JAKARTA- Ketua Umum MUI Pusat KH. Miftachul Akhyar berharap adanya sinergi antara keuangan syariah komersil seperti perbankan dan industri keuangan non-bank dengan keuangan syariah non komersil/ dana sosial seperti zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf.
“Pengembangan ekonomi hanya akan berkembang baik jika dilakukan sinergi antara keuangan bersifat komersial seperti bank, pasar modal, investor global dengan keuangan bersifat sosial seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf, ” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Halal Bihalal DSN MUI dengan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Penjamin Simpanan secara virtual, Kamis (03/06).
Sinergi antara keuangan komersil dan sosial ini, lanjut Kiai Miftach, akan mendorong pengembangan industri produk halal dan bisnis syariah di Indonesia. Sehingga nantinya tercipta ekosistem keuangan syariah handal.
“Maka peran MUI khususnya DSN MUI menjadi bagian penting yang tidak dapat. dipisahkan. Hal ini sejalan dengan kesepakatan kita bersama yang menempatkan MUI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan Fatwa ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah di Indonesia,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sinergi keduanya itu juga wujud karakter ekonomi syariah yang rahmatan lil alamin. Ini sejalan dengan ekonomi syariah yang inklusif yang merangkul semua anak bangsa memajukan ekonomi nasional.
“Sebagai arus baru ekonomi Indonesia, produk dan aktivitas ekonomi diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan dapat memberikan kemajuan bagi peningkatan kesejahteraan, ” ujarnya.
Keinginan Kiai Miftach itu, tidak lepas dari capaian 30 tahun pengembangan ekonomi syariah yang menyisakan potensi belum tergarap.
“Oleh karena itu, dengan memperkuat silaturahim dan koordinasi antar para stakeholders ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah baik regulator maupun pelaku usaha dan masyarakat, mudah-mudahan perkembangan keuangan syariah semakin berkembang secara berkelanjutan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, ” pungkasnya. (Azhar/Syukri)
Leave a Reply