Siapa Ummu Shibyan?

Ada dua versi yang kita dapatkan menafsirkan ummu shibyan.

Ibnu ‘Aqil dalam kitab An Nihayah menafsirkan Ummu Shibyan adalah riih (ريح), yaitu kalau kita bahasakan adalah angin jahat yang biasanya bisa seseorang sampai pingsan kalau mengenainya. Di negeri kita biasanya dibahasakan angin jahat, dsb.

Versi kedua, ada yang menafsirkan Ummu Shibyan ini dengan jin yang mengikuti. Jin wanita yang mengikuti yang dikhawatirkan akan mengganggu dan memudharatkan.

Beberapa hadits populer mengenai mengadzankan bayi yang baru lahir dikarenakan khawatir diganggu oleh Ummu Shibyan adalah hadits maudhu (palsu), dijelaskan maudhu (palsu) oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Adh Dhaifah, yaitu:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Jika salah seorang dari kalian mendapat karunia anak (lahir anaknya), hendaknya adzani di telinga kanan, kemudian qomat di telinga kiri.

Sehingga amalan mengadzankan bayi yang baru lahir karena khawatir akan “gangguan”  adalah tidak memiliki dasar dalil yang kuat.

Dari sekian banyak ulama mendhaifkan bahkan memaudhukan hadits ini, perkara adzan kepada bayi yang baru lahir dalam oleh Imam As-Syafii dibolehkan, sehingga patut kita mengambil catatan penting, kepentingan kita mengadzankan bayi perlu diluruskan niatnya seperti memperdengarkan asma’ Allah kepada bayi, bukan karena khawatir akan adanya gangguan.

pembahasan adzan pada bayi: https://www.darulfunun.or.id/?p=1841&preview=true

«إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسـيتُمْفَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإنَّ الشيطَانَ يَنْتَشـر حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ، فَإنَّ الشيطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً»

Jika masuk awal malam –atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore- maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. Jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup” (HR. Al-Bukhari no. 3304 dan Muslim no. 2012).

Kata جُنْحُ اللَّيْلِ (awal malam) maksudnya adalah awal malam setelah terbenamnya matahari. Dalam riwayat Muslim terdapat hadits:

«لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشـيكُمْ، وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ، حَتَّى تَذهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشـياطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ»

Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

Imam Nawawi mengatakan, “Maksud ‘tahanlah anak-anak kalian’ adalah larang mereka agar tidak keluar pada waktu itu.”

Sabda Rasulullah “karena sesungguhnya setan sedang berkeliaran” maksudnya adalah bangsa setan dan maknanya: ditakutkan terjadinya gangguan setan pada anak-anak pada waktu tersebut karena banyaknya mereka pada waktu itu, wallahu a’lam.

Mengenai sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

Jangan lepaskan hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sampai berlalunya awal isya karena para setan berkeliaran antara waktu terbenamnya matahari sampai berlalunya awal isya.” (HR. Muslim no. 2013).

Para ahli bahasa mengatakan, الفواشـي (hewan ternak) adalah semua bentuk harta yang dapat menyebar, seperti onta, kambing, semua hewan ternak, dan sebagainya. Kata الفواشـي adalah bentuk jama’ dari فاشـية, dinamakan demikian karena ia menyebar di muka bumi.

Kata فحمة العشاء maknanya adalah saat gelap gulitanya isya. Sebagian ulama menafsirkan kata ini dalam konteks hadits ini sebagai datangnya waktu malam dan awal gelapnya. Demikian yang disebutkan oleh penulis Nihayatul Gharib, beliau mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa kegelapan antara shalat maghrib dan isya’ disebut fahmah (الفحمة) dan yang antara isya’ dan subuh disebut ‘as’asah (العسعسة)” (Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, hadits no. 2012, bab al-Amru bi Taghthiyati al-Inaa’ wa Ikaa-I as-Saqaa’).

Setelah berlalu beberapa saat dari waktu masuknya awal malam, tidak mengapa jika melepaskan anak keluar rumah karena waktu berkeliarannya setan telah lewat. Dapat juga dipahami dari sini, wallahu a’lam, bahwa para setan telah mendapat tempat menginap untuk diri mereka.

Hikmah berkeliarannya setan pada waktu ini dan bukan pada waktu siang, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, adalah karena pergerakan di malam hari lebih memungkinkan mereka daripada di siang hari, hal ini karena kegelapan lebih mengumpulkan kekuatan setan daripada yang lain, begitu pula setiap warna hitam. (Fathul Bari hadits no. 3280, bab Shifatu Iblis wa Junudihi).

Imam ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada waktu malam hari, dan hal ini merupakan suatu sunnah yang diperintahkan sebagai bentuk kebaikan bagi manusia dalam melawan setan dari jenis jin dan manusia. Adapun sabda beliau, ‘Karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan mengurai ikatan tali’ merupakan sebuah pemberitahuan dan pemberitaan dari beliau akan nikmat Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hambaNya dari golongan manusia dengan tidak diberikannya bangsa jin kemampuan membuka pintu, mengurai ikatan, dan menyingkap tutup bejana, hal-hal ini telah diharamkan bagi mereka. Di sisi lain, bangsa jin diberi kemampuan lebih dibanding manusia berupa kemampuan tidak terlihat oleh manusia dan kemampuan untuk merasuki manusia, sedangkan manusia tidak dapat merasuki.” (Al-Istidzkar, 8/363).

Al-Khatib Asy-Syarbaini Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika malam telah datang, disunnahkan menutup bejana walau dengan meletakkan batang kayu di atasnya. Mengikat kantong air, menutup pintu sambil menyebut nama Allah, memasukkan anak-anak dan memasukkan hewan ternak pada awal malam, serta mematikan lampu ketika hendak tidur.” (Mughnil Muhtaj, 1/31).

Menahan anak-anak supaya tidak keluar rumah dan menutup pintu di awal waktu maghrib merupakan perkara mustahab. (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/317).

Wallahu a’lam.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia