DSN Sosialisasikan Fatwa Pasar Modal dan Perbankan Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mensosialisasikan empat fatwa baru tahun 2019 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (04/07). Empat fatwa baru DSN MUI tersebut terdiri dari Fatwa Nomor 123, Fatwa Nomor 124, Fatwa Nomor 125, dan Fatwa Nomor 118.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, KH. Hasanuddin Maulana memaparkan, meskipun beberapa fatwa tersebut sudah dimuat di website DSN MUI, namun pihaknya merasa sosialisasi seperti ini tetap penting.

“Melalui sosialisasi dan tatap muka seperti ini akan terungkap secara lebih detail alasan-asalan dibalik keputusan fatwa. Jadi kegiatan seperti ini penting”, ujarnya.

Melalui sosialisasi langsung, dia menilai akan diskusi yang mendalam antara pihak DSN dengan pelaku industri keuangan syariah. Dia juga berharap, melalui sosialisasi seperti ini, maka kesalahpahaman menerjemahkan isi fatwa bisa dihindari.

Kiai Hasan mengatakan, fatwa nomor 124 merupakan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrstruktur Investasi Terpadu. Fatwa itu merupakan pelengkap dari fatwa-fatwa pasar modal yang sebelumnya sudah ada.

“Kalau dulu mengatur transaksi di pasar modal saja, sekarang sebagaimana mengatur hasil investasi dan bagaimana pencatatannya nantinya karena diatur di dalam Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” paparnya.

Fatwa nomor 125 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek BEragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah yang juga disosialisasikan pada acara tersebut, menurutnya, merupakan nomenklatur baru. Pasalnya, kata dia, produk ini hingga saat ini belum tersedia di pasar modal.

“Di pasar modal, produk ini belum ada, namun DSN mendorong dan mungkin akan memulai,” paparnya.

DSN pada kegiatan tersebut juga mensosialisasikan fatwa nomor 123 yang berisi Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas fatwa nomor 118 terkait Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah. Kiai Hasan mengatakan, sosialisasi fatwa nomor 118 memang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, namun DSN MUI memandang perlu adanya sosialisasi produk ini karena peran LPS yang dirasa penting. (Azhar/Thobib)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia