MUI Imbau Umat Tak Berpolemik Soal Penyebutan “Kafir”

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas keputusan Munas Alim Ulama NU terkait dengan penyebutan bagi orang yang beragama selain Islam dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Putusan tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang harus kita hormati, karena pasti memiliki hujah, dalil dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara syar’i maupun pertimbangan untuk kemaslahatan umum (maslahatul ammah),” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Salah satu keputusan Munas Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat pads 27 Februari – 1 Maret 2019 yang ramai diperbincangkan adalah soal penyebutan apa yang tepat bagi warga yang beragama selain Islam.

Diterangkan bahwa kriteria “kafir” sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fiqih tidak melekat pada non-Muslim di Indonesia. Ada empat macam istilah yakni “kafir dzimmi”, “kafir mu’ahad”, “kafir musta’man”, dan “kafir harbi” semuanya tidak cocok diterapkan bagi warga non-Muslim di Indonesia. Keterangan lebih lanjut bisa dilihat dalam keputusan lengkap Munas NU tersebut.

Selain itu penyebutan kafir itu sendiri sering berbuntut diskriminasi dalam konteks kehidupan bernegara. Maka bahtsul masail dalam Munas NU akhirnya menjatuhkan pilihan pada istilah “muwathin” (warga negara) bagi non-Muslim karena dinilai lebih relevan.

Menurut Buya Zainut Tauhud, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka (husnuz-dzon), pemahaman positif (husnut-tafahum) dan sikap toleransi (tasammuh) terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu’iyyah), dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin).

“Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang di dalam ajaran Islam tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan,” imbaunya.

Ditambahkan, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin. (Ichwan/Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia