Ketua MUI Bidang Fatwa Imbau Perpanjang Sertifikasi Halal

JAKARTA—Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan perubahan undang-undang terkait sertifikasi produk halal di sela-sela sambutannya dalam acara halal bihalal ASSALAM (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI), Senin (31/5) secara virtual.

Dia menjelaskan, adanya perubahan undang-undang terkait sertifikasi halal, tidak berlaku pada standar halal karena tetap menggunakan fatwa MUI.


“Ketetapan produk halal adalah urusan keagamaan. Hal tersebut dilakukan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang. Kalau terkait dengan fatwa karena dia terminologi, maka peraturannya ajeg gak mengikuti undang-undang,” ujar Kiai Niam.


Dia menyampaikan, fatwa pada hakikatnya adalah penetapan hukum halal. Proses pemeriksaan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh MUI.
Terdapat dua fatwa yang mendasari penetapan sertifikasi halal. Fatwa pertama terkait standar halal dan kedua fatwa terkait produk. Pengembangan produk halal menyesuaikan pada dua aspek tersebut.


Oleh sebab itu, hendaknya jika perusahaan ingin mengembangkan produk halal, maka harus dipikirkan dulu prosedur dan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halalnya.


Dia menuturkan, proses penentuan kehalalan produk akan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan proses auditing dan uji ingredient atau bahan yang terkandung dalam produk.

Setelah melalui proses auditing, barulah MUI melakukan pembahasan kehalalan produk untuk menerbitkan sertifikasinya.


“Ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali,” tuturnya.


Adanya perubahan undang-undang membuat beberapa kebijakan berubah, salah satunya adalah masa berlaku sertifikasi halal. Dalam konteks ini, dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil produk halal untuk lebih memperhatikan adanya perubahan kebijakan ini.


“Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada perusahaan agar mengurus konversi waktu berlakunya sertifikat produk halalnya, lebih diperhatikan lagi prosedurnya,” ajak Kiai Niam kepada seluruh mitra perusahaan yang hadir dalam acara halal bihalal ASSALAM 2021. (Hurryyati Aliyah/Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia