya dibenci orang.

    Nabi Allah Sulaiman menangkapnya dan berkata : “Wahai perempuan yang celaka! Kamu tidak boleh lari dari genggamanku sehingga berikan satu perjanjian dan sumpah setia kepada anak-anak Adam, lelaki dan perempuan”.

    Dalam keseharian, mungkin kita sering melihat ada anak-anak yang menangis ketika maghrib tiba.Tidak hanya itu, mereka menjerit dengan mata terbelalak ke arah tertentu seperti melihat sesuatu. Tidak jarang, anak-anak juga demam tinggi hingga berakibat fatal yakni kematian.

    Orang tua seharusnya mengikuti anjuran Nabi SAW ini. Menutup pintu ketika magrib, serta menggendong anak-anak mereka yang masih kecil. Pasalnya, gangguan dari jin Ummu Sibyan ini bisa menyebabkan penyakit bagi anak seperti sawan tangis, autisme, nakal, dan pelbagai lainnya.