TANYA MUI, muisulsel.com — Bagaimana hukum pengucapan bismillah yang berlaku untuk Rumah Potong Hewan (RPH), apakah diucapkan sekali atau tiap kali memotong?
— Dari 081355000…..
MUI MENJAWAB — Pengucapan Bismillah untuk RPH dalam jumlah banyak tergantung dari teknis penyembelihan. Secara umum,
salah satu adab menyembelih hewan adalah membaca basmalah ketika menyembelih.
Dewasa ini terdapat mesin pemotongan hewan yang dapat memotong hewan sekaligus dalam jumlah banyak. Pada dasarnya ketika dilakukan penyembelihan sekelompok besar hewan dengan mesin, boleh menyebutkan satu kali di awal jika penyembelihan dilakukan terus menerus tanpa henti.
Dan jika berhenti karena suatu sebab, maka penyembelih harus menyebutkan kelompok sisanya lagi. Hal ini berdasarkan hadits Nabi
قَولُ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وعلى آلِه وسَلَّم: ((ما أنهَرَ الدَّمَ وذُكِرَ اسمُ اللهِ عليه، فكُلوا )) .
Apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah
وجهُ الدَّلالةِ:
أنَّ العِبرةَ بإسالةِ الدَّمِ وذِكرِ اللهِ .
ثانيًا: قياسًا على مَن اصطادَ سِربًا مِن الطُّيورِ، فرماها فقال: باسِمِ اللهِ، فسَقَط عِشرونَ طائِرًا، فإنَّها تَحِلُّ .
Diqiyaskan dengan orang yang berburu sekawanan burung kemudian dia menembak dengan mengucapkan bismillah, kemudian mengenai 20 ekor burung maka semua burung terebut halal di makan.
Namun jika dipotong dalam jumlah banyak secara reguler atau manual (satu demi satu) oleh orang tertentu, maka setiap dipotong harus membaca basmalah. Wallahu Alam.■
— Oleh: Tim MUI Menjawab Komisi Fatwa MUI Sulsel
Leave a Reply