Mantan Kepala BNN: Cita-Cita UU Narkotika Menjamin Penyalahguna Narkorba Direhibilitasi

JAKARTA — Perdebatan mengenai apakah penyalahguna narkoba dipenjara atau direhabilitasi tidak pernah tuntas. Di sebagian masyarakat bahkan perkembangan pemahaman bahwa rehabilitasi hanya untuk kalangan berduit saja, sementara yang tidak, tempat mereka di penjara. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjamin penyalahguna narkotika itu direhabilitasi.

“Tapi tujuan cita-cita dan semangat itu belum tercepai karena penyalahguna itu mayoritas sekarang berada di penjara, tidak di lembaga rehabilitasi, itu yang menyebabkan kami terus berkiprah untuk meluruskan supaya masalah narkotika ini bisa terselesaikan dengan baik, karena narkotika itu kejahatan extraordinary,” ujar mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Selasa (22/09) saat memberikan sambutan kegiatan Diskusi Publik Gerakan Nasional Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Pusat melalui Zoom.

Dalam acara bertema Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba sebagai Solusi itu, dia mengatakan, pendekatan yang dianut dalam UU Narkotika itu bukan hanya pendekatan hukum namun juga pendekatan kesehatan. Sehingga terminologi yang dipahami masyarakat itu sering menjadi rancu.

Sebab kerancuan itu, kata dia, korban penyalahgunaan narkotika dan pecandunya direhabilitasi, sementara penyalahgunanya dipidana maksimal empat tahun.

“Inilah yang membuat pemahaman masalah narkotika di Indonesia menjadi rancu, karena memang UU Narkotika cita-cita dan tujuannya itu menjamin penyalahguna narkotika itu direhabilitasi, ternyata impelementasinya penyalahguna dipenjara,” paparnya.

Menurut undang-undang, imbuh dia, penyalahguna narkotika itu ada tiga predikat yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Predikat pertama adalah pengguna orang sakit, kemudian yang kedua adalah korban kejahatan, dan kemudian sebagai kriminal.

“Dari posisi predikat penyalahguna sebagai orang sakit, sebagai korban, kemudian sebagai kriminal ini, ternyata undang-undang narkoba mengambil solusi supaya direhabilitasi,” katanya.

“Penyalahguna narkotika diancam pidana, inilah yang membuat pemahaman narkotika di Indonesia menjadi rancu, sebab cita-cita UU narkotika itu direhabilitasi, ternyata implementasinya, penyalahguna malah dipenjara,” imbuhnya. (Azhar/Din)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia