PEKANBARU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan sholat Idul Adha pada saat pandemi COVID-19, dan bagi warga yang berada di zona merah dianjurkan sholat di rumah saja.
Ketua MUI Provinsi Riau, Ilyas Husti di Pekanbaru, Kamis (8/7), menjelaskan terkait sholat Idul Adha ada tiga kegiatan yang diberikan pedoman. Pada pelaksanaan sholat Idul Adha dibagi ke beberapa zona, yakni zona merah, kuning, dan hijau.
“Pada zona merah, kami meminta agar masyarakat untuk sholat di rumah masing-masing. Jangan memaksakan diri ke masjid atau ke lapangan, karena ini sangat membahayakan,” kata Ilyas Husti.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka, namun tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Pada zona hijau dan zona kuning masyarakat boleh melaksanakan sholat di masjid dan di lapangan dengan menerapkan prokes yang ketat. Kita juga minta pengurus untuk menyiapkan tempat mencuci tangan, mengatur jarak saf sholat serta menggunakan masker. Kami minta kepada imam dan khatib agar memendekkan khotbah dan bacaan surat dalam sholat,” katanya.
Dalam panduan tersebut, juga mengatur perihal takbiran, dimana MUI menganjurkan agar pelaksanaan takbir Idul Adha dilakukan di masjid masing-masing dengan kapasitas anggota tidak boleh lebih dari 10 persen untuk menghindari kerumunan masyarakat, sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19. (Antara/Nashih)
Leave a Reply