Tag: waris

  • Anak shalih dan amal yang tidak terputus

    Anak shalih dan amal yang tidak terputus

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“

    Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

    Sudah banyak paparan dan sudah jelas sekali tentang dua amalan yang tidak terputus dalam hadits diatas, yakni:

    Shadaqah jariyah – infaq yang memberikan manfaat kepada orang lain, seperti waqaf masjid, pembangunan sekolah, waqaf sumur, rumah yatim, rumah inap, dan lain sebagainya yang menjadi amalan tidak terputus. Salah satu contoh yang dapat disampaikan adalah tentang sumur Raumah yang dibeli oleh sahabat Utsman bin Affan dari seorang Yahudi, yang hingga kini ditumbuhi oleh 1550 pohon kurma sekelilingnya yang kemudian hasilnya sebagian diberikan untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, dan sebagiannya ditabung atas nama Utsman bin Affan hingga kini.

    Ilmu yang bermanfaat – ilmu yang diajarkan kemudian diajarkan terus kepada orang lain ataupun dimanfaatkan oleh sang pembelajar untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat, sehingga manfaat tersebut menjadi bagian dari amalan yang tidak terputus. Salah satu contoh adalah ilmu ushul fiqih yang disampaikan oleh Imam Syafii, 40 Hadits An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Shahih Muslim, dan juga ilmu kedokteran oleh Ibnu Sina, ilmu kimia oleh Ibnu Rushd, Abbas bin Firnas tentang pesawat terbang, al-Haitam tentang lensa, dan masih banyak lagi.

    Bagaimana dengan anak yang shalih, ada hal menarik yang ingin saya share dengan sahabat sekalian, semoga Allah memberikan barakah kepada mereka yang menyampaikan hikmah ini dan Allah lah yang maha memberikan Hidayah.

    Doa anak yang shalih – bagaimana doa anak yang shalih dapat menjadi amalan yang tidak terputus? menarik jika kita kutip beberapa hadits terkait posisi orang tua terhadap anak-anaknya.

    عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم

    “Dari Aisyah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” (HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

    إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه

    Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri dan anak seseorang adalah termasuk jerih payahnya.” (HR. Abu Daud, no. 3528 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

    عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: - أنت ومالك لأبيك

    Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

    عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم
     ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )

    Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

    عن عائشة-رضي الله عنها- قالت :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
     إنّ أولادكم هبة الله لكم “يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور”فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

    Dari Aisyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana firman Allah yang artinya, ‘Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syura: 49).

    Oleh karena itu, maka mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya.” (Shahih, Silsilah Shahihah, no.2564).

    Jika kita hubungkan antara hak orang tua dan doa anak yang shalih jika merujuk hadits yang pertama tentang amalan yang tidak terputus, dapat kita ambil sebuah benang merah yang mencerahkan: anak-anak (yang shalih yang mengingat orang tuanya), yang mengerjakan amalan shadaqah jariyah dan ilmu yang bermanfaat.

    Amalan anak adalah bagian dari amalan orang tuanya, anak yang berwakaf – orang tua mendapatkan bagian, anak yang bersedekah – orang tua mendapatkan bagian, anak yang mengajarkan ilmu yang bermanfaat – orang tua mendapatkan bagian.

    Bagian yang sangat manis disebut dalam hadits diatas, yakni: amalan yang tidak terputus hingga shadaqah jariyah dan ilmu tersebut dimanfaatkan oleh orang lain hingga hari kiamat, dan dipetik hasilnya oleh orang-orang tua yang mendidik anaknya beriman dan beramal shalih.

    Hal ini selaras dengan apa yang dimaksud oleh shalih adalah orang-orang yang beramal shalih, yang memberikan manfaat, sebagaimana dalam surat At-Tin.

    إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ

    kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.
    (at-Tin 6)

    Sehingga salah satu perwujudan rasa sayang kepada orang tua, maka beramal shalihlah, bershadaqah jariyah, dan berikan ilmu yang bermanfaat, sehingga orang tua juga dapat mencicipi manisnya amalan yang tidak terputus yang dijanjikan oleh Allah.

    Dan bagi orang tua maka didiklah anak selain menjadi hamba yang beriman juga menjadi hamba yang beramal shalih, yang memberikan shadaqah dan berebut memberikan manfaat kepada orang lain.

    Bagi anak, maka perbanyaklah amal shalih, bershadaqah, dan memberikan manfaat kepada orang lain, insyaallah menjadi bagian dari amalan yang tidak terputus bagi orang tua. Dimana ada peluang untuk beramal shalih, seolah-olah kita terbayang sedang tergesa-gesa memberikan amalan yang terbaik kepada orang tua.

    Waallahu’alam, Allah lah yang maha berilmu yang memberikan hidayah dan taufik.

  • Hukum Kewarisan Islam

    Hukum Kewarisan Islam

    Disampaikan pada Pengajian bulanan Komunitas Muslim Indonesia di Birmingham (Forum Jumat & Asy-Syifa), United Kingdom, 6 Februari 2016

    Buya Afifi Fauzi Abbas

    YAYASAN WAQAF DARUL FUNUN EL ABBASIYAH,  Padang Japang, VII Koto Talago Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat

    Pengertian :

    Beberapa terminology yang digunakan dalam wacana Islam ketika membahas masalah kewarisan dalam Islam :

    • Fikih Mawaris
    • Ilmu Faraidl
    • Tirkah

    Mawaris berarti warisan – jadi stresingnya mengkaji persoalan warisan; mulai dari harta warisan, yang mendapat warisan dan pembagian warisan masing, penyebab seseorang dapat warisan dll

    Ilmu faraidl yaitu lebih menekankan tentang ketetapan pembagian warisan yang diterima oleh masing masing ahli waris, artinya tentang peruntukan masing masing ahli waris dan cara membaginya sampai pada teknis operasionalnya.

    Tirkah lebih menekankan kajian tentang harta peninggalan artinya harta warisan – harta warisan yang bisa dibagi terutama setelah menunaikan wasiat dan membayar utang. Besaran wasiat yg harus ditunaikan dan pembayaran utang dikaitkan dengan harta peninggalan, dst.

    Jadi pengertian dari hokum kewarisan Islam itu adalah :

    • Penentuan bagian bagi ahli waris
    • Ketentuan bagian warisan yg ditetapkan oleh syariat Islam
    • Ilmu fikih yg berkaitan dengan pembagian warisan serta mengetahui perhitungan dan kadar yang harus diterima oleh masing masing yg erhak
    • Hokum yg mengatur t tapa yg harus terjadi dg harta kekayaan seseorang yg meninggal dunia

    Hukum Mempelajarinya :

    Ulama sepakat untuk menyatakan hukumnya fardlu kifayah, hal ini didasarkan pada sebuah hadis :

    Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah  pada orang lain, sesungguhnya ilmu ini adalah separo dari semua ilmu, dan ilmu inilah pertama sekali kelak tercabut dari umatku. ( HR. Ibn Majah dan Daru Quthny)

    Dasar Pewarisan :

    Sebelum Islam :

    a. Pertahanan kekerabatan (al-qarabah):

    • – anak laki laki
    • – saudara laki laki
    • – paman
    • – anak laki laki paman

    b. Janji prasetia (al-hilf wa al muaqqadah) ; janji setia saling mewarisi, bisa perorangan dan bisa juga kabilah.

    c. Pengangkatn anak-adopsi (tabanny).

     

    Pada masa awal Islam :

    • Pertalian darah
    • Janji prasetia
    • Pengangkatan anak
    • Hijrah
    • Ikatan persaudaraan antara muhajirin dan anshar

     

    Masa Islam :

    • Turun ayat 11 s/d 14 surat al-Nisa’ maka dijelaskan siapa saja ahli waris tsb dan apa dasarnya ia dapat warisan dan berapa besar peruntukan untuk masing masingnya.
    • Setelah turun ayat 4-5 surat al-Ahzab yg melarang pewarisan anak angkat
    • Sebelum warisan dibagi maka ada 3 kewajiban ahli waris yang harus ditunaikan :
    1. Tajhizul jenazah : perawatan jenazah ; memendikan, mengafani, mensalatkan dan menguburkan
    2. Menunaikan wasiat si mati jika ada
    3. Membayar hutang hutang si mati

    Ahli Waris :

    1. Nasabiyah; karena punya hubungan darah:
    2. Anak laki-laki – anak perempuan
    3. Cucu laki laki – cucu perempuan dr pihak anak laki-laki
    4. Ayah – ibu
    5. Kakek dr pihak Ayah – nenek dr pihak ayah
    6. Sdr laki laki sekandung – nenek dari pihak ibu
    7. Sdr laki laki se ayah         – sdr perempuan sekandung
    8. Sdr laki laki se ibu – sdr perempuan se ayah
    9. Anak laki laki dr sdr laki laki sekandung – sdr perempuan se ibu
    10. Anak laki laki dr sdr laki laki se ayah – Istri
    11. Paman sekandung – Mu’tiqah (irrelevan)
    12. Paman se ayah
    13. Anak laki laki paman sekandung
    14. Anak laki laki dr paman se ayah
    15. Suami
    16. Mu’tiq (irrelevan)
    17. Sababiyah ; perkawinan atau perjanjian
    18. Suami
    19. Istri

    Macam macam pembagian :

    1. Ahli waris ashabusl furudl :
    2. 2/3 ; anak atau cucu perempuan jika berbilang dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    3. ½ ; anak atau cucu perempuan jika sendiri dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    4. 1/3 ; ibu atau nenek jika tidak ada anak, cucu atau sdr yg berbilang. 1/3 tambah sisa dalam kasus qarwain
    5. ¼ ; istri jika si ati tak punya anak
    6. 1/6 ; cucu jika bersama anak perempuan dan tidak ada cucu laki laki, bapak atau kakek jika ada anak laki atau cucu laki laki, dan ditambah sisa jika bersama cucu anak atau cucu perempuan ( kasus kalalah)
    7. 1/8 ; istri jika si mati punya anak
    8. ‘Ashabah ; pewarisan sisa ashabul furud yaitu buat anak laki atau cucu laki laki atau paman atau anak paman
    9. Zawil Arham ; ahli waris punya hubungan darah tapi menurut ketentuan al-Quran mereka tidak menerima warisan, mereka berfungsi sebagai ahli waris pengganti ketika ashabul furudl dan ahli waris sababiyah tidak ada.