MUI Keluarkan Tausiyah Ramadhan 1441 H di Tengah Wabah Covid-19

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan tausiyah Ramadhan 1441 H. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tausiyah Ramadhan kali ini mempertimbangkan pandemik Covid-19 yang masih berlangsung.

Tausiyah ini berisi enam butir ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Zainut Tauhid Sa’adi serta dibacakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, melalui konferensi pers online, Rabu (15/4) petang.

Pada poin pertama, Kiai Muhyiddin menyampaikan bahwa MUI mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Serta khusyuk berdzikir, bermunajat memperbanyak membaca Alquran dan berdoa kepada Allah SWT agar pandemik Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara –negara lain,” kata dia.

Kiai Muhyiddin melanjutkan, pada poin kedua, MUI mengajak umat Islam mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan telah ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19 oleh pihak berwenang, maka umat Islam di situ dihimbau tidak melaksanakan shalat Rawatib (lima waktu), Tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.

Ibadah-ibadah tersebut, ungkap Kiai Muhyiddin, sebaiknya dilaksanakan di kediaman masing-masing tanpa mengurangi kekhusyukan dan keikhlasan. Sedangkan untuk pengajian-pengajian umum atau tabligh akbar, bisa dilaksanakan melalui online.

MUI, lanjut Kiai Muhyiddin, mengimbau umat Islam lebih meningkatkan amal saleh. Salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

“Khusus terkait zakat, dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya, dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun,” katanya.

Pada poin keempat, MUI mengajak umat Islam meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara tetanggi di suatu kawasan. Baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran Covid-19, saling menjaga ketertiban dan kemanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan.

“Kelima, MUI menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran Covid-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat berisiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik, kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturahim lebaran dilakukan secara daring,” katanya.

Terakhir, ungkap Kiai Muhyiddin, MUI mendorong pengelola media massa, khususnya televisi dan radio agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu, dan berlomba dalam kebaikan.

“Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pandemik Covid-19,” ujar dja. (Azhar/ Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia